Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Selegram Ditangkap Promosikan Judi Online

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi. Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua selebgram menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka.

“Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Penggelapan Mobil

Lebih lanjut Samian menyatakan, Kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian.

“Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.

Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  Bareng Warga, Polisi dan TNI di Sukabumi Bersihkan Selokan yang Tertutup Material Longsor

“Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas,” ujar Kapolres. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

AKBP Samian juga menyampaikan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial.

Baca Juga  Hadiri Syukuran HUT Lalu Lintas ke-70, Kapolri Luncurkan Digital Korlantas dan Sematkan Pin Emas

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut. “Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Samian.

Share :

Baca Juga

Hukum

Polres Sukabumi Berhasil Cegah Dugaan People Smuggling ke Australia, 4 Warga Banglades Diserahkan ke Imigrasi Kabupaten Sukabumi

Sukabumi

Founder Desa Wisata Hanjeli Dinominasikan Menerima Kalpataru, Wabup : Abah Asep Sosok Multitalenta

TNI/POLRI

Pimpin Upacara Pembukaan LT-1 dan KANIRA, Dandim 0607/Kota Sukabumi : Jadikan Kegiatan Ini Sebagai Sarana Untuk Menimba Pengetahuan Dan Wawasan

TNI/POLRI

Kunjungan kerja Dandim 0607/Kota Sukabumi beserta Ketua Persit Candra Kirana Cabang XVII Dim 0607/Kota Sukabumi ke Koramil 0706/ Gunung puyuh.

Bisnis

Kapolres Sukabumi Sidak Pasar Pelabuhan Ratu ,Pantau Stok Barang dan Harga Kebutuhan Pokok

Hukum

Dewan Pers dan Polri Tandatangani PKS Terkait Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Lindungi Profesi Wartawan

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Kota Sidak SPBU, Pastikan Transaksi BBM Sesuai SOP

Ekonomi

Yonif 310 KK Cikembar Data Warga Terdampak Gempa Cianjur di Desa Cikancana dan Lakukan Belajar Mengajar Kepada Anak-anak Pengungsi