Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Senin, 28 Agustus 2023 - 16:40 WIB

Promosi Judi Online Via Live Streaming YouTube, Dua Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – FU (32 tahun), warga Brebes Jawa Tengah dan S (18 tahun), warga Warnasari Sukabumi diamankan unit III Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota usai mempromosikan judi online via live streaming YouTube. Keduanya ditangkap di kawasan Perumahan Cibeureum Permai 1, Jalan Gunung Bromo No. 32 RT. 004/011 Kelurahan Cibeureum Hilir Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Sabtu (26/8/2023) malam.

Selain kedua pelaku, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 (Satu) keping CD yang berisikan 11 file tangkapan layar dan 8 file rekaman layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”, serta 1 (satu) bundel cetakan tangkapan layar chanel Youtube “Koko Slot Gacor” dan situs “PENDEKAR138”.

Baca Juga  FRAKSI PKS IKUT SUKSESKAN PKS MENYAPA, APRESIASI KADER BANTU WARGA.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto menyampaikan, kasus judi online tersebut terungkap berkat informasi warga yang disampaikan melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS.

“Memang betul, tepatnya tadi malam sekitar jam 7 malam, kami mengamankan Dua pemuda yaitu seorang laki-laki dan perempuan yang mempromosikan judi online melalui live streaming youtube. Keduanya kami amankan di kawasan perumahan di Cibeureum Sukabumi,” ungkap Yanto kepada awak media, Minggu (27/08/2023) siang.

Baca Juga  Dulu Kumuh Tak Terurus, Kini Rapi dan Nyaman. Gunakan Anggaran Milyaran kah?

“Pengungkapan kasus judi online ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang melaporkan kepada kami melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS, sehingga kasus ini bisa langsung kami tindak lanjuti dan kedua terduga pelaku berikut barang buktinya berhasil kita amankan,” terangnya.

Yanto menyebut, kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

“Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” sebut Yanto.

Baca Juga  Ledakan Tabung Gas Helium Guncang Kampung Tegallaya, 4 Rumah Terdampak

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan judi online dan bila ada warga yang melihat atau mengetahui tentang aksi perjudian ini atau tindak pidana lainnya, bisa melaporkannya langsung ke Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110.” pungkasnya.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait SPK Fiktif

Jawa Barat

KPU Kota Sukabumi Lantik 35 PPK Tingkat Kecamatan

pemerintahan

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Buka Kampanye Aksi Pencegahan Kekerasan Pada Perempuan dan Anak 2022.

pemerintahan

Puluhan Anggota Kodim 0607 ,Bermotor ,Geruduk Polres Sukabumi Kota. Ada Apa?

TNI/POLRI

Isi Jabatan Baru, Enam Perwira Polri di Sukabumi Diambil Sumpah Jabatan

Sukabumi

Kapolri : Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Nasional

INTI Bersama PC NU Kota Sukabumi Pasang Billboard Ucapan Natal dan Tahun Baru 2023

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Apresiasi Olahraga Bersama Perkuat Sinergitas di Hari Bhayangkara