Kabarjournalist.com – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (Samsat) Kota Sukabumi, Bapenda Jabar, H.Iwan Juanda, S.Pd.,M.M.Pd., memberikan penjelasannya terkait Program yang mulai digulirkan pada hari ini. Senin, 16/10/2023.
“Ya, hari ini tanggal 16 Oktober 2023 sampai dengan 16 Desember 2023, itu diberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor,” ujar Iwan kepada Kabarjournalist.com di Kantor Samsat Kota Sukabumi.
Pemutihan tersebut diantaranya bebas pembayaran denda pajak kendaraan bermotor lalu bebas bea balik nama dan untuk pembayaran pajak yang menunggak diatas 5 tahun mendapat keringanan dengan membayar pajak hanya 4 tahun saja.
Selain itu menurutnya, bukan saja bebas namun diberikan Diskon bagi warga atau wajib pajak yang membayar sebelum waktunya.
“Kalau sebulan sebelum jatuh tempo mendapat diskon sebesar 2 persen. Kemudian 2 bulan sebelum masa jatuh tempo itu 4 persen , 3 bulan sebelum jatuh tempo sudah dibayar berarti mendapat diskon 6 persen ,4 bulan sebelum jatuh tempo dibayar itu 8 persen dan 5 sampai 6 bulan pajaknya sudah dibayar sebelum jatuh tempo ,itu diberikan diskon 10 persen,” jelasnya.
Dari program pemutihan yang dilaksanakan pada dimulai pada hari ini, warga yang sudah mengetahui terkait program tersebut sangat antusias dan segera mendatangi Samsat Polres Sukabumi Kota untuk mengikuti program dengan berbagai kemudahan serta diskon yang diberikan.
Program ini merupakan program relaksasi atau keringanan bagi para wajib pajak yang digulirkan oleh Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk membantu meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraannya.
“Menghimbau kepada seluruh masyarakat jawa barat khususnya masyarakat Kota Sukabumi untuk memanfaatakan Program Relaksasi dari Bapenda provinsi Jawa Barat yaitu pemberian keringanan dan kemudahan untuk masyarakat berupa bebas dan diskon pajak kendaraan bermotor yang di sebut Program Pemutihan, mulai tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023,” himbaunya .
Program Pemutihan dari Bapenda Jabar ini terdiri dari :
– Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor,
– Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II
– Bebas Tunggakan Pajak Kendaraan Tahun ke 5
Ada juga diskon pajak kendaraan yang terdiri dari :
– Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
– Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Red/ Jo Sofyan