Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:11 WIB

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, dan Menangkap Tujuh Orang dan Satu Diantaranya Adalah Pelaku Utama.

POLRES SUKABUMI – Dengan alasan rivalitas dua SMK, para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi menganiaya hingga tewas seorang pelajar SMK lainnya hingga meninggal dunia.

Hal tersebut terungkap pada saat rilis kasus nya oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu (12/10/22) dengan didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

Aksi horor para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga  KICK OFF MEETING RKPD, BUPATI" KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DIAWALI PERENCANAAN YANG BAIK DAN BERKUALITAS"

“Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, Rabu (12/10/2022).

Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

Baca Juga  Ngariung di Mapolres, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Warga Ciptakan Kondusifitas

“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut,” imbuh Dedy.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.

Baca Juga  Momentum Hari Nelayan, Kapolres Sukabumi Gelar Bakti Sosial di TPI Palabuhanratu

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Dedy.

Sebelumnya diberitakan,seorang  Remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar kelas XI SMK dari wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini tengah bersama teman-temannya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bawa Cerulit, Pemuda Sukaraja Sukabumi Diamankan Polisi

Jawa Barat

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Isteri Divonis Bebas

Bisnis

KABAR JOURNALIST

Bisnis

BBM Subsidi Dibatasi, Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi Himbau Warga Segera Daftarkan Kendaraannya di SPBU

Sukabumi

Olah Raga Bersama Seluruh Anggota Makodim 0607/ Kota Sukabumi

Hukum

Buka Rakernas Penurunan Stunting, Presiden: SDM Unggul Kunci Daya Saing Bangsa

Bisnis

PNS dan Pensiunan Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta Berlaku 1 April 2023

Bisnis

Mahasiswa IPB Bogor Geruduk Pokdakan Sauyunan dan Lapang Renyah !!