Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jawa Barat / Sukabumi / umkm

Kamis, 30 November 2023 - 21:43 WIB

Agar Tepat Sasaran, Pemakai Gas LPG 3 Kg Wajib Registrasi Online Setiap Transaksi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Kabarjournalist.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied terkait Pemakai Elpiji 3 Kg yang wajib Registrasi secara online.

Ketua DPC Hiswana Migas, H.Eten Rustandi saat di konfirmasi melalui Whatsappnya mengatakan bahwa Registrasi secara online dapat dilakukan di pangkalan-pangkalan resmi bagi para warga yang akan membeli Gas Elpiji 3 Kg tersebut untuk dilakukan pendataan.

Baca Juga  Sambut Tahun 2026, PWI Kabupaten Sukabumi Ajak Jaga Lingkungan dan Sinergi untuk Tingkatkan Investasi

“Saat ini sedang dilakukan Ujicoba pencatatan menggunakan NIK di pangkalan-pangkalan resmi, agar terdeteksi kemana dan siapa saja pemakai lpg 3 kg ini sehingga program pemerintah atas barang subsidi baik bbm maupun LPG menjadi tepat sasaran, tepat harga dan tepat Volume.” ujar Eten kepada Kabarjournalist.com

Saat ditanyakan dimana warga harus melakukan proses Registrasi ini ?

“Proses registrasi di Pangkalan,” terang Eten.

Menurutnya, untuk saat ini siapapun masih bisa beli dan tidak ada batasan

Baca Juga  Sambut Ramadhan Kodim 0607 Gelar Silaturahmi dan Makan Bersama ( Papajar )

“makanya diharapkan semua penduduk yg punya NIK pada saat transaksi gunakan NIKnya agar teregistrasi di system. Nanti pembatasannya yang berhak dan tidaknya System yang bekerja, karena data niknya pasti terdeteksi berhak dan tidak juga berapa tabung per NIKnya, akan diklasifikasi oleh system,” jelasnya.

Terkait Harga atau HET, Eten menerangkan perbedaan untuk Pangkalan dan yang ke Pengecer.
“Yang jelas kalau kepangkalan harga sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tapi kalau ke pengecer pastinya akan lebih dari HET,” tambahnya.

Baca Juga  Yonif 310 KK Cikembar Bantu Warga Desa Cikancana Berikan Pengobatan , Tenda dan Perbaiki Jaringan Listrik.

Saat ini Pendataan transaksi menggunakan NIK berjalan dengan lancar dan tidak ada pembatasan pembelian oleh konsumen. Untuk keberlanjutan program ini ditahun depan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Penyegaran Organisasi, Kapolres Sukabumi Kota Pimpin Sertijab Kasat hingga Kapolsek

Sukabumi

2 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Bisnis

One Day One Prison’s Product, Lapas Kelas IIB Warungkiara Pamerkan Hasil Karya Para Warga Binaan Kepada Masyarakat

Jawa Barat

Wali Kota Sukabumi Hadiri Deklarasi Enam Target Besar Jawa Barat Istimewa

Hukum

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, dan Menangkap Tujuh Orang dan Satu Diantaranya Adalah Pelaku Utama.

Hukum

Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Terkait Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Lindungi Profesi Wartawan

Infrastruktur

Aksi Emak-emak Turun Gunung Menuntut Perbaikan Jalan Pelabuhan II Direspon. Kadis BMPR Provinsi Jabar Berikan Penjelasannya !

Hukum

Diduga Salah Faham, DiDenhanud 471 Pasgat Sampaikan Permohonan Maaf Kepada Pemotor Perempuan