Kabarjournalist.com – Sukabumi – Mengenal Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan di tahun 2026 penyuluhan diberikan kepada tenaga pendidik Setukpa dan seluruh siswa Sekolah Inspektur Polisi (SIP) ke-53 T.A. 2024.
Setukpa Lemdiklat Polri, pada Kamis (06/06/2024).
Bertempat di Auditorium Anton Sujarwo, Kasetukpa Lemdiklat Polri Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum membuka kegiatan sosialisasi tersebut.
Pengantar penyuluhan disampaikan oleh Irjen Pol. Viktor Theodorus Sihombing S.I.K M.Si M.H selaku Kadivkum polri. Dimana kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum menjadi salah satu latar belakang terjadinya pelanggaran yang dilakukan. Hukum memiliki peran penting dalam suatu negara. Hukum adalah suatu sistem peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum harus tetap berjalan, tidak boleh berehenti. Karena hukum berfungsi sebagai kontrol. Menjaga Tegaknya hukum bukanlah mudah, penegakkan hukum banyak dipengaruhi beberapa faktor : masyarakatnya, budaya, Pendidikan, dan lain-lain.
Selanjutnya pemaparan tentang penyuluhan oleh BRIGJEN POL Dr. RAKHMAD SETYADI S.I.K M.H (karo kermaluhkum) Mengenal Undang – undang Nomor 1 Tahun 2023 dalam masa pengenalan menuju pemberlakuan di tahun 2026. KUHP yg merupakan induk peraturan hukum pidana di Indonesia, dimana perkembangannya di masyarakat yg semakin modern menimbulkan pergeseran kultur serta nilai-nilai yg ada di masyarakat dan diperlukan KUHP baru dalam rangka menyesuaikan dengan nilai-nilai dan keadaan masyarakat dan memperhitungkan kondisi masa depan.
Pada KUHP (WvS) terdapat (49 Bab, 569 pasal), sedangkan pada UU 1/2023 ttg KUHP terdapat (43 Bab, 624 pasal). Misi pembaruan hukum yang diusung dalam KUHP baru yaitu; Dekolonialisasi, Demokratisasi, Konsolidasi, dan Harmonisasi. Disampaikan oleh KOMBES POL JULIAT PERMADI WIBOWO S.I.K M.H (kabag luhkum) .