Kabar Journalist

Home / Nasional

Kamis, 14 November 2024 - 18:21 WIB

Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi

Kabarjournalist.com- SUKABUMI – AF (25 tahun), warga Limusnunggal Cibeureum Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis shabu. AF ditangkap di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis Shabu siap edar seberat total 4,85 gram yang disembunyikan AF di dalam bekas bungkus rokok, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam, Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/11/2024) sore.

Baca Juga  Grand Opening Gerai Nasi Kuning Babah Alun Cabang 24 "Warung Kezo Hj.Elis Dase" Dihadiri Ratusan Warga

“Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota telah mengamankan AF yang diduga menjual atau mengedarkan narkoba,” ujar Iwan kepada wartawan.

“Setelah kami amankan, kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku termasuk tas selempang yang dibawanya hingga menemukan 5 paket narkoba jenis shabu siap edar dengan berat total 4,85 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok,” terangnya

Baca Juga  PORISMAS 2026: Lebih dari Pertandingan Voli, Ini Laboratorium Nyata dan Jembatan Harapan  

“Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam,” lanjutnya.

Iwan menyebut, narkoba jenis shabu tersebut merupakan milik terduga pelaku untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku megakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku juga mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari sesorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).” pungkasnya.

Baca Juga  Aksi TNI-Polri di Kota Sukabumi Sambut Kunker Kapolda Jabar

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang– undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Share :

Baca Juga

Hukum

LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN IKRAR SETIA NKRI, 2 NAPITER MERDEKA DARI PAHAM RADIKAL TERORISME

Nasional

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis

Hukum

Pimpin Upacara 17 Oktober 2022 Kasdim Bacakan Amanat Panglima TNI

Jawa Barat

PORISMAS 2026: Lebih dari Pertandingan Voli, Ini Laboratorium Nyata dan Jembatan Harapan  

Nasional

Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia

Jawa Barat

Kapolri Instruksikan Jajarannya Bantu Program Pemerintah Turunkan Angka Stunting

Nasional

Staf Khusus Menteri Bidang Keamanan Dan Intelijen Dorong Kemenkumham Jabar Ciptakan Satker Bebas KKN Dan Pelayanan Publik Berkualitas

Hukum

17 Polisi Berprestasi dan Seorang Warga Sukabumi Raih Penghargaan Kapolres