Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 27 Juli 2023 - 21:03 WIB

Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Peristiwa Tenggelamnya Siswa SMP di Wilayah Ciambar

Kabarjournalist.com – SUKABUMI- Jajaran kepolisian polres Sukabumi menetapkan Kepala Sekolah SMPN di wilayah Ciambar menjadi tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar yang tenggelam di sungai Cileley, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar yang terjadi Sabtu, (22/7) lalu sekitar pukul 15.54 WIB.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede didampingi Kasat Reskrim, AKP Dian Pornomo serta Kanit PPA ,Aipda Lukman Hakim, dimana penetapan tersangka terhadap Kepala Sekolah berinisial K (55) ini berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah pada Siswa Baru.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Berkontribusi dalam Penanaman 21 Juta Pohon Secara Serentak Seluruh Indonesia, Muri Berikan Rekor di Setukpa Lemdiklat Polri

Khususnya kata Maruly di pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali, juga ayat ke 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.

“Serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya.

Baca Juga  Ayep Zaki, Walikota Sukabumi Terpilih Berikan Apresiasi Atlit Taekwondo "Dojang Elite Kingdom" Berprestasi. "Insyaallah nanti setelah dilantik saya undang ke Balaikota"

Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran Kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP selanjutnya melakukan Ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak Tim Forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.

“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini Para Guru, Panitia sampai Kepala Sekolah,” terangnya.

Baca Juga  Satnarkoba Polres Sukabumi Amankan 13 Orang Diduga Pengedar Narkoba dari Berbagai Jenis , Diantaranya Jenis Sabu.

Sehingga kata Maruly lagi dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan, dan selanjutntya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan Kepala Sekolah.

“Pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Kembali, Atlet Putri Cabor Judo kontingen Kota Sukabumi Raih Medali Perunggu di Kelas +78 Kg

pemerintahan

Perkuat Komitmen Berantas Narkoba Lapas dan Kanim Wilayah Suci Raya Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Pencanangan Lapas dan Kanim Bersinar

Hukum

Dandim 0607/Kota Sukabumi Berikan Wawasan Kebangsaan Guna Penanggulangan dan Pencegahan Faham Radikalisme Bagi Generasi Muda

Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Buka Kuota M-Paspor, Permudah Pelayanan Melalui Digital

Hukum

Janji suci seorang tahanan Polres Sukabumi, nikahi kekasih hatinya di Rutan Mapolres Sukabumi

Jawa Barat

Dirut UOBK RSUD R Syamsudin SH Dijabat dr.Donny Sulifan,Sp.,Rad. Ini Cita-citanya !

Sukabumi

Guna Mengakhiri Dualisme Kepengurusan, PWI Provinsi Jawa Barat Mendesak Digelarnya Kongres Percepatan

Infrastruktur

Jalan Lingkungan Berlubang Rt.02/01 Kelurahan Situmekar dan Rt.03/01 Cipanengah Diperbaiki Warga. “Jangan Sampai Makan Korban”