Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:40 WIB

Promosi Judi Online Via Live Streaming YouTube, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – FU (32 tahun), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18 tahun), warga Warnasari Sukabumi diamankan unit III Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT. 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar dan 8 file rekaman layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, serta 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”.

Baca Juga  Polwan Setukpa Berikan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto menyampaikan, kasus judi online tersebut terungkap berkat informasi warga yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

“Memang betul, tepatnya tadi malam sekitar jam 7 malam, kami mengamankan Dua pemuda yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang mempromosikan judi online melalui live streaming youtube. Keduanya kami amankan di kawasan perumahan di Cibeureum Sukabumi,” ungkap Yanto kepada awak media, Minggu (27/08/2023) siang.

Baca Juga  Serap Informasi Kamtibmas, Kapolres Kota Sukabumi Ngariung Bareng Pemudik

“Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan,” terangnya.

Yanto menyebut, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebut Yanto.

Baca Juga  86 Warga Negara Indonesia Terjebak Perbudakan di Negara Timur Tengah.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui tentang aksi perjudian ini atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkannya langsung ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.” pungkasnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

Share :

Baca Juga

Kriminal

Polsek Cikole Sukabumi Amankan 4 Pemuda, Diduga Terlibat Aksi Penganiayaan dan Pengrusakan

TNI/POLRI

Babinsa Gerak Cepat Bantu padamkan Kebakaran

TNI/POLRI

Kunjungan Dandim 0607/Kota Sukabumi ke Koramil 0607-07/Warudoyong.

TNI/POLRI

MMA dan Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Festival Warna Kemerdekaan

Hukum

Sempat viral, kurang dari 24 jam, Ayah Tega Lakukan Kekerasan Terhadap Anak kandung ditangkap polisi

Hukum

Sekda Kota Sukabumi Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sukabumi

TNI/POLRI

Beri Motivasi, Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi Polri dan Purnawirawan Yang Menderita Sakit Menahun

Sukabumi

PROGRAM UNGGULAN “AA DEDE” YANG DIGAGAS KAPOLRES SUKABUMI DIANUGERAHI PIAGAM PENGHARGAAN KAK SETO AWARD 2023