Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 27 Juli 2023 - 21:03 WIB

Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Peristiwa Tenggelamnya Siswa SMP di Wilayah Ciambar

Kabarjournalist.com – SUKABUMI- Jajaran kepolisian polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN di wilayah Ciambar menjadi tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar yang tenggelam di sungai Cileley, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar yang terjadi Sabtu, (22/7) lalu sekitar pukul 15.54 WIB.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA ,Aipda Lukman Hakim, dimana penetapan tersangka terhadap Kepala Sekolah berinisial K (55) ini berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru.

Baca Juga  KDEI Taipei Berkomitmen Lindungi Pekerja Migran Indonesia di Taiwan

Khususnya kata Maruly di pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali, juga ayat ke 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.

“Serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya.

Baca Juga  POLICE BECOME A HERO AIPDA SANDI SOMANTRI

Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran Kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP selanjutnya melakukan Ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak Tim Forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini Para Guru, Panitia sampai Kepala Sekolah,” terangnya.

Baca Juga  Diduga Cabuli Kekasih yang Masih Dibawah Umur, Seorang Duda Diamankan Polisi.

Sehingga kata Maruly lagi dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan, dan selanjutntya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan Kepala Sekolah.

“Pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Panitia Camper Van Indonesia [CVI] Keresidenan Bogor Sambangi Pendopo. Temui Bupati Sukabumi

Jawa Barat

Koramil 0607-11/Cibadak Amankan belasan pemuda hendak Tawuran

Bisnis

GEMA PS Jabar – Banten dan PWI Kabupaten Gelar FGD

Jawa Barat

Rapat Pleno PWI Jawa Barat Diperluas, Tegaskan Mendukung Hasil KLB

TNI/POLRI

KRYD Polres Sukabumi Kota Cegah Aksi Tawuran, Sejumlah Terduga Pelaku dan Sajam Diamankan

Sukabumi

Beri Penguatan Tusi Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kunjungi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

Jawa Barat

FRAKSI PKS IKUT SUKSESKAN PKS MENYAPA, APRESIASI KADER BANTU WARGA.

Nasional

Kopdar Jabar 2023, Gubernur Tekankan Seluruh Daerah Jaga Kondusifitas