Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi

Rabu, 30 September 2026 - 19:16 WIB

Kantor Imigrasi Sukabumi Resmi Buka Kuota M-Paspor Oktober 2026, Jangan Sampai Kehabisan!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Kabar baik dan menggembirakan bagi masyarakat, terutama bagi yang tengah merencanakan agenda perjalanan ke luar negeri. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Sukabumi secara resmi telah membuka kuota permohonan paspor melalui aplikasi M-Paspor untuk periode Bulan Oktober 2026.

Kuota M-Paspor Oktober 2026 untuk bulan Oktober 2026 masing-mmasing: kuota reguler sebanyak 300 kuota setiap hari dan untuk layanan percepatan 15 kuota setiap hari. Kanim Sukabumi juga mengingatkan untuk M-Pastor hanya melayani paspor baru dan penggantian paspor halaman penuh atau habis berlakunya, sementara untuk paspor hilang dan rusak harus datang lanagsung ke Kantor Imigrasi Sukabumi.

Baca Juga  MELANGGAR IZIN TINGGAL, WN IRAN DIDEPORTASI IMIGRASI SUKABUMI

“Pemohon diharapkan melakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor mengingat ketersediaan kuota antrean daring yang bersifat terbatas setiap bulannya,” tulis Kantor Imigrasi Sukabumi, dikutip dari akun Instagram resminya pada Rabu (30/9/2026).

Melalui sistem aplikasi M-Paspor, proses permohonan menjadi jauh lebih praktis dan transparan. Pemohon cukup menyiapkan dokumen persyaratan utama seperti KTP, KK, dan Akta Kelahiran atau Ijazah, kemudian menentukan jadwal kedatangan langsung secara mandiri, dan menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan dan petunjuk di aplikasi. Untuk mempermudah pemohon dan menghindari praktik calo, sistem M-Paspor kini mendukung pengajuan beberapa anggota keluarga sekaligus melalui fitur tambah pemohon dalam satu akun.

Baca Juga  Imigrasi Sukabumi Buka Layanan Pasporia Akhir Pekan, Targetkan 50 Pemohon Pertama

Di sisi lain, penggunaan aplikasi M-Paspor ini dikecualikan bagi kategori pemohon prioritas seperti kelompok lansia di atas usia 60 tahun, penyandang disabilitas, anak balita, serta ibu hamil, yang diperbolehkan langsung datang secara walk-in ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar secara online terlebih dahulu.

Sesuai dengan regulasi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, biaya pengurusan untuk Paspor Elektronik (E-Paspor) masa berlaku 5 tahun sebesar Rp650.000, sedangkan untuk E-Paspor masa berlaku 10 tahun adalah Rp950.000. Seluruh pembayaran wajib dituntaskan melalui bank atau kanal pembayaran digital resmi.

Baca Juga  Timpora Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi di Palabuhan Ratu "Pengawasan Keimigrasian Diperkuat"

Kemudahan akses ini juga diperluas bagi warga yang berdomisili di wilayah Sukabumi selatan. Pemohon dapat memilih lokasi wawancara dan pengambilan foto di booth layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi yang berlokasi di Pelabuhanratu dengan jadwal operasional reguler setiap hari Rabu dan Kamis.

Untuk informasi lebih lanjut atau penyampaian kendala teknis layanan daring, masyarakat dapat langsung menghubungi hotline resmi Kantor Imigrasi Sukabumi melalui pesan WhatsApp khusus layanan keimigrasian di nomor 0811-1115-945. (***)

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Terduga Kasus Cabul di Sukabumi Diamankan Polisi, DPO Satu Minggu !

Sukabumi

Coba Ganggu Kelancaran Pemilu 2024 , Kapolres Sukabumi Perintahkan Tindak Tegas !

Sukabumi

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Hukum

WASPADA DEMAM BERDARAH, KLINIK LAPAS WARUNGKIARA GERAK CEPAT LAKUKAN 3 LANGKAH PREVENTIF

Sukabumi

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp. 3 Triliun

Sukabumi

Diskusi Pengawas KCD V Sukabumi Soroti Krisis Wawasan Kebangsaan Gen Z

Bisnis

Bappeda Kota Sukabumi Gelar FPD Bahas Penyusunan Rencana Kerja Tahun 2024

Budaya

Wabup Launching Gadis Sukabumi -Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah Mencegah Stunting-