POLRES SUKABUMI KOTA – RM (27 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki puluhan paket narkoba jenis sabu siap edar. RM diamankan Polisi di rumahnya di Kampung Sindangsari RT. 01/02 Kelurahan Sindangsari Kecamatan Lembursitu Kota Sukabumi, Selasa (22/11/2022) pagi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas informasi masyarakat mengenai aktifitas mencurigakan yang sering dilakukan pelaku.
“Tepatnya kemarin, hari Selasa sekitar jam 6 pagi, alhamdulilah kami kembali berhasil memutus peredaran narkoba dengan mengamankan satu terduga pelaku berikut barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,65 Gram yang telah pelaku kemas ke dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan,” ungkap Akp Yudi Wahyudi di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (23/11/2022) pagi.
“Pengungkapan kasus ini bisa kami lakukan atas informasi masyarakat yang selanjutnya kami tindaklanjuti dengan memancing pelaku untuk bertransaksi hingga akhirnya bisa kita amankan,” sambungnya.
Selain narkoba, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) unit timbangan digital, 1 (Satu) unit telepon genggam dan 1 (Satu) unit alat hisap.
Hingga saat ini, RM masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Terhadap pelaku, Polisi menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.