Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:41 WIB

Penyuluhan Hukum dari Divisi Hukum Polri

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Mengenal Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan di tahun 2026 penyuluhan diberikan kepada tenaga pendidik Setukpa dan seluruh siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ke-53 T.A. 2024.

Setukpa Lemdiklat Polri, pada Kamis (06/06/2024).
Bertempat di Auditorium Anton Sujarwo, Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Pengantar penyuluhan disampaikan oleh Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing S.I.K M.Si M.H selaku Kadivkum polri. Dimana kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum menjadi salah satu latar belakang terjadinya pelanggaran yang dilakukan. Hukum memiliki peran penting dalam suatu negara. Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum harus tetap berjalan, tidak boleh berehenti. Karena hukum berfungsi sebagai kontrol. Menjaga Tegaknya hukum bukanlah mudah, penegakkan hukum banyak dipengaruhi beberapa faktor : masyarakatnya, budaya, Pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga  Kalemdiklat Polri Berikan Kuliah Umum Kepada 1800 Siswa SIP Angkatan 54 Terkait Kepemimpinan

Selanjutnya pemaparan tentang penyuluhan oleh BRIGJEN POL Dr. RAKHMAD SETYADI S.I.K M.H (karo kermaluhkum) Mengenal Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan di tahun 2026. KUHP yg merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia, dimana perkembangannya di masyarakat yg semakin modern menimbulkan pergeseran kultur serta nilai-nilai yg ada di masyarakat dan diperlukan KUHP baru dalam rangka menyesuaikan dengan nilai-nilai dan keadaan masyarakat dan memperhitungkan kondisi masa depan.

Baca Juga  Jum'at Barokah Kodim 0607 Bagikan takjil gratis

Pada KUHP (WvS) terdapat (49 Bab, 569 pasal), sedangkan pada UU 1/2023 ttg KUHP terdapat (43 Bab, 624 pasal). Misi pembaruan hukum yang diusung dalam KUHP baru yaitu; Dekolonialisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, dan Harmonisasi. Disampaikan oleh KOMBES POL JULIAT PERMADI WIBOWO S.I.K M.H (kabag luhkum) .

 

 

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Satpol Airud Polres Sukabumi Kerahkan 2 Kapal Patroli untuk Pencarian Korban Hilang di Pantai Pelabuhan Ratu

Sukabumi

Timpora Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Koordinasi di Palabuhan Ratu “Pengawasan Keimigrasian Diperkuat”

pemerintahan

Polsek Lembursitu Laksanakan Patroli , Jaga Kondusifitas di Wilayah Hukumnya.

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Bangkitkan Pemulihan Ekonomi Sektor UMKM, ditengah Kirab Nusantara

TNI/POLRI

Danyonif 310/KK Letkol Inf Andrik Fachrizal Hadiri Peringatan HUT ke-77 Bhayangkara

Sukabumi

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Pembukaan S – Festival Pesta Rakyat Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Korps Polwan Setukpa Lemdiklat Polri Turut Meriahkan Festival Warna Kemerdekaan RI ke 78

Hukum

Penjabat Walikota Sukabumi Sambut Hangat Kedatangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI yang Baru di Balaikota