Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 16 November 2023 - 16:35 WIB

Sempat viral, kurang dari 24 jam, Ayah Tega Lakukan Kekerasan Terhadap Anak kandung ditangkap polisi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Konferensi pers digelar di Markas Kepolisian Resor Sukabumi pada hari Kamis, 16 November 2023, untuk mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menggemparkan warga setempat setelah seorang ayah tega melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa “kejadian tragis ini bermula dari cemburu yang dirasakan oleh tersangka terhadap istrinya, Sdri. DJ. Tersangka diduga kesal setelah mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya.” Ungkap Kapolres Sukabumi di depan Mako Polres Sukabumi (16/11).

Baca Juga  Tersangkut Batu di Sungai, Polisi di Sukabumi Evakuasi Mayat Tanpa Identitas ke Rumah Sakit

Kapolres Menyampaikan Kepada Awak Media “Modus yang digunakan oleh tersangka yaitu. Tersangka melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, dengan cara menendang dan menginjak leher sang anaknya sendiri sambil merekam dengan kamera hp. Akibat tindakan keji tersebut, kepala anak tersebut terbentur kursi, menyebabkan giginya copot. Selain itu, tersangka juga mengancam anaknya dengan kata-kata kasar dan menyimpan sebilah golok di dekatnya.” Bebernya.

Lebih lanjut, Kapolres Sukabumi menjelaskan “peristiwa ini terjadi pada hari Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Tersangka, seorang pria berusia 32 tahun yang bekerja sebagai wiraswasta, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Anak yang menjadi korban kekerasan saat ini sedang menjalani pemeriksaan medis di RSUD Jampangkulon untuk mengetahui dampak fisik dan psikologis yang dialaminya.” Tambahnya.

Baca Juga  Bendung Irigasi Mulut Kelurahan Cipanengah Jebol. Warga Bergotong Royong Membuat Bendungan Sementara.

Kasus ini melibatkan pelanggaran terhadap Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 Huruf (A) atau Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal (5) Huruf (B) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat (1), (4) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga  Koramil 0607/ 01 Sukaraja bersama forkopimcam Bersihkan Pasar.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga dan terhadap anak. Ancaman hukuman yang dihadapi oleh tersangka sesuai dengan UU yang berlaku, yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00,” Tutup Kapolres Sukabumi.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Cek Kondisi Fisik dan Psikis, Ratusan Personel Polres Sukabumi Kota Jalani Rikkesla

Sukabumi

Mobil Bank Indonesia Diserbu Warga. Aparat Brimob Disiagakan !

Sukabumi

Karang Tetap Solid !! , Raden Koesoemo Hutaripto : ” Alhamdulillah kita masih bisa berkumpul dan solid untuk kemajuan Kota Sukabumi”

pemerintahan

PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH, BUPATI” JAGA AMANAH KUNCI PERCEPATAN PEMBANGUNAN”

pemerintahan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Sambut Hangat Kedatangan Dr. Hj. Murtini, S.H,.M.M,.M.H

sosial

LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN BAKTI SOSIAL PEMBAGIAN TAKJIL DALAM RANGKAIAN HARI BHAKTI PEMASYARAKATAN Ke-60

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat dan Halal Bihalal

Hukum

Cipta Kondisi di Ramadhan, Polres Kota Sukabumi Amankan Ribuan Botol Mihol