Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Selegram Ditangkap Promosikan Judi Online

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi. Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua selebgram menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka.

“Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi.

Baca Juga  Pengamanan Kunjungan Wapres di Lokasi Bencana Sukabumi

Lebih lanjut Samian menyatakan, Kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian.

“Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.

Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  Sempat viral, kurang dari 24 jam, Ayah Tega Lakukan Kekerasan Terhadap Anak kandung ditangkap polisi

“Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas,” ujar Kapolres. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

AKBP Samian juga menyampaikan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial.

Baca Juga  Penjabat Walikota Sukabumi Sambut Hangat Kedatangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI yang Baru di Balaikota

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut. “Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Samian.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Ribuan Botol Miras Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota Pasca Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2022

TNI/POLRI

Jelang Buka TMMD Ke-119, Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Bersama Warga Bebenah

Sukabumi

“Jangan Sampai Terulang” — Abdul Kohar Tegaskan Keseimbangan Kreativitas dan Norma Pasca RDP Pesta Kolam

TNI/POLRI

Kodam III/Siliwangi Gelar Apel Siaga Brigade Alsintan, Mentan RI : Petani adalah Pahlawan Pangan Negara RI

Sukabumi

TINGKATKAN PEMBINAAN KEMANDIRIAN WARGA BINAAN, LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN PROGRAM PENGGEMUKAN SAPI

pemerintahan

Kunker Kapolda Jabar, Bupati Sampaikan Apresiasi Program Inovasi Aa Dede Curhat Dong

Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Sosialisasikan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Calon Jamaah Haji Tahun 2024

pemerintahan

Intensitas Pengunjung Tatap Muka Ramai, Petugas P2U Perketat Penggeledahan