Kabarjournalist.com – Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Kikin P Tarigan ,19 dan 20 juli 2024 melakukan kunjungan ke Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Lampung, yang diterima Ketua Harian Kwarda Lampung Dr. Zainuri, MM.Pd, dan Sekretaris Kwarda DR. Mubasit,S,Ag,MM., Ketua Bidang Sakoma dan pimpinan Kwarda lainnya
Kunjungan ini dalam rangka membentuk Rintisan Satuan Komunitas ( Sako) Disabilitas di Wadah Gerakan Pramuka
Pada sambutanya Ketua Harian Kwarda Lampung menegaskan bahwa anak dan remaja disabilitas merupakan kewajiban bersama.
“Dalam pembinaanya untuk bisa lebih menggali potensi diri yang dibarengi karakter yg baik untuk mereka berguna bagi dirinya, keluarga serta memberikan konstribusi kepada masyarakat melaui keahlinnya, di Pramuka ini lah,” tegasnya.
Selain itu, wadah ini untuk membentuk karakter serta menggali life skill disabilitas sekaligus menghilangkan stigma miring masyarakat pada umumnya .
Selanjutnya, di Keesokan harinya pada 20 Juli 2024, Komisioner Nasional Disabilitas (KND) melakukan audensi dengan Ketua Kwartir Cabang Kota Metro, dr. Silfia Naharani, Sp.KKLP,MM didampingi Sekretaris Cabang Wawan Mariyanto S.IP serta Ketua Bidang dan para Andalan Satuan Karya Satuan Komunitas Gugus Darma (Sakoma) Kwartir Cabang Kota Metro.
Ketua Kwarcab Metro, Kak Silfia Naharani menyambut baik niat Komisi Nasioanl Disabilitas (KND) untuk berperan serta menangani pendidikan dan pelatihan sekaligus membentuk karakter dan jiwa Nasionalisme dikalangan disabiltas melalui wadah Gerakan Pramuka, bahkan Kwarcab Metro merencanakan pada peringatan hari Pramuka tahun 2024 untuk dibentuk sekaligus dilaksanakannya pelantikan Kepengurusan Rintisan Satuan Komunitas Disabilitas di Kwartir Cabang Kota Metro.
Dalam kunjungannya Komisioner Komnas Disbilitas Kikin P. Tarigan , menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kwartir Daerah Lampung yang akan secepatnya menindak lanjuti Nota Kesepahaman Komisi Nasioanl Disabilitas dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
“Nota kesepahaman Nomor 29/MOU.KND /7/20022, Nomor 10/PK.MoU/2022 yakni upaya peningkatan dan penyelanggaraan pelayanan bidang pendidikan dan pelatihan serta pengabdian kepada masyarakat terutama disabilitas,” ucapnya.
Melalui Gerakan Pramuka kepada Kwartir cabang diwilayah Kwartir Daerah Lampung ini untuk membentuk Rintisan Satuan Komunitas Disabilitas yang akan disesuaikan dengan Petunjuk Penyelenggaraan ( Jukran) Kwartir Nasional No 177 tahun 2012 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Komunitas ( Sako ) Gerakan Pramuka
Red/ HJS /MIR