Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:50 WIB

Hari ini, Bapenda Jabar Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Apa saja ?

Kabarjournalist.com – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Sukabumi, Bapenda Jabar, H.Iwan Juanda, S.Pd.,M.M.Pd., memberikan penjelasannya terkait Program yang mulai digulirkan pada hari ini. Senin, 16/10/2023.

“Ya, hari ini tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023, itu diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar Iwan kepada Kabarjournalist.com di Kantor Samsat Kota Sukabumi.

Pemutihan tersebut diantaranya bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor lalu bebas bea balik nama dan untuk pembayaran pajak yang menunggak diatas 5 tahun mendapat keringanan dengan membayar pajak hanya 4 tahun saja.
Selain itu menurutnya, bukan saja bebas namun diberikan Diskon bagi warga atau wajib pajak yang membayar sebelum waktunya.

Baca Juga  Samsat Kota Sukabumi Kerahkan Anggotanya, Capai Target Program Tahun 2023

“Kalau sebulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebesar 2 persen. Kemudian 2 bulan sebelum masa jatuh tempo itu 4 persen , 3 bulan sebelum jatuh tempo sudah dibayar berarti mendapat diskon 6 persen ,4 bulan sebelum jatuh tempo dibayar itu 8 persen dan 5 sampai 6 bulan pajaknya sudah dibayar sebelum jatuh tempo ,itu diberikan diskon 10 persen,” jelasnya.

Dari program pemutihan yang dilaksanakan pada dimulai pada hari ini, warga yang sudah mengetahui terkait program tersebut sangat antusias dan segera mendatangi Samsat Polres Sukabumi Kota untuk mengikuti program dengan berbagai kemudahan serta diskon yang diberikan.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Program ini merupakan program relaksasi atau keringanan bagi para wajib pajak yang digulirkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membantu meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraannya.

“Menghimbau kepada seluruh masyarakat jawa barat khususnya masyarakat Kota Sukabumi untuk memanfaatakan Program Relaksasi dari Bapenda provinsi Jawa Barat yaitu pemberian keringanan dan kemudahan untuk masyarakat berupa bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor yang di sebut Program Pemutihan, mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023,” himbaunya .

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Wisuda Prajurit yang Purna Tugas

Program Pemutihan dari Bapenda Jabar ini terdiri dari :
– Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor,
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
– Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke 5
Ada juga diskon pajak kendaraan yang terdiri dari :
– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
– Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Red/ Jo Sofyan

 

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Panglima TNI Mutasi 96 Perwira Tinggi TNI

Jawa Barat

Sungai Cibareno Meluap, Aparat Polsek Cisolok Polres Sukabumi Bersiaga Dilokasi

Sukabumi

DPC JBN Purwakarta Gelar Wawasan Kebangsaan

Peristiwa

Kang Fahmi, Mantan Walikota Sukabumi Dikabarkan Terkena Musibah. Benarkah?

Infrastruktur

DPUTR Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Rumah Terdampak Bencana

pemerintahan

WABUP IYOS HADIRI RAPAT PARIPURNA EVALUASI TMMD TAHUN 2024

Hukum

Dirjen PAS Sebut 890 Bandar Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan: Kerjasama dengan Polri

Sukabumi

Seminar Hukum Progresif untuk Penyidik Polres Sukabumi