Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Rabu, 28 Mei 2025 - 19:28 WIB

Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan Amankan 19 Terduga Pelaku

Kabarjournalist.com – Dalam kurun waktu 2 bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 16 Kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba dan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Pengungkapan ini, petugas mengamankan 19 Terduga Pelaku diantaranya 13 orang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja dan 6 Terduga Pelaku lainnya terlibat dalam Tindak Pidana Peredaran Obat Keras Terbatas.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi saat konferensi Persnya di Gedung Rekonfu Polres Sukabumi Kota mengatakan bahwa para Terduga Pelaku ini dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga  Tol Ciawi - Sukabumi Diresmikan Presiden Joko Widodo Sepanjang 11.9 Km. Siap Di Operasikan !!

“Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan Obat berbahaya ini dilakukan oleh para Pelaku di 16 TKP di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” ucap Kapolres dalam Konferensi Persnya. Rabu, 28/05/2025

16 TKP ini diantaranya Cikole 2 kasus, Warudoyong 4 kasus, Cisaat 1 kasus, Baros 1 kasus, Citamiang 2 kasus, Gunung Puyuh 2 kasus, Lembursitu 1 kasus, Sukalarang 1 kasus, Cireunghas 1 kasus dan Sukabumi 1 kasus.

Sementara itu barang bukti yang sudah diamankan diantaranya Narkotika jenis Sabu 2 Ons 50,31 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 9,73 gram, Obat Pshycotropika 40 butir, Obat Keras Terbatas 11.666 butir, 11 unit Timbangan, 20 unit Telepon Genggam, 2 buah Bong atau Alat Hisap Sabu.

Baca Juga  Hut Ke 265 Surade Sarat Budaya Sunda, Bupati "jadikan Wisata Sejarah Dan Promosi Daerah"

Bila diuangkan barang bukti tersebut sebesar Rp.436.215.000,- dan sama artinya menyelamatkan 12.700 jiwa dari penggunaan Narkoba tersebut.

“Modus para Terduga Pelaku ini yaitu dengan cara menjual dan mengedarkan Narkoba dan Obat berbahaya dengan cara bertransaksi secara langsung maupun secara tempel disertai petunjuk-petunjuk,” terangnya.

Dari pengakuan para Terduga Pelaku diketahui bahwa dilakukan secara variatif, ada yang menjadi kurir, dan ada yang menjalankannya selama beberapa bulan, bahkan sudah ada yang menjalankan selama 1 tahun.

Baca Juga  Kapolsek Kadudampit Bantu Ojeg Pangkalan Berupa Beras

Para Terduga Pelaku dijerat pasal 111 ayat 1, pasal 112 ayat 2, 114 ayat 1 dan 2 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 1997 tentang Psikotropika dan pasal 435 dan pasal 436 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Adapun ancaman hukuman bagi para Terduga Pelaku yaitu Pidana Penjara 5 tahun hingga seumur hidup.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

KIRAB BUDAYA HARI JADI DESA SASAGARAN, BUPATI MARWAN APRESIASI KEKOMPAKAN MASYARAKAT

Sukabumi

Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Koordinasi dan Peninjauan Lokasi TMMD ke-127 TA. 2026 di Desa Parakanlima Kecamatan Cikembar

Sukabumi

Dulu Tempat Buang Sampah ! Bunda Cafe Cipanengah, Berikan Apresiasi Lahan Pokdakan Jadi Bersih, Aman dan Nyaman

pemerintahan

Panggung Prajurit Polres Sukabumi, Tingkatkan Keakraban Perkuat Persaudaraan

Bisnis

Lewat Lapak Asik, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Antre Sejak Subuh

Jawa Barat

Wabup -icmi Adalah Penggerak Bersinergi Dalam Percepatan Pembangunan Di Sukabumi-

TNI/POLRI

Hari Pers Nasional 2026, Polda Jabar Apresiasi Kepada Media

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Kunjungi Rumah Sakit RSUD Sekarwangi Cibadak, Jenguk Pasien Anak Sambil Bawa Mainan