Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jawa Barat / Sukabumi / umkm

Kamis, 30 November 2023 - 21:43 WIB

Agar Tepat Sasaran, Pemakai Gas LPG 3 Kg Wajib Registrasi Online Setiap Transaksi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Kabarjournalist.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied terkait Pemakai Elpiji 3 Kg yang wajib Registrasi secara online.

Ketua DPC Hiswana Migas, H.Eten Rustandi saat di konfirmasi melalui Whatsappnya mengatakan bahwa Registrasi secara online dapat dilakukan di pangkalan-pangkalan resmi bagi para warga yang akan membeli Gas Elpiji 3 Kg tersebut untuk dilakukan pendataan.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi: Pengamanan Kunjungan Kerja Kepala Staf Presiden di Kalapa Nunggal Kabupaten Sukabumi Berlangsung Lancar

“Saat ini sedang dilakukan Ujicoba pencatatan menggunakan NIK di pangkalan-pangkalan resmi, agar terdeteksi kemana dan siapa saja pemakai lpg 3 kg ini sehingga program pemerintah atas barang subsidi baik bbm maupun LPG menjadi tepat sasaran, tepat harga dan tepat Volume.” ujar Eten kepada Kabarjournalist.com

Saat ditanyakan dimana warga harus melakukan proses Registrasi ini ?

“Proses registrasi di Pangkalan,” terang Eten.

Menurutnya, untuk saat ini siapapun masih bisa beli dan tidak ada batasan

Baca Juga  Endah Aruni, Dilantik Menjadi Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Kota Sukabumi

“makanya diharapkan semua penduduk yg punya NIK pada saat transaksi gunakan NIKnya agar teregistrasi di system. Nanti pembatasannya yang berhak dan tidaknya System yang bekerja, karena data niknya pasti terdeteksi berhak dan tidak juga berapa tabung per NIKnya, akan diklasifikasi oleh system,” jelasnya.

Terkait Harga atau HET, Eten menerangkan perbedaan untuk Pangkalan dan yang ke Pengecer.
“Yang jelas kalau kepangkalan harga sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tapi kalau ke pengecer pastinya akan lebih dari HET,” tambahnya.

Baca Juga  Peresmian Spbu Di Tamanjaya, Bupati Minta Memberi Ruang Investasi Untuk Pengembangan Umkm

Saat ini Pendataan transaksi menggunakan NIK berjalan dengan lancar dan tidak ada pembatasan pembelian oleh konsumen. Untuk keberlanjutan program ini ditahun depan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

sosial

Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polres Sukabumi Kota Gelar Bakti Religi

Jawa Barat

Kompetisi Sepakbola Antar Ssb, Wabup Berharap Menjadi Pemain Handal Dan Profesional

Jawa Barat

Kapolres Sukabumi Tindak Tegas Pelaku Tradisi Perang Sarung dan Tawuran di Bulan Suci Ramadhan

Sukabumi

Dandim 0607/KS Dampingi Bupati Sukabumi Pembukaan Pameran Expo Kabupaten Sukabumi

Bisnis

Tingkatkan Perekonomian Masyarakat, DKP 3 Kota Sukabumi Menggelar Pelatihan Keterampilan Kerja Pengolahan Ikan

Politik

DITETAPKAN SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH, ASEP JAPAR” MOMENTUM MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK PEMBANGUNAN SUKABUMI”

Bisnis

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota Pasca Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2022

Budaya

KUA Kecamatan Lembursitu akan Menggelar Aksi Lingkungan Bersama Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang