Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 6 Juni 2024 - 22:41 WIB

Penyuluhan Hukum dari Divisi Hukum Polri

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Mengenal Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan di tahun 2026 penyuluhan diberikan kepada tenaga pendidik Setukpa dan seluruh siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ke-53 T.A. 2024.

Setukpa Lemdiklat Polri, pada Kamis (06/06/2024).
Bertempat di Auditorium Anton Sujarwo, Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Pengantar penyuluhan disampaikan oleh Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing S.I.K M.Si M.H selaku Kadivkum polri. Dimana kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum menjadi salah satu latar belakang terjadinya pelanggaran yang dilakukan. Hukum memiliki peran penting dalam suatu negara. Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum harus tetap berjalan, tidak boleh berehenti. Karena hukum berfungsi sebagai kontrol. Menjaga Tegaknya hukum bukanlah mudah, penegakkan hukum banyak dipengaruhi beberapa faktor : masyarakatnya, budaya, Pendidikan, dan lain-lain.

Baca Juga  Kasetukpa Lemdiklat Polri Pimpin Upacara HUT Setukpa ke -59

Selanjutnya pemaparan tentang penyuluhan oleh BRIGJEN POL Dr. RAKHMAD SETYADI S.I.K M.H (karo kermaluhkum) Mengenal Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan di tahun 2026. KUHP yg merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia, dimana perkembangannya di masyarakat yg semakin modern menimbulkan pergeseran kultur serta nilai-nilai yg ada di masyarakat dan diperlukan KUHP baru dalam rangka menyesuaikan dengan nilai-nilai dan keadaan masyarakat dan memperhitungkan kondisi masa depan.

Baca Juga  263 Polisi Kehutanan ikuti Upacara Penutupan Diklat Pembentukan Reguler Polhut Tahun 2024 Dan Siap Melaksanakan Tugas Dilapangan

Pada KUHP (WvS) terdapat (49 Bab, 569 pasal), sedangkan pada UU 1/2023 ttg KUHP terdapat (43 Bab, 624 pasal). Misi pembaruan hukum yang diusung dalam KUHP baru yaitu; Dekolonialisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, dan Harmonisasi. Disampaikan oleh KOMBES POL JULIAT PERMADI WIBOWO S.I.K M.H (kabag luhkum) .

 

 

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kasdim Hadiri Deklarasi Desa Siap Siaga Yang Diselenggarakan oleh BNPT RI.

pemerintahan

Walikota Sukabumi Hadiri Kegiatan Donor Darah LCS

sosial

Polsek Nagrak Bagi Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat Nagrak dan Sekitarnya

Jawa Barat

Di HUT SUJA MMA Sukabumi Ke-6, Kasetukpa Lemdiklat Polri Sampaikan Pesan Begini

TNI/POLRI

Sambut Peringatan Hari Bhayangkara Ke 78, Setukpa Laksanakan Ziarah Dan Tabur Bunga

Peristiwa

Polisi di Kota Sukabumi “Gerecep” Amankan ODGJ yang Rusak Fasilitas Mesjid

TNI/POLRI

DPD BP3N Provinsi Jawa Barat Berikan Penyuluhan Terkait Bahaya Narkoba di Pusdikter

Hukum

BELASAN ANAK DIBAWA KE KANTOR SAT NARKOBA, ADA APA?