Kabar Journalist

Home / pemerintahan / Politik / Sukabumi

Minggu, 29 September 2024 - 12:48 WIB

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Salah Satu Calon Walikota Sukabumi Sebesar 50 Ribu Rupiah. Kenapa?

Kabarjournalist.com – Komisi Pemilihan Umum Kota Sukabumi memberikan penjelasan terkait Informasi yang diunggah serta beredar di Media Sosial perihal Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Perbaikan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi Tahun 2024 yang terlihat berbeda dan cukup mencolok.

LADK ketiga Pasangan Calon Walikota Sukabumi yang disampaikan pada Jumat, 27/09/2024, diantaranya H. Achmad Fahmi dan Dida Sembada Saldo RKDK nya tercatat sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), selanjutnya untuk pasangan Calon Walikota Sukabumi, H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana Saldo RKDK nya tercatat sebesar Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) dan untuk pasangan calon Walikota Sukabumi, H.M Muraz dan H. Andri Hamami Saldo RKDK nya tercatat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

Baca Juga  Temuan Mayat Gegerkan Warga Cipelang Sukabumi, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Langsung Evakuasi

Terlihat untuk Saldo RKDK ketiga pasangan Calon Walikota Sukabumi ini berbeda dan ada yang sangat mencolok dari Saldo RKDK pasangan H. Ayep Zaki dan Bobby Maulana yang tercatat sebesar Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Kenapa?

Dengan hal ini, Kabarjournalist.com mengkonfirmasi terkait hal ini kepada pihak KPU agar masyarakat mendapatkan penjelasan dan mendapatkan edukasi terkait hal ini.

Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno melalui Komisioner Kepala Divisi Tekhnik KPU Kota Sukabumi, Dikrillah memberikan penjelasan terkait hal ini melalui pesan Whats Appnya.

“LADK atau Laporan Awal Dana Kampanye yang diserahkan oleh masing-masing pasangan calon kepada KPU untuk memuat informasi diantaranya adalah rekening khusus dana kampanye kemudian saldo awal khusus dana kampanye, kemudian beberapa informasi lain, jika ada yah, dari masing-masing pasangan calon yang berkaitan dengan catatan penerimaan dan pengeluaran pasangan calonnya” jelas Dikrillah kepada Kabarjournalist.com, Minggu, 29/09/2024.

Baca Juga  Kunjungan Kepala BNNK Sukabumi ke Lapas Warungkiara dalam rangka Konseling dan Pemberian Motivasi bagi WBP Peserta Rehabilitasi Sosial

Meskipun memang, berkaitan dengan catatan penerimaan dan pengeluaran pasangan calon ,itu akan dirinci kembali ditahapan LPPDK atau Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye.

“Pada prinsipnya ,LADK adalah merupakan laporan awal atau laporan dimana menandakan akan dimulainya laporan Dana Kampanye sehingga setidak-tidaknya didalamnya memuat informasi berkaitan dengan saldo awal yang dimiliki masing-masing pasangan calon,” ungkapnya.

Baca Juga  DKP3 Kota Sukabumi Gelar Pelatihan Ikan Hias. Walikota Sukabumi " Banyak Peluang "

Menurutnya, terkait perbedaan saldo awal yang berbeda-beda ini, Dikrillah menjelaskan bahwa semua itu tergantung dari pengelolaan keuangan di masing-masing pasangan calon.

Sehingga pengelolaan ini diserahkan langsung kepada pasangan calon untuk menentukan saldo awal yang diterima atau disiapkan pada saat dimulainya tahapan kampanye.

“Kita lihat memang saldonya berbeda-beda, jadi nanti pada saat laporan yang berkaitan dengan penambahan saldo nanti juga ada ditahapan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK. Nanti kita bisa melihat, bagaimana, pelaporannya dan kampanye sekian dan nanti di LPSDK itu berubah. Artinya itu dinamis tergantung pengelolaannya seperti apa,” pungkasnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

DLH Tanggapi Keluhan Warga Terkait Selokan Dipenuhi Sampah. Petugas Dikerahkan !!

Hukum

HPN 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Diskusi Pers dengan Ormas di Mako Brimob Cikarang

Sukabumi

Polisi Katakan Kaca Berlubang di Kantor Pengadilan Negeri Cibadak Bukan Dikarenakan Peluru

Hukum

Kasi Sundawapan UPTD WS Cisareno Tinjau Sungai Cisuda

pemerintahan

Penjabat Walikota Sukabumi Hadiri Musrenbang Tingkat Kota Sukabumi

Jawa Barat

Unsur Forkopimda Kota Sukabumi Sambangi Apotek Terkait Peredaran Obat Sirup

Hukum

Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Lakukan Kunjungan ke Kasetukpa Lemdiklat Polri

Sukabumi

Dirjen Imigrasi: Januari – Mei 2024 Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4%