Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / pemerintahan

Jumat, 2 Februari 2024 - 08:57 WIB

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).

Baca Juga  Upacara Bendera Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024 di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

Baca Juga  Leadership dan Inovatif Seorang Kepala Daerah Kunci Keberhasilan Mensejahterakan Rakyatnya.

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat.

“Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,”
tutup Silmy.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Ketupat Lodaya 2023

Nasional

Bertemu Presiden Zelenskyy, Presiden Jokowi: Indonesia Terus Dukung Perdamaian di Ukraina

Budaya

Bunda Jojo Seorang Ahli Spiritual, Pengobatan Medis dan Non Medis Menjadi Idola Netizen

pemerintahan

Presiden: SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Nasional

Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya

Hukum

Belasan Gerombolan Bermotor di Sukabumi Diringkus Polisi, Sajam Berbagai Jenis Diamankan

Jawa Barat

Polsek Citamiang Sukabumi Evakuasi Jasad Pria Yang Diduga Tewas Gantung Diri

pemerintahan

Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 di Rapat Paripurna