Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 27 Juli 2023 - 21:03 WIB

Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Peristiwa Tenggelamnya Siswa SMP di Wilayah Ciambar

Kabarjournalist.com – SUKABUMI- Jajaran kepolisian polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN di wilayah Ciambar menjadi tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar yang tenggelam di sungai Cileley, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar yang terjadi Sabtu, (22/7) lalu sekitar pukul 15.54 WIB.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA ,Aipda Lukman Hakim, dimana penetapan tersangka terhadap Kepala Sekolah berinisial K (55) ini berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru.

Baca Juga  Jalin Sinergitas, SMSI Sukabumi Raya Bareng DKUKM Bahas Branding Produk UMKM

Khususnya kata Maruly di pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali, juga ayat ke 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.

“Serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Tindak Tegas Pelaku Tradisi Perang Sarung dan Tawuran di Bulan Suci Ramadhan

Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran Kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP selanjutnya melakukan Ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak Tim Forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini Para Guru, Panitia sampai Kepala Sekolah,” terangnya.

Baca Juga  Kapolsek Perintahkan Anggota Bhabinkamtibmas Berikan Edukasi Terkait Kamtibmas di Wilayahnya

Sehingga kata Maruly lagi dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan, dan selanjutntya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan Kepala Sekolah.

“Pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

PN Jakarta Pusat Perkuat Keputusan DK PWI Pusat: Hendry Ch. Bangun Tak Bisa Bekukan PWI Jabar

Bisnis

Peresmian Spbu Di Tamanjaya, Bupati Minta Memberi Ruang Investasi Untuk Pengembangan Umkm

Sukabumi

SMKN 4 Kota Sukabumi Raih Prestasi Lomba Kompetensi Siswa Nasional Tahun 2025

Jawa Barat

LAPAS WARUNGKIARA NYATAKAN PERANG TERHADAP NARKOBA. WUJUDKAN *”ZERO HALINAR”* KALAPAS WARUNGKIARA PIMPIN RAZIA BLOK HUNIAN

pemerintahan

Pupuk Kujang Berikan Bantuan Korban Terdampak Banjir Sukabumi

Bisnis

Kadishub Apresiasi dan Berikan 2 PJU di Lokasi Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang “Biar tidak gelap lagi”

Sukabumi

2 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota

Ekonomi

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat (Jabar) Gelar Reses I Tahun 2022-2023