Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 16 November 2023 - 16:35 WIB

Sempat viral, kurang dari 24 jam, Ayah Tega Lakukan Kekerasan Terhadap Anak kandung ditangkap polisi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Konferensi pers digelar di Markas Kepolisian Resor Sukabumi pada hari Kamis, 16 November 2023, untuk mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menggemparkan warga setempat setelah seorang ayah tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa “kejadian tragis ini bermula dari cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap istrinya, Sdri. DJ. Tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.” Ungkap Kapolres Sukabumi di depan Mako Polres Sukabumi (16/11).

Baca Juga  Kapolres Sukabumi, Pastikan Jalur Pansela Aman Dipakai Mudik Lebaran

Kapolres Menyampaikan Kepada Awak Media “Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu. Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan cara menendang dan menginjak leher sang anaknya sendiri sambil merekam dengan kamera hp. Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot. Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya.” Bebernya.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi menjelaskan “peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Tersangka, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya.” Tambahnya.

Baca Juga  Acara Serah Terima Jabatan Komandan KAL Viper I-1-63

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Kolaborasi Dengan Seluruh Elemen Masyarakat, Kapolres Sukabumi Sambangi Poskab Sapujagat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” Tutup Kapolres Sukabumi.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Sembelih 6 ekor Sapi dan 27 Ekor Kambing, Polres Sukabumi Kota Salurkan Ribuan Kantong Daging Kurban

Sukabumi

Kehilangan Dokumen 1 Lembar IMB

Sukabumi

LEGENDA BULU TANGKIS DUNIA HADIR DI PORISMAS 2026: SIP ANGKATAN 55 HADIRKAN HARIYANTO ARBI DAN TONTOWI AHMAD BAKAR SEMANGAT ATLET MUDA SUKABUMI

Sukabumi

BUKA KONFERENSI PGRI KAB SUKABUMI, BUPATI” GURU HEBAT PILAR KEMAJUAN BANGSA”

Hukum

Bawa Sajam dan Miras, 7 Oknum Pelajar di Sukabumi Diamankan Patroli Polsek Baros

Kriminal

Dua Warga Gedong Panjang Diduga Terkena Bacokan Senjata Tajam Geng Motor

Infrastruktur

Sambangi Kantor Tempo, H. Marwan Banggakan Cpuggp

Sukabumi

KASDIM 0607/KOTA SUKABUMI TUTUP TURNAMEN MINI SOCCER