Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Anggota TNI Koramil 0607-09/Cisaat Danposramil Kecamatan Gunungguruh Peltu Erfan Rifai bersama masyarakat melakukan penggrebekan sebuah Kios yang diduga kerap menjual Obat Keras.
Penggerebekan tersebut, bermula dari laporan masyarakat merasa resah lantaran sering terjadi transaksi yang mencurigakan, di wilayah Kampung Jati Mekar, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Sukabumi, Rabu (31/05/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.
Atas laporan masyarakat tersebut, Danposramil Peltu Erfan bersama masyarakat melakukan pengecekan. Dan ternyata benar, bahwa sebuah Kios tersebut menjual obat keras Tanpa Izin Edar, seperti Tramadol, Eximer dan Lexotan.
Diketahui, pemilik Kios tersebut, yakni berinisial Z, yang merupakan warga diluar Provinsi Jawa Barat. Z mengontrak sebuah Kios untuk berjualan.
Ironisnya, Pelaku Z malah berjualan Obat Keras tersebut, yang disinyalir pembeli obat-obatan tersebut adalah anak- anak berusia kisaran Remaja.
Menurut informasi di lapangan, bahwa Warga setempat kerap mengingatkan berkali-kali agar tidak berjualan. Tapi, diduga Pelaku masih tetap berjualan. Warga yang merasa kesal karena tidak digubris peringatannya, kemudian menggeruduk ke kios tersebut dan melakukan sweeping.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan obat keras berjenis Tramadol, Lexotan dan Eximer di Kios tersebut.
Kemudian, masyarakat melaporkan ke Babinsa dan langsung mendatangi lokasi tersebut.
Setelah melakukan pengumpulan informasi dan data, Diduga Pelaku berikut Barang bukti selanjutnya diserahkan ke pihak Polsek Gunungguruh.
Saat ini, Tersangka berikut Barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sukabumi Kota, guna dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Red/Ds