Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 16 Oktober 2023 - 11:50 WIB

Hari ini, Bapenda Jabar Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Apa saja ?

Kabarjournalist.com – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Sukabumi, Bapenda Jabar, H.Iwan Juanda, S.Pd.,M.M.Pd., memberikan penjelasannya terkait Program yang mulai digulirkan pada hari ini. Senin, 16/10/2023.

“Ya, hari ini tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023, itu diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar Iwan kepada Kabarjournalist.com di Kantor Samsat Kota Sukabumi.

Pemutihan tersebut diantaranya bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor lalu bebas bea balik nama dan untuk pembayaran pajak yang menunggak diatas 5 tahun mendapat keringanan dengan membayar pajak hanya 4 tahun saja.
Selain itu menurutnya, bukan saja bebas namun diberikan Diskon bagi warga atau wajib pajak yang membayar sebelum waktunya.

Baca Juga  Seorang Oknum Anggota Polres Sukabumi Kota Diperiksa Propam Polda Jabar Diduga Aniaya Seorang Wanita. Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota!

“Kalau sebulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebesar 2 persen. Kemudian 2 bulan sebelum masa jatuh tempo itu 4 persen , 3 bulan sebelum jatuh tempo sudah dibayar berarti mendapat diskon 6 persen ,4 bulan sebelum jatuh tempo dibayar itu 8 persen dan 5 sampai 6 bulan pajaknya sudah dibayar sebelum jatuh tempo ,itu diberikan diskon 10 persen,” jelasnya.

Dari program pemutihan yang dilaksanakan pada dimulai pada hari ini, warga yang sudah mengetahui terkait program tersebut sangat antusias dan segera mendatangi Samsat Polres Sukabumi Kota untuk mengikuti program dengan berbagai kemudahan serta diskon yang diberikan.

Baca Juga  Bapenda Jabar Gelar Sosialisasi Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Program ini merupakan program relaksasi atau keringanan bagi para wajib pajak yang digulirkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membantu meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraannya.

“Menghimbau kepada seluruh masyarakat jawa barat khususnya masyarakat Kota Sukabumi untuk memanfaatakan Program Relaksasi dari Bapenda provinsi Jawa Barat yaitu pemberian keringanan dan kemudahan untuk masyarakat berupa bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor yang di sebut Program Pemutihan, mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023,” himbaunya .

Baca Juga  Hari Pertama Ops Patuh Lodaya, Ratusan Pelanggar Lalulintas di Kota Sukabumi Ditindak ETLE

Program Pemutihan dari Bapenda Jabar ini terdiri dari :
– Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor,
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
– Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke 5
Ada juga diskon pajak kendaraan yang terdiri dari :
– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
– Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Red/ Jo Sofyan

 

Share :

Baca Juga

Hukum

DETEKSI IMBAS GEMPA, KALAPAS WARUNGKIARA DAN JAJARAN LAKSANAKAN KONTROL AREA LAPAS

Hukum

Mulai 1 Juni 2023, Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Berlakukan Tilang Manual

pemerintahan

PSMTI Tinjau Lokasi Bencana Alam Cikembar dan Serahkan Bantuan

TNI/POLRI

6 ANGGOTA POLRI MENGIKUTI FBI ASIA 23RD PACIFIC CONFERENCE DI KUALA LUMPUR, MALAYSIA TAHUN 2023

sosial

Polwan Polres Subang Berparas Cantik Berbagi Takjil Jelang Buka Puasa.

Sukabumi

Sambut Tahun 2026, PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Jaga Lingkungan dan Sinergi untuk Tingkatkan Investasi

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Apresiasi Baksos PSMTI ke 30 LKS

TNI/POLRI

Jabat Irup, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono