Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:50 WIB

Hari ini, Bapenda Jabar Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Apa saja ?

Kabarjournalist.com – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Sukabumi, Bapenda Jabar, H.Iwan Juanda, S.Pd.,M.M.Pd., memberikan penjelasannya terkait Program yang mulai digulirkan pada hari ini. Senin, 16/10/2023.

“Ya, hari ini tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023, itu diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar Iwan kepada Kabarjournalist.com di Kantor Samsat Kota Sukabumi.

Pemutihan tersebut diantaranya bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor lalu bebas bea balik nama dan untuk pembayaran pajak yang menunggak diatas 5 tahun mendapat keringanan dengan membayar pajak hanya 4 tahun saja.
Selain itu menurutnya, bukan saja bebas namun diberikan Diskon bagi warga atau wajib pajak yang membayar sebelum waktunya.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Kalau sebulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebesar 2 persen. Kemudian 2 bulan sebelum masa jatuh tempo itu 4 persen , 3 bulan sebelum jatuh tempo sudah dibayar berarti mendapat diskon 6 persen ,4 bulan sebelum jatuh tempo dibayar itu 8 persen dan 5 sampai 6 bulan pajaknya sudah dibayar sebelum jatuh tempo ,itu diberikan diskon 10 persen,” jelasnya.

Dari program pemutihan yang dilaksanakan pada dimulai pada hari ini, warga yang sudah mengetahui terkait program tersebut sangat antusias dan segera mendatangi Samsat Polres Sukabumi Kota untuk mengikuti program dengan berbagai kemudahan serta diskon yang diberikan.

Baca Juga  Sat Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita 261,75 Gram Jenis Sabu

Program ini merupakan program relaksasi atau keringanan bagi para wajib pajak yang digulirkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membantu meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraannya.

“Menghimbau kepada seluruh masyarakat jawa barat khususnya masyarakat Kota Sukabumi untuk memanfaatakan Program Relaksasi dari Bapenda provinsi Jawa Barat yaitu pemberian keringanan dan kemudahan untuk masyarakat berupa bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor yang di sebut Program Pemutihan, mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023,” himbaunya .

Baca Juga  Amankan Arus Mudik Lebaran, TNI–Polri dan Instansi Sukabumi Gelar Apel Operasi Ketupat 2026

Program Pemutihan dari Bapenda Jabar ini terdiri dari :
– Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor,
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
– Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke 5
Ada juga diskon pajak kendaraan yang terdiri dari :
– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
– Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Red/ Jo Sofyan

 

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

Bisnis

Usai Wilayah Pokdakan Dibenahi, Kini, Ke RW an 01 Situmekar Ditata. Ayo, Peduli Lingkungan !

Jawa Barat

Ratusan Karangan Bunga Ucapan Pelantikan Ayep Zaki – Bobby Maulana, Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Penuhi Halaman Balaikota

Sukabumi

Tuberkulosis Menjadi Perhatian Serius Pemerintah, Wali Kota Sukabumi Hadiri Rakor TP-PKK di Lembursitu

Jawa Barat

Menjemput Ramadhan, Lapdek Community Sukabumi Adakan Tausiah bertema “Ramadhan Bulan Penuh Cinta “

Bisnis

Masak Nasi Sering Lengket, Cepet Kering dan Basi, Ini Tipsnya!!

Sukabumi

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Warga Antusias Datangi Samsat Sukabumi Kota

Sukabumi

KEPENGURUSAN LPLHI-KLHI SUKABUMI GELAR SILATURAHMI DENGAN ANGGOTA