Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:11 WIB

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, dan Menangkap Tujuh Orang dan Satu Diantaranya Adalah Pelaku Utama.

POLRES SUKABUMI – Dengan alasan rivalitas dua SMK, para pelaku salah satu SMK di Kabupaten Sukabumi menganiaya hingga tewas seorang pelajar SMK lainnya hingga meninggal dunia.

Hal tersebut terungkap pada saat rilis kasus nya oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Di Mapolres Sukabumi pada hari Rabu (12/10/22) dengan didampingi Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo.

Aksi horor para pelaku diketahui terjadi sekitar pukul 01.00 WIB – 02.00 WIB, Sabtu (8/10/2022) lalu. Para pelaku diamankan pada Senin (10/10/2020) di sejumlah lokasi yang berbeda. Usai pemeriksaan, kepolisian menetapkan 7 orang sebagai tersangka dibalik aksi kekerasan tersebut.

Baca Juga  Kasat Narkoba Polres Sukabumi Terima Curhatan Warga." Ingin ada Satgas Narkoba di Desa"

“Penganiayaan terhadap anak mengakibatkan korban meninggal dunia dari kejadian tanggal tujuh alhamdulillah dalam dua hari bisa diungkap siapa pelakunya. Tersangka yang kita amankan ada tujuh orang, empat diantaranya adalah anak dibawah umur duduk di bangku kelas dua SMK tiga lainnya adalah alumni salah satu sekolah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah didampingi Kasatreskrim AKP Dian Purnomo dan Kapolsek Cibadak AKP Ridwan Ishak, Rabu (12/10/2022).

Para pelaku masing-masing, inisial DN usia 18 tahun inisial RA umur 19 tahun, AM 18 tahun dan 4 orang pelaku lainnya yang masih berusia dibawah umur. Otak pelaku inisial DN, dia adalah eksekutor yang membacok korban, RA pelaku yang menyediakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya ikut dalam tragedi berdarah tersebut.

Baca Juga  LAPAS WARUNGKIARA MENDAPATKAN KEHORMATAN DIKUNJUNGI OLEH IBU DR.HJ.MURTINI, S.H., M.H.

“Satu orang eksekutornya adalah orang yang sudah di DO dari sekolah tersebut,” imbuh Dedy.

Para pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 jo pasal 7c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana jo pasal 55 kuhpidana jo pasal 56 kuhpidana jo uu ri no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak kemudian pasal 80 ayat 3 jo 76c uu perlindungan anak dan atau pasal 385 kuhpidana, jo pasal 55 kuhpidana jo pasal kuhpidana.

Baca Juga  Wabup Hadiri Pelantikan Dan Pengukuhan Pengurus Gerakan Ingat Selamat Layar Indonesia

Selain pelaku, polisi juga mengamankan dua senjata tajam berupa samurai dan celurit panjang.

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkas Dedy.

Sebelumnya diberitakan,seorang  Remaja berusia 17 tahun meregang nyawa dengan luka bacokan. Saat kejadian pelajar kelas XI SMK dari wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini tengah bersama teman-temannya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Lagi Polres Sukabumi Bersama Tim Sarda Bersihkan Pantai dari Sampah

Sukabumi

Karang Tetap Solid !! , Raden Koesoemo Hutaripto : ” Alhamdulillah kita masih bisa berkumpul dan solid untuk kemajuan Kota Sukabumi”

Sukabumi

Suka Cita Hari Raya Idul Fitri 1446 H, 993 Warga Binaan Lapas Warungkiara Mendapatkan Remisi

Hukum

7 Orang ABH Diamankan Satreskrim Polres Sukabumi

pemerintahan

Walikota Hadiri Peresmian Forum Pemukiman dan Perumahan Kota Sukabumi

Jawa Barat

Langganan , Banjir Merendam Jalan Jalur Lingkar Selatan (Depan Terminal). Kemacetan Tak Terhindarkan !!

Jawa Barat

Upacara Pembukaan TMMD ke-116 0607/Kota Sukabumi, Bupati Sukabumi : TMMD Memberikan Banyak Pelajaran, Betapa Penting dan Luar Biasa Semangat Gotong Royong Membangun Bangsa Dan Negara

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warungkiara Gelar Pembukaan Pelatihan Teknik Las Listrik bagi Warga Binaan