Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 8 Agustus 2023 - 15:55 WIB

Menjelang Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Kabarjournalist.com – KOTA SUKABUMI- Sehubungan dengan akan selesainya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. Kesempatan tersebut juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.

Baca Juga  Hari ini, Bapenda Jabar Gulirkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan. Apa saja ?

Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ditemui pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda menjelaskan, pada rapat hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.

Baca Juga  DJKI - Tokopedia Bantu Kembangkan Usaha Produk Indikasi Geografis melalui Program Geographical Indication Goes to Marketplace

“sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir” tuturnya.

Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.

“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023.” Kata Wawan.

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023.

Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. 1 bulan 10 hari kedepannya Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai Kepala Daerah.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

21 Pejabat Dilantik, Walikota Sukabumi Tegaskan Ritme Kerja Cepat dan Pemerintahan yang Sehat

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Tinjau Lokasi Pasca Banjir di Cikembar

Kriminal

Jaga Integritas dan Profesionalisme Polri, Puluhan Personel Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Jalani Tes Bebas Narkoba.

Hukum

Tunjangan Khusus Bagi Petugas Imigrasi di Pulau-Pulau Terluar dan Kawasan Perbatasan

Sukabumi

3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban Diperlakukan Tidak Layak di Luar Negeri

sosial

UPT Pemasyarakatan Se-Jawa Barat Berikan Bantuan kepada Warga Terdampak Bencana Alam di Kab. Sukabumi

Jawa Barat

Pengurus DPD Partai Gelora ” Mapay Warga ” Sosialisasi Tim Pemenangan

Nasional

Upacara Rotasi Jabatan Di Lingkungan Kopassus, Mayjen TNI. Iwan Setiawan Sampaikan Pesan Begini