Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Nasional / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 26 Januari 2023 - 10:53 WIB

Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jabar dan Istri Dituntut 12 Tahun Penjara. JPU Minta Aset Korban Dikembalikan !

Kabarjournalist.com – Sidang tuntutan atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan serta TPPU oleh Terdakwa Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara di Pengadilan Negeri Bale Bandung berlangsung dengan Virtual, Kamis,26/01/2023, dimulai pukul 16.00 Wib.

Kabarjournalist.com saat berada di ruang Sidang PN Bale Bandung melihat dilayar Televisi , Terdakwa Irfan Suryanegara dan Istrinya mengikuti sidang yang dilakukan secara Virtual.

Sementara itu, para pemantau dari berbagai elemen masyarakat diantaranya Ketua PAGAR Bandung Raya bersama Tim ,termasuk Insan Pers ikut menghadiri sidang dengan agenda tuntutan yang akan dibacakan oleh JPU didalam proses persidangan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fajar , membacakan tuntutannya terhadap Mantan Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara dan Istrinya, Endang Kusumawati ini dengan hukuman selama 12 Tahun Penjara dikurangi masa penahanan serta denda sebesar Rp.2 Milyar dengan Subsider 6 bulan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama sebagaimana pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan kedua pasal 3 junto pasal 10 UU RI no.8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang ,” jelas Fajar.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Sambangi Forbudkasi. Serap Aspirasi Pelaku Usaha Pembudidaya Ikan

Usai Sidang, Fajar menerangkan kepada Awak Media terkait tuntutan yang dibacakan di ruang sidang.

“Mereka terbukti bersama-sama telah melanggar pasal 378 junto 55. Irfan yang mempengaruhi orang dan hasil kejahatannya itu disamarkan dalam bentuk aset, diatasnamakan atas nama istrinya,” ucap Fajar kepada Awak Media saat diwawancarai.

Terkait untuk syarat menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilakukan oleh Terdakwa ,menurut fajar, sudah memenuhi syarat dan sudah terbukti juga.

“Itu semuanya sudah terpenuhi, peristiwa itu sudah merupakan satu kesatuan. Pertama menipu dulu, terus kedua, apa namanya, menyamarkan uang itu,” ungkapnya.

Cara yang digunakan oleh para Terdakwa ini menurutnya dengan berbagai cara diantaranya menggunakan Rekening orang lain.

“Caranya, Terdakwa Irfan ini menyuruh si Sulaeman,apa namanya, membuka Rekening
dan ATM nya diserahkan ke Irfan serta bukunya. Jadi semua uang-uangnya yang masuk disitu,digunakan oleh Irfan, terserah dia mau gunakan kemana dan Irfan ini kerapkali menggunakan Istrinya untuk menerima hasil kejahatannya itu ,,” ucapnya.

Baca Juga  Advokat Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Resmikan Quotient Center pertama di Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Yang lebih parahnya, uang yang sudah diterimanya dari Korban selanjutnya dijadikan Aset dan diatasnamakan Endang Kusumawati, Istri dari Terdakwa Irfan.

“Dari awal mereka mengatakan bahwa ini adalah Investasi dan bentuk usaha tapi pada faktanya, korban dalam hal ini tifak pernah menerima hasil investasi, tidak pernah menerima uang, bahkan tidak menerima aset -aset yang telah disamarkan oleh Terdakwa Irfan bersama-sama Terdakwa Endang,” imbuhnya.

Saat dipertanyakan terkait ancaman hukuman untuk para Terdakwa, Fajarpun menjelaskan.

“Ini bukan persoalan biasa atau tidak biasa, sepanjang persidangan ini Terdakwa Irfan dan Endang itu, sebenarnya Dia mengakui bahwa Dia menerima uang dari Korban tetapi Dia mengingkari pengakuannya itu, sehingga dari jumlah kerugian yang dialami oleh korban itu sangat signifikan. Kalau tidak keliru mencapai 58 Milyar Rupiah kurang lebih, sehingga dengan begitu, patutlah kami menuntut dengan tuntutan 12 Tahun , Denda 2 Milyar dan subsider 6 bulan ,”pungkasnya.

Baca Juga  2 Atlet Cabor Judo Kota Sukabumi Raih Medali Perak dan Penyumbang Mendali Pertama Kontingen Kota Sukabumi

Sementara itu, Barang bukti yang diminta untuk dikembalikan kepada Korban ini berupa Tanah, SPBU , Villa dan Rumah.

“Untuk barang bukti tadi sudah jelas dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum, jadi hasil kejahatannya itu dibelikan berupa aset,” ucapnya.

Aset ini menurutnya dari hasil kejahatan Terdakwa Irfan dengan sumber uang dari korban.

“Jadi, sepatutnya aset tersebut diserahkan darimana duit itu berasal, tentunya dari korban. Makanya, Kami minta aset itu dikembalikan kepada korban,” tegasnya.

Fajar menerangkan, sebuah Villa yang dijadikan Aset oleh Terdakwa tersebut diduga teritegrasi atau tercampur dari hasil yang diperoleh dari hasil kejahatan maka sesuai dengan UU TPPU, itu semua harus ditarik.
Oleh karenanya, terdakwa harus dapat membuktikan bahwa Aset tersebut memang miliknya.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Bisnis

Advokat Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm, Resmikan Quotient Center pertama di Lebak Bulus, Jakarta Selatan

Sukabumi

BUPATI SUKABUMI BUKA RAKOR HEALTHY CITIES SUMMIT KE 6, BAHAS SINERGITAS PERAN STAKEHOLDER

TNI/POLRI

DI PENGHUJUNG TAHUN 2023, WBP NASRANI LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI KHUSUS NATAL

Sukabumi

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Ade Dasep Zainal Abidin Lakukan Klarifikasi dan Cabut Laporan. Clear !

Nasional

Dalam Waktu 3 Jam, Tim Buser Satreskrim Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan atau pembunuhan

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota dan Dandim 0607 LAkukan Pengecekan Pelaksanaan Pilkades Serentak

pemerintahan

Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke 75, Kantor Imigrasi Gelar Bakti Sosial

Jawa Barat

Koramil 0607-11/Cibadak Amankan belasan pemuda hendak Tawuran