Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 9 November 2023 - 21:53 WIB

Pencurian Besar Mengguncang Sukabumi: 26 Tiang Besi Jaringan Internet Raib!

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Kepolisian Resor Sukabumi menggelar konferensi pers pada Kamis, 09 November 2023, untuk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan. Sebanyak 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya menjadi target aksi para pencuri yang berhasil membongkar dan mencuri tiang-tiang berharga tersebut.

Konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memberikan gambaran detail mengenai kejadian tersebut. Kasus ini diungkap setelah adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/510/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JABAR, tanggal 24 Oktober 2023.

Kejadian pertama kali terjadi pada hari Minggu, 15 Oktober 2023, di jalur Kecamatan Cikembar hingga Warungkiara Kabupaten Sukabumi. Dalam insiden tersebut, 30 tiang besi jaringan internet raib diambil oleh para pelaku. Serangan berulang ini membuat PT Mulya Karya dan pengawas lapangan, Deni Umar Dhani, menjadi korban.

Baca Juga  Dandim Tinjau Rumah Penerima Bantuan Rutilahu.

Pada hari Senin, 23 Oktober 2023, sekitar pukul 02.00 WIB, terjadi lagi pencurian serupa di lokasi yang sama. Sebanyak 26 tiang besi jaringan internet milik PT Mulya Karya kembali menjadi sasaran. Deni Umar Dhani, pengawas lapangan PT Mulya Karya, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Identitas tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah M, S, dan ARF, sementara D dan A masih dalam pencarian. Mereka melakukan aksi kejahatan ini dengan menyewa kendaraan pickup jenis Carry warna putih. Para tersangka kemudian merencanakan dan menggoyang-goyangkan tiang internet sampai longgar dari dalam tanah. Setelah berhasil mencabut tiang, mereka menaikannya ke kendaraan R4 yang telah dipersiapkan sebelumnya.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Kelurahan Cipanengah Polsek Lembursitu Sambangi Warga Kampung Kadulawang Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, dalam konferensi persnya menyatakan, “Tersangka M, S, dan ARF berhasil ditangkap oleh korban dan diserahkan ke pihak Kepolisian Resor Sukabumi. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka lainnya.”

Motif pencurian ini diduga semata-mata untuk mendapatkan keuntungan finansial dari penjualan barang curian. Barang bukti berupa 26 tiang besi jaringan internet lintas arta, sebuah tangga dari bahan bambu, dan sebuah mobil pickup jenis Suzuki Carry warna putih (No. Pol. F 8048 OS) berhasil diamankan oleh kepolisian.

Baca Juga  PSMTI Beraksi Kembali ! Berikan Bantuan Logistik Kepada Petugas BPBD Kota Sukabumi dan Relawan

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi para tersangka adalah penjara selama-lamanya 7 tahun.

Kepolisian Sukabumi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian mencurigakan. Selain itu, pihak perusahaan diminta untuk meningkatkan keamanan di sekitar area fasilitas jaringan internet guna mencegah aksi kriminal serupa.

Share :

Baca Juga

Hukum

Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023 di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

Hukum

BP3N dan BNN Berkolaborasi Sukseskan Program Desa Bersinar

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi diwakili Pasiter Hadiri Launching Dapur Sehat

Sukabumi

29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

TNI/POLRI

Berikan Kuliah Umum Kepada Siswa SIP Angkatan ke-52 Tahun 2023, Kabaharkam Polri : Kedekatan Adalah Kekuatan Sejati

Hukum

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Berhasil Cegah Peredaran Ribuan Obat Terlarang , 2 Terduga Pelaku Diamankan.

Nasional

PSMTI Sukabumi Berikan Bantuan Sembako Bagi Personil BPBD Kota Sukabumi Sebagai Garda Terdepan Saat Bencana

TNI/POLRI

Latih WBP “SERVICE LAMPU”, Lapas Warungkiara kerjasama dengan LPK Bina Insan Kreatif