Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 30 Mei 2024 - 19:51 WIB

Sembunyikan Sabu di Bungkus Bekas Cemilan dan Sedotan, Pemuda Sukabumi Diciduk Polisi

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – RF (28 tahun), pemuda Sukasari Warudoyong Kota Sukabumi diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota usai kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu seberat 10,28 Gram. RF diamankan di rumahnya di Kampung Sukasari Kelurahan Dayeuhluhur Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Senin (27/05/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, Akp Iwan Hendi Sutisna membenarkan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Iwan menyebut, barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut diamankan saat memeriksa dan menggeledah rumah RF.

“Memang betul, pada hari Senin (27/5) sekitar pukul 02.30 WIB, kami berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap seorang terduga pelaku RF berikut barang bukti narkotika jenis Sabu seberat total 10,28 Gram yang disembunyikan di 5 buah plastik bekas bungkus makanan ringan dan didalam 12 buah sedotan, 1 unit timbangan digital serta 1 unit telepon genggam. Semua barang bukti ini kita amankan saat kita melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku,” ujar Iwan saat ditemui awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (30/5/2024).

Baca Juga  Gereja di Kota Sukabumi Disisir Jibom, Amankan Perayaan Natal

 

“Pengungkapan ini berhasil dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya aktifitas terduga pelaku yang mencurigakan, dan setelah personel kami melakukan upaya penyelidikan selama beberapa hari, alhamdulilah pada Senin kemarin terduga pelaku berserta barang bukti dapat kita amankan,” bebernya.

Iwan menjelaskan, barang bukti Sabu tersebut merupakan milik terduga pelaku, RF yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang kini tengah diburu Polisi.

Baca Juga  Jelang NATARU , Petugas Gabungan Polres Sukabumi Kota Razia Tempat Hiburan Malam.

 

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RF mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial N yang saat ini tengah kami kejar. Terduga pelaku juga mengakui bahwa narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Sukabumi,” jelas Iwan.

“Atas perbuatannya ini, kami akan menerapkan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga  Polsek Lembursitu Laksanakan Patroli , Jaga Kondusifitas di Wilayah Hukumnya.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, tidak memproduksi, tidak mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba. Bila ada masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, dapat menghubungi pihak Kepolisian terdekat atau melalui layanan call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Jelang Idul Fitri, Kapolres Kota Sukabumi Cek Kesiapan Jalur dan Lokasi Pos Pengamanan

Infrastruktur

Emak-emak Turun Kejalan Lakukan Aksi Menuntut Perbaikan Jalan Provinsi di Jalan Pelabuhan II

TNI/POLRI

Guna Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalisme Hasil Didik, Setukpa Hadirkan Narasumber Dari SSDM Polri dan Baintelkam Polri

Bisnis

Pokdakan Sauyunan Berencana Gelar HUT Yang Ke-3 ,19 Agustus 2023. Siap Mendukung??

TNI/POLRI

Asah Kemampuan, Polisi di Kota Sukabumi Latih Skill Menembak

Hukum

Sindikat Jual Beli dan Penyalahgunaan Data Kependudukan Terbongkar !! Manager Salahsatu Perusahaan Profider Kartu GSM di Pelabuhanratu Sukabumi Ditangkap

TNI/POLRI

Jabat Irup di Upacara 17-an, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Panglima TNI

TNI/POLRI

Acara Serah Terima Jabatan Komandan KAL Viper I-1-63