Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / pemerintahan

Jumat, 2 Februari 2024 - 08:57 WIB

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).

Baca Juga  Ikut Demonstrasi, Dua WN Inggris Dideportasi Kanim Jakarta Pusat

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Baca Juga  Peserta Rapat di Balaikota Bubar , Gempa 5,6 Scala Richter Guncang Sukabumi

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,”
tutup Silmy.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Dokpim Kota Sukabumi Raih Juara Humas Jabar Award 2022. Mantaap!!

Jawa Barat

Langganan , Banjir Merendam Jalan Jalur Lingkar Selatan (Depan Terminal). Kemacetan Tak Terhindarkan !!

Jawa Barat

BBPJN DKI Jakarta – Jabar Akan Segera Memperbaiki Jl. R.A. Kosasih

pemerintahan

Tingkatkan ketakwaan, Lapas Warungkiara Laksanakan Shalat Idul Adha 1444 H dan Pemotongan Hewan Qurban

Hukum

AALCO Miliki Pengaruh Besar Untuk Perjuangkan Suara Asia – Afrika di Tingkat Global

Nasional

Kado Hari Ulang Tahun RI: Wajah Baru Paspor Indonesia

pemerintahan

Kelurahan Cikole Adakan Pra Musrenbang Tahun 2022. Target “Zero Stunting”

Hukum

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan