Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 27 Juli 2023 - 21:03 WIB

Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Peristiwa Tenggelamnya Siswa SMP di Wilayah Ciambar

Kabarjournalist.com – SUKABUMI- Jajaran kepolisian polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN di wilayah Ciambar menjadi tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar yang tenggelam di sungai Cileley, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar yang terjadi Sabtu, (22/7) lalu sekitar pukul 15.54 WIB.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA ,Aipda Lukman Hakim, dimana penetapan tersangka terhadap Kepala Sekolah berinisial K (55) ini berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru.

Baca Juga  Terima Kunjungan KABAIS TNI, Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Penerbitan Buku "Perang Rusia Vs Ukraina, Studi Intelijen Strategis Menelaah Perang"

Khususnya kata Maruly di pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali, juga ayat ke 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.

“Serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya.

Baca Juga  Panglima TNI dan Anggota DPR RI Komisi 1 Serahkan Bantuan Materil Penanggulangan Bencana Untuk Kodim 0607 dan 0602 Sukabumi

Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran Kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP selanjutnya melakukan Ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak Tim Forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini Para Guru, Panitia sampai Kepala Sekolah,” terangnya.

Baca Juga  Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Penurunan Stunting : Wabup Berharap Pemkab Sukabumi Meraih Nilai Baik

Sehingga kata Maruly lagi dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan, dan selanjutntya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan Kepala Sekolah.

“Pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Nasional

New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses

Sukabumi

Ngopi Bareng Ala SMSI Sukabumi Raya Bersama FDSI, Bahas Bulan Bung Karno

Bisnis

BPR Nusamba Sukaraja Laksanakan Literasi Keuangan Dalam Rangka Kick Off Bulan Literasi Keuangan

sosial

Majelis Ta’lim Attaib Bersama LCS Berkolaborasi Polres Sukabumi Kota Adakan Khitan Gratis

Hukum

Istri Mantan Ketua DPRD Jabar Diduga Gunakan KTP Palsu Dalam Pembuatan Sertifikat dan Ijin SPBU

Sukabumi

Wali Kota Sukabumi Instruksikan Setiap Perangkat Daerah Mengoptimalkan Penyebarluasan Informasi

Hukum

Eazy Paspor Kantor Imigrasi Sukabumi pada KBIH Al Amin Kabupaten Sukabumi Dihadiri Puluhan Jemaah