Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Industri / Jawa Barat / Sukabumi / umkm

Kamis, 30 November 2023 - 21:43 WIB

Agar Tepat Sasaran, Pemakai Gas LPG 3 Kg Wajib Registrasi Online Setiap Transaksi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Ketua DPC Hiswan Migas , H. Eten Rustandi

Kabarjournalist.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied terkait Pemakai Elpiji 3 Kg yang wajib Registrasi secara online.

Ketua DPC Hiswana Migas, H.Eten Rustandi saat di konfirmasi melalui Whatsappnya mengatakan bahwa Registrasi secara online dapat dilakukan di pangkalan-pangkalan resmi bagi para warga yang akan membeli Gas Elpiji 3 Kg tersebut untuk dilakukan pendataan.

Baca Juga  KATAMFI Gelar Deklarasi "Dukung Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sukabumi Fahmi - Dida

“Saat ini sedang dilakukan Ujicoba pencatatan menggunakan NIK di pangkalan-pangkalan resmi, agar terdeteksi kemana dan siapa saja pemakai lpg 3 kg ini sehingga program pemerintah atas barang subsidi baik bbm maupun LPG menjadi tepat sasaran, tepat harga dan tepat Volume.” ujar Eten kepada Kabarjournalist.com

Saat ditanyakan dimana warga harus melakukan proses Registrasi ini ?

“Proses registrasi di Pangkalan,” terang Eten.

Baca Juga  Aniaya Korban Hingga Meninggal Dunia, Polsek Cisaat Sukabumi Buru Pelaku

Menurutnya, untuk saat ini siapapun masih bisa beli dan tidak ada batasan

“makanya diharapkan semua penduduk yg punya NIK pada saat transaksi gunakan NIKnya agar teregistrasi di system. Nanti pembatasannya yang berhak dan tidaknya System yang bekerja, karena data niknya pasti terdeteksi berhak dan tidak juga berapa tabung per NIKnya, akan diklasifikasi oleh system,” jelasnya.

Terkait Harga atau HET, Eten menerangkan perbedaan untuk Pangkalan dan yang ke Pengecer.
“Yang jelas kalau kepangkalan harga sesuai HET yang ditetapkan oleh pemerintah daerah tapi kalau ke pengecer pastinya akan lebih dari HET,” tambahnya.

Baca Juga  5 Perhimpunan Tionghoa Cabang Sukabumi Mendapatkan Penghargaan Kapolres Sukabumi Kota

Saat ini Pendataan transaksi menggunakan NIK berjalan dengan lancar dan tidak ada pembatasan pembelian oleh konsumen. Untuk keberlanjutan program ini ditahun depan masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Didukung Anggaran Miliaran Rupiah, Ini Atensi Kapolres Sukabumi Kota

Bisnis

Kapolda Jabar Irjen Pol Drs Suntana : Jangan bikin susah masyarakat yang sedang membuka usaha

Sukabumi

MINIMALISIR PENCEMARAN LINGKUNGAN, WABUP MINTA PRODUK PENGUKUR POLUSI UDARA DI UJI

Sukabumi

SMSI Sukabumi Raya Bahas Perbup Kerjasama Media Bersama Diskominfosan Kabupaten Sukabumi

Jawa Barat

Hearing DPRD Kota Sukabumi, Disporapar Kota Sukabumi Siap Bantu Fasilitasi Pengcab Ikuti BK Porda

Sukabumi

Founder Desa Wisata Hanjeli Dinominasikan Menerima Kalpataru, Wabup : Abah Asep Sosok Multitalenta

sosial

HUT ke XXV, Anggota PP Polri Kota Sukabumi Salurkan Bantuan, Berbagi Kasih Sesama Purnawirawan

sosial

Yonif 310 KK Sambangi Desa Jambudipa Bantu Warga Korban Gempa