Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 31 Januari 2023 - 08:07 WIB

Satnarkoba Polres Sukabumi Amankan 13 Orang Diduga Pengedar Narkoba dari Berbagai Jenis , Diantaranya Jenis Sabu.

Kabarjournalist.com – Dari keterangan yang diberikan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede yang seringkali dipanggil Aa Dede ini dalam Press Rilis yang dilakukan di Mapolres Sukabumi mengatakan dari semua tersangka ini ada 5 orang yang diduga sebagai pengedar dan beraksi di wilayah Cibadak, Parungkuda serta Warungkiara sudah diamankan.

““Berhasil diamankan tersangka dengan barang bukti total 38,38 gram dan kalau di uangkan senilai Rp 46.000.600.000, berbagai kemasan dan berat,” jelas Aa Dede , Senin (30/1/2023).

Baca Juga  Pelaksanaan Bakti Sosial di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Selain itu, tambahnya ““Pelakunya ini satu orang dengan barang bukti 178 gram atau kurang lebih 1 ons dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak,” jelasnya.

Sementara itu, untuk 8 orang tersangka lainnya berhasil diamankan atas informasi yang diberikan warga disaat dilakukan sosialisasi Program “AA Dede Curhat Dong”

“8 orang tersangka dengan peran masing-masing di wilayah TKP Cibadak, Cicurug dan Simpenan, barang bukti itu sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000,” ucapnya.

Baca Juga  PSMTI Tinjau Lokasi Bencana Alam Cikembar dan Serahkan Bantuan

Diketahui, tersangka kasus sabu-sabu disangkakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Sedangkan yang dipersangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas (OKT) yaitu Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.

Baca Juga  Bangun MCK dan Sumur Bor dalam TMMD ke 119 Kodim 0607/ Kota Sukabumi.

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Usai Upacara Pelepasan, Pengurus PP Polri Cabang Kota Sukabumi Sambut Rekannya di Depan Gerbang Mapolres Sukabumi Kota

pemerintahan

Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024

pemerintahan

Silaturahmi antara Penjabat Wali Kota Sukabumi dengan Insan Pers: Kolaborasi Membangun Komunikasi yang Mengedukasi

Hukum

Kerjasama BP3N DPD Jabar Bersama DMI Kota Sukabumi ” Masjid Bersinar “

Sukabumi

Cegah Kenakalan di Lingkungan Pelajar, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Police Goes to School

pemerintahan

Hari Peduli Sampah Nasional di Kota Sukabumi, Ratusan Petugas Gabungan dan Warga Aksi Bersih-Bersih Kota

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kumpulkan Para Kepala Sekolah, Ada Apa?

pemerintahan

Lurah Cipanengah Terpilih Mewakili Sukabumi di Ajang Paralegal Justice Awards. Mohon Dukungan !!