Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 8 Agustus 2023 - 15:55 WIB

Menjelang Akhir Masa Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, DPRD Gelar Rapat Paripurna

Kabarjournalist.com – KOTA SUKABUMI- Sehubungan dengan akan selesainya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman usulan pemberhentian kepala daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman. Kesempatan tersebut juga dihadiri Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, serta jajaran muspida Kota Sukabumi.

Baca Juga  Anggota DPRD Kota Sukabumi Anita Fajarianti (Mamih) Usai Dilantik "Saya dapatkan PIN ini karena Masyarakat"

Berdasarkan pasal 78 ayat (2) huruf A, Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menjelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat diberhentikan karena akhir masa jabatan, yang diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Ditemui pada kesempatan tersebut Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, H. Wawan Juanda menjelaskan, pada rapat hari ini diumumkan usulan pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dikarenakan masa jabatannya akan habis pada 20 September 2023.

Baca Juga  Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Presiden Ajak Daerah Tangani Inflasi Bersama

“sesuai undang-undang yang berlaku DPRD harus mengumumkan usulan pemberhentian paling lambat 30 hari sebelum masa jabatan berakhir” tuturnya.

Pengumuman dipercepat dari batas akhir yaitu 20 Agustus 2023, namun sesuai dengan surat dari kemendagri yang menyatakan 10 Agustus sudah diumumkan agar tertib administrasi.

“Untuk mengoptimalkan waktu pengumuman dilakukan lebih awal lagi 7 Agustus 2023.” Kata Wawan.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Tanggapi Pemandangan Umum Fraksi atas Reperda Pajak dan Retribusi Daerah

Agenda ini hanya pengumuman usulan pemberhentian, jadi nanti yang berhak menurunkan SK itu Kemendagri yang diwakili oleh Gubernur. 1 bulan 10 hari kedepannya Wali Kota masih memiliki kesempatan melakukan kewenangannya sebagai Kepala Daerah.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

AA DEDE Beraksi!! Puluhan Unit Sepeda Motor Berknalpot Brong Diamankan Polres Sukabumi. Curhatan Warga Ditanggapi.

sosial

Setukpa Lemdiklat Polri Berikan Layanan Hapus Tato Gratis

TNI/POLRI

Latihan Terpusat Dalam Rangka Lomba Tembak AARM-31/2023 Resmi Dibuka Danjen Kopassus

Sukabumi

TINGKATKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN, LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN PROGRAM PENGGEMUKAN SAPI

Ekonomi

Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat (Jabar) Gelar Reses I Tahun 2022-2023

Hukum

Kepala Sekolah Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Peristiwa Tenggelamnya Siswa SMP di Wilayah Ciambar

Sukabumi

Selamat ! AKBP (Purn)Dr. Gatot Satrio Utomo,SH.,MH, Dikukuhkan Menjadi Ketua PP Polri Kota Sukabumi Periode 2024-2029

Budaya

Acara Festival Kue Bulan Tahun 2023 Dihadiri 5 Perhimpunan Tionghoa Kota Sukabumi Berlangsung Sukses !