Kabarjournalist.com – Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 Kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Pengungkapan ini, petugas mengamankan 19 Terduga Pelaku diantaranya 13 orang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja dan 6 Terduga Pelaku lainnya terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Terbatas.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi Persnya di Gedung Rekonfu Polres Sukabumi Kota mengatakan bahwa para Terduga Pelaku ini dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
“Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan Obat berbahaya ini dilakukan oleh para Pelaku di 16 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ucap Kapolres dalam Konferensi Persnya. Rabu, 28/05/2025
16 TKP ini diantaranya Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunung Puyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi 1 kasus.
Sementara itu barang bukti yang sudah diamankan diantaranya Narkotika jenis Sabu 2 Ons 50,31 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 9,73 gram, Obat Pshycotropika 40 butir, Obat Keras Terbatas 11.666 butir, 11 unit Timbangan, 20 unit Telepon Genggam, 2 buah Bong atau Alat Hisap Sabu.

Bila diuangkan barang bukti tersebut sebesar Rp.436.215.000,- dan sama artinya menyelamatkan 12.700 jiwa dari penggunaan Narkoba tersebut.
“Modus para Terduga Pelaku ini yaitu dengan cara menjual dan mengedarkan Narkoba dan Obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun secara tempel disertai petunjuk-petunjuk,” terangnya.
Dari pengakuan para Terduga Pelaku diketahui bahwa dilakukan secara variatif, ada yang menjadi kurir, dan ada yang menjalankannya selama beberapa bulan, bahkan sudah ada yang menjalankan selama 1 tahun.
Para Terduga Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435 dan pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun ancaman hukuman bagi para Terduga Pelaku yaitu Pidana Penjara 5 tahun hingga seumur hidup.
Red/HJS
























