Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Selegram Ditangkap Promosikan Judi Online

Kabarjournalist.com – Sukabumi – Dua selebgram perempuan ditangkap Polres Sukabumi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua pelaku diketahui rutin mengunggah iklan judi setiap hari sebagai bagian dari kontrak kerja sama dengan admin situs judi. Untuk jasanya, kedua selebgram tersebut mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per bulan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menyatakan bahwa kedua selebgram menerima order dari admin situs judi online untuk memposting iklan secara teratur di fitur cerita atau snap Instagram mereka.

“Mereka mendapatkan arahan langsung dari admin situs untuk mengunggah iklan judi minimal dua kali sehari. Setiap hari mereka menerima materi iklan sekitar pukul 00.30 WIB dan mengunggah ulang setelah 12 jam,” ungkap AKBP Samian dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sukabumi.

Baca Juga  Tersentuh Dengan Berita Nasib Nelayan Desa Loji, Kapolres Sukabumi laksanakan Bakti Sosial

Lebih lanjut Samian menyatakan, Kedua pelaku telah menjalani kontrak selama tiga bulan dengan admin situs judi tersebut, dan selama lima bulan terakhir aktivitas promosi ini berlangsung hingga terungkap oleh pihak kepolisian.

“Setiap bulan mereka menerima bayaran melalui e-money yang kemudian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” sambungnya.

Menurut hasil pemeriksaan, salah satu pelaku memiliki sekitar 3.000 pengikut di Instagram, sementara yang lainnya memiliki lebih dari 16.000 pengikut. Polres Sukabumi mengamankan barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk mengakses situs judi online, tangkapan layar iklan judi yang dipromosikan, serta riwayat percakapan dengan admin situs judi di aplikasi WhatsApp.

Baca Juga  Jelang Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59, Lapas Warungkira dan Lapas Sukabumi Laksanakan Tabur Bunga di TMP Surya Kencana Kota Sukabumi.

“Pengakuan mereka sudah kami kantongi, mereka menyadari perbuatannya. Kami tangkap tanpa perlawanan saat mereka tengah beraktivitas,” ujar Kapolres. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

AKBP Samian juga menyampaikan peringatan bagi masyarakat untuk menghindari aktivitas judi online yang merusak tatanan sosial.

Baca Juga  Kalemdiklat Polri Tinjau Posko Kampus Polri Peduli Korban Gempa Cianjur

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi segala bentuk promosi judi online. Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga moral,” tegasnya.

Sementara itu, pihak kepolisian masih berusaha menelusuri jejak admin situs judi yang mengoordinasi promosi tersebut. “Admin situs ini terakhir aktif sebelum akses situsnya ditutup, namun kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat,” tutup Samian.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Reuni Akbar 55 Tahun Alumni Akpol I – 68 Dharma Lahirkan Pesan Moral Yang Sangat Berharga

Sukabumi

TES SELEKSI BEASISWA BUPATI SUKABUMI, DILAKSANAKAN SERENTAK DI 23 LOKASI

Politik

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024

Bisnis

Program Belanja Sambil Bersedekah “Nasi Kuning Babah Alun Berkolaborasi Warung Kezo Hj.Elis, Diserbu Warga

Jawa Barat

Pelantikan PWI Kabupaten Sukabumi, Hilman Hidayat: Jadi Watchdog Bukan Pengekor!

Sukabumi

Kasetukpa Berikan Ucapan Selamat dan Apresiasi kepada Para Peserta di Acara Penutupan Porismas Tahun 2025

Sukabumi

BUPATI ASEP JAPAR SERAHKAN HUNTAP KEPADA KORBAN BENCANA DI KAMPUNG NARINGGUL JAMPANGTENGAH

Jawa Barat

Wali Kota Sukabumi Lantik JPT Pratama Hingga Pejabat Fungsional. Siapa Saja?