Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jawa Barat / Sukabumi / umkm

Kamis, 30 November 2023 - 21:43 WIB

Agar Tepat Sasaran, Pemakai Gas LPG 3 Kg Wajib Registrasi Online Setiap Transaksi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Kabarjournalist.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied terkait Pemakai Elpiji 3 Kg yang wajib Registrasi secara online.

Ketua DPC Hiswana Migas, H.Eten Rustandi saat di konfirmasi melalui Whatsappnya mengatakan bahwa Registrasi secara online dapat dilakukan di pangkalan-pangkalan resmi bagi para warga yang akan membeli Gas Elpiji 3 Kg tersebut untuk dilakukan pendataan.

Baca Juga  Ada Bimbel GratisĀ  Bagi Pemohon SIM di Satuan Lalulintas Polres Sukabumi

“Saat ini sedang dilakukan Ujicoba pencatatan menggunakan NIK di pangkalan-pangkalan resmi, agar terdeteksi kemana dan siapa saja pemakai lpg 3 kg ini sehingga program pemerintah atas barang subsidi baik bbm maupun LPG menjadi tepat sasaran, tepat harga dan tepat Volume.” ujar Eten kepada Kabarjournalist.com

Saat ditanyakan dimana warga harus melakukan proses Registrasi ini ?

“Proses registrasi di Pangkalan,” terang Eten.

Baca Juga  Satgas Ops NCS Polri bersama Setukpa Lemdiklat Polri dan Polres bagikan 5000 paket sembako dan 300 santunan anak yatim di Sukabumi

Menurutnya, untuk saat ini siapapun masih bisa beli dan tidak ada batasan

“makanya diharapkan semua penduduk yg punya NIK pada saat transaksi gunakan NIKnya agar teregistrasi di system. Nanti pembatasannya yang berhak dan tidaknya System yang bekerja, karena data niknya pasti terdeteksi berhak dan tidak juga berapa tabung per NIKnya, akan diklasifikasi oleh system,” jelasnya.

Terkait Harga atau HET, Eten menerangkan perbedaan untuk Pangkalan dan yang ke Pengecer.
“Yang jelas kalau kepangkalan harga sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tapi kalau ke pengecer pastinya akan lebih dari HET,” tambahnya.

Baca Juga  H. Phinera Wijaya Ditunjuk Plt .DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Siapkan Musdalub !

Saat ini Pendataan transaksi menggunakan NIK berjalan dengan lancar dan tidak ada pembatasan pembelian oleh konsumen. Untuk keberlanjutan program ini ditahun depan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Dinas Perikanan Tinjau Lokasi Restocking Ikan Di Curug Manglid Cidahu

pemerintahan

TUTUP OPEN TURNAMEN SEPAKBOLA BUPATI CUP DI WALURAN, BUPATI” LANGKAH POSITIF PENCARIAN BIBIT ATLET HANDAL”

Politik

Hamas 24 Kembali Ngetok Rumah Warga. Kini, Bagikan Santunan Bagi Anak Yatim !!

Hukum

Cipta Kondisi di Ramadhan, Polres Kota Sukabumi Amankan Ribuan Botol Mihol

Kriminal

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ciduk 3 Terduga Pelaku Pengedar Narkoba. Puluhan Paket Sabu Diamankan !

Bisnis

Kapolres Sukabumi Sidak Pasar Pelabuhan Ratu ,Pantau Stok Barang dan Harga Kebutuhan Pokok

Hukum

Tim DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya Tak Henti Perjuangkan PMI Hingga Kembali ke Tanah Air dan Dapatkan Haknya

Bisnis

Wali Kota Sukabumi Hadiri RUPST Bank BJB di Bandung