Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 22:40 WIB

Residivis Curanmor Meresahkan Berhasil Diringkus Sat Reskrim Polres Sukabumi

Kabarjournalist.com – Sat Reskrim Polres Sukabumi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, memimpin Konferensi Pers untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor jenis sepeda motor di wilayah Sukabumi. Sabtu, tanggal 09 September 2023.

Dalam keterangannya, Kapolres Sukabumi menjelaskan, “Kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor (R2) yang terjadi pada tanggal 19 Agustus 2022. Dua tersangka, OK dan YN (DPO), telah melakukan serangkaian pencurian dengan modus operandi yang terencana.” Jelas Kapolres Sukabumi.

Baca Juga  Polisi dan Tim SAR Gabungan, Evakuasi Penambang yang Tertimbun Tanah Galian Pasir di Sukabumi

Tersangka OK, yang merupakan residivis, memiliki peran penting dalam perencanaan dan pelaksanaan tindak pidana tersebut. Ia diduga merencanakan pencurian, mengambil sepeda motor, dan menjualnya kepada tersangka MF (penadah).

Tersangka YN (DPO) merupakan kaki dari tindak pidana ini. Ia mengendarai sepeda motor sebagai pengawal saat pelaksanaan pencurian dan mengendarai sepeda motor hasil curian.

Dalam pemaparan yang disampaikan Oleh Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede Menjelaskan “Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah berkeliling mencari sepeda motor yang akan mereka curi. Setelah menemukan target yang sesuai, Tersangka OK menggunakan kunci palsu (Letter T) untuk merusak kunci kontak sepeda motor. Setelah berhasil membuat sepeda motor hidup, mereka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.” Papar Kapolres kepada Tim Humas Polres Sukabumi.

Baca Juga  Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Angkatan 49 Polres Sukabumi

Kasus ini melibatkan beberapa TKP lainnya di wilayah Sukabumi, yang mencakup beberapa bulan terakhir. Kendaraan yang dicuri meliputi sepeda motor dengan berbagai jenis dan tahun pembuatan.

Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan menyampaikan, “Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah Sukabumi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.” Tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Bawa bantuan, Kapolres Sukabumi dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Lokasi Terdampak Gempa di Dua Kecamatan di Sukabumi

Jawa Barat

Di Musorkot KONI Kota Sukabumi, Wali Kota Berharap Kemajuan Prestasi Olahraga

Peristiwa

Diduga Pelaku Pencurian Amukan Massa Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Sagaranten.

Kriminal

Dua Warga Gedong Panjang Diduga Terkena Bacokan Senjata Tajam Geng Motor

Hukum

Lapas Warungkiara Raih Peringkat 1 pada penampilan Yel-Yel Latihan Gabungan Pramuka Se- Korwil Suci Raya.

Jawa Barat

Kapolres Sukabumi Tindak Tegas Pelaku Tradisi Perang Sarung dan Tawuran di Bulan Suci Ramadhan

TNI/POLRI

PESISIR MINAJAYA SURADE AMAN, ANGGOTA SATPOLAIRUD POLRES SUKABUMI HADIR DAN DENGARKAN CURHATAN NELAYAN PESISIR MINAJAYA SURADE

TNI/POLRI

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024