Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 27 Juli 2023 - 21:03 WIB

Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Peristiwa Tenggelamnya Siswa SMP di Wilayah Ciambar

Kabarjournalist.com – SUKABUMI- Jajaran kepolisian polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN di wilayah Ciambar menjadi tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar yang tenggelam di sungai Cileley, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar yang terjadi Sabtu, (22/7) lalu sekitar pukul 15.54 WIB.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA ,Aipda Lukman Hakim, dimana penetapan tersangka terhadap Kepala Sekolah berinisial K (55) ini berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru.

Baca Juga  Tak Hadiri Apel, Kapolres Sukabumi Geram ! Perintahkan Provost Jemput Seorang Anggota Polwan.

Khususnya kata Maruly di pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali, juga ayat ke 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.

“Serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya.

Baca Juga  Seorang Siswa Sekolah Negeri Ditemukan Tenggelam. Polres Sukabumi Bentuk TIM Untuk Penyelidikan !!

Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran Kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP selanjutnya melakukan Ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak Tim Forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini Para Guru, Panitia sampai Kepala Sekolah,” terangnya.

Baca Juga  RAI-HERGUN Bareng PWI Bagi-bagi Ratusan Paket Sembako di Cisaat

Sehingga kata Maruly lagi dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan, dan selanjutntya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan Kepala Sekolah.

“Pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” bebernya.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Sukabumi Kota Polisi, Kota Sejuta Cinta Sejuta Cerita, Warnai Acara Halal Bihalal Di Setukpa Lemdiklat Polri

Jawa Barat

Polres Sukabumi Kota Kirim Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Gempa Cianjur dan Turunkan Tim Trauma Healing

Jawa Barat

Pengurus SMSI Karawang Resmi Dilantik, 35 Perusahaan Media Tergabung

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota Peringati Maulud Nabi Muhammad SAW Bersama Jajarannya

TNI/POLRI

Kapolri Bakar Semangat Anggota Pengamanan KTT G20: Jadikan Ini Kebanggaan dan Kehormatan Kalian

Sukabumi

Dandim 0607 Kota Sukabumi Himbau Warga “Buang Sampah pada Tempatnya”

pemerintahan

Pj Wali Kota Sukabumi Menekankan Optimalisasi Kesejahteraan Rakyat dalam Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Selama 14 Hari