Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Selegram Ditangkap Promosikan Judi Online

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi. Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua selebgram menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka.

“Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi.

Baca Juga  Langkah Polres Sukabumi Tekan Laka Laut, Gelar Rakor Bersama Pemda dan Pelaku Wisata

Lebih lanjut Samian menyatakan, Kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian.

“Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.

Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  Antisipasi Geng Motor, Polsek Cibadak Polres Sukabumi Gelar Patroli Malam

“Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas,” ujar Kapolres. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

AKBP Samian juga menyampaikan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial.

Baca Juga  KAPOLRES SUKABUMI SAMBANGI LAPAS WARUNGKIARA

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut. “Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Samian.

Share :

Baca Juga

sosial

Gelar Baksos Serentak, Polres Sukabumi Kota Distribusikan 2800 Paket Sembako

Politik

“Relawan Solidaritas Baraya Anita ” Siap Menangkan Ayep Zaki dan Bobby di Pilkada Tahun 2024

Jawa Barat

Plaza Balaikota Sukabumi Diresmikan Walikota Sukabumi Tepat di Hari Pahlawan

Infrastruktur

Pengerasan Jalan di lokasi TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

Sukabumi

Pertandingan Porismas di Setukpa Lemdiklat Polri. Inilah Hasil Sementara !

Bisnis

Dasep Seorang Montir ” Walaupun tangan kotor , Insyaallah, menjamin masa depan”

Sukabumi

Wawali Kota Sukabumi Temui Gerakan Aksi Solidaritas Ormas Garis DPD Sukabumi Raya di Depan Balaikota

Sukabumi

Dukung Program Ketahanan Pangan, Anggota Komisi XIII DPR RI Agun Gunandjar apresiasi Lapas Warungkiara