Kabar Journalist

Home / Nasional

Kamis, 14 November 2024 - 18:21 WIB

Edarkan Shabu, Pria di Sukabumi Dibekuk Polisi

Kabarjournalist.com- SUKABUMI – AF (25 tahun), warga Limusnunggal Cibeureum Sukabumi diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis shabu. AF ditangkap di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole Kota Sukabumi, Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan terduga pelaku, Polisi berhasil mengamankan 5 paket narkoba jenis Shabu siap edar seberat total 4,85 gram yang disembunyikan AF di dalam bekas bungkus rokok, 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam, Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (14/11/2024) sore.

Baca Juga  CAMAT CARINGIN TERPILIH JADI KETUA APEKKASI, BUPATI" JAGA KEKOMPAKAN DALAM PEMBANGUNAN DAN PELAYANAN"

“Pada hari Rabu (13/11) sekitar pukul 14.00 WIB di sekitar Jalan R. Syamsudin, S.H. Cikole, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota telah mengamankan AF yang diduga menjual atau mengedarkan narkoba,” ujar Iwan kepada wartawan.

“Setelah kami amankan, kami lakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku termasuk tas selempang yang dibawanya hingga menemukan 5 paket narkoba jenis shabu siap edar dengan berat total 4,85 gram yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok,” terangnya

Baca Juga  WABUP MINTA PERANGKAT DAERAH OPTIMALKAN PENGGUNAAN PRODUK DALAM NEGERI

“Selain itu, kami juga mengamankan 1 unit timbangan digital dan 1 unit telepon genggam,” lanjutnya.

Iwan menyebut, narkoba jenis shabu tersebut merupakan milik terduga pelaku untuk diedarkan kembali di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku megakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya untuk diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Terduga pelaku juga mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari sesorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).” pungkasnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Lepas 31 Pocil Terbaik ke Lomba Pocil Tingkat Polda Jabar

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang– undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Tingkatkan SDM Karyawan, Perumda AM TJM Adakan Pelatihan Penyambungan Pipa HDPE

Jawa Barat

Panglima TNI dan Anggota DPR RI Komisi 1 Serahkan Bantuan Materil Penanggulangan Bencana Untuk Kodim 0607 dan 0602 Sukabumi

Hukum

Sidang WIPO ke-64, Menkumham Sampaikan Dukungan Indonesia terhadap Pemajuan Kekayaan Intelektual Global

Hukum

Bareskrim Sudah Periksa 22 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Budaya

Pesta Kesenian Adat Karo, Bupati “energi Positif Merekatkan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa”

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Berencana Gelar HUT Yang Ke-3 ,19 Agustus 2023. Siap Mendukung??

Jawa Barat

Rapat Pleno PWI Pusat Tunjuk Zulmansyah Sekedang Plt Ketum PWI

Bisnis

Rekan-rekan Jurnalis Sukabumi Sambangi Pokdakan Sauyunan