Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Pendidikan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 21:09 WIB

Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi. 3 Korbannya Diperlakukan Ketika Masih Duduk di Bangku SMP

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang Terduga Pelaku perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur di wilayah Kecamatan Citamiang ,Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam jumpa persnya di halaman Mapolres Sukabumi Kota mengatakan kepada Awak Media terkait penangkapan kepada seorang Tersangka berinisial O (41 Th) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang Tersangka atas nama O alias OB atas laporan dari orang tua korban pada 3 Mei 2023,” jelas Ari kepada Awak Media.

Baca Juga  Seorang Sultan Angler Samudra Fishing "King Nanda" Berikan Gift Paus ke Nelayan "Berenang Malam Hari di Tengah Laut "

Orang Tua Korban saat melaporkan kejadian atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh O ini, segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan cepat pada hari itu juga dan berhasil mengamankan Tersangka.

Dari keterangan Tersangka, ternyata ada 4 orang lainnya yang menjadi Korban atas perbuatan bejatnya dan 3 diantaranya MRAD (19), DMFB (23) dan RH (18) dilakukan sejak mereka ketika masih duduk di bangku SMP.

5 Korban dari kebejatan Tersangka ini diantaranya MSR (11 Th) , AZR (17 Th), MRAD (19 Th), DMFB (23 Th), dan RH (18 Th). (para korban seluruhnya ,Laki-laki).

Baca Juga  Polemik Walikota Sukabumi Belum Usai, Kini, Sang Istri, Ketua Terpilih Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, Disorot !

“Dari keterangan Tersangka O ini bahwa Dia telah melakukan kejahatan ini dari 5 Tahun yang lalu dengan korban sebanyak 5 orang dan korban saat kejadian masih dalam katagori anak-anak ,” ucapnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya ini, Tersangka mengiming-imingi dengan memberikan air doa kepada para korban dengan begitu, mereka(para korban) dapat menjadi anak yang pintar dan selanjutnya para korban diajak ke rumahnya dan melakukan aksi bejatnya.

Dari peristiwa ini Kapolres berharap agar para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya diawasi lebih ketat dan Ia berharap kejadian ini yang terakhir di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Walikota Sukabumi Lepas Keberangkatan Calon Jemaah Haji Kloter 38

Selanjutya, atas perbuatan yang dilakukan Tersangka ini, akan dijerat dengan
PASAL 82 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG
PENETAPAN PP PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 23
TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG.
DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA MINIMAL 5 TAHUN MAKSIMAL 15
TAHUN.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Plaza Balaikota Sukabumi Diresmikan Walikota Sukabumi Tepat di Hari Pahlawan

pemerintahan

Kalapas Warungkiara Hadiri Panen Raya Padi bersama Bupati Sukabumi dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat

Sukabumi

Kapolsek Cikole Pimpin Bersih-bersih Puing Rumah Korban Kebakaran

Bisnis

Perjalanan Yammy Babeh: Berprestasi Tanpa Teriak, Membawa Nama Sukabumi Merambah Mancanegara

Hukum

Anggota Kodim 0607/Kota Sukabumi Bersama Masyarakat Perbaiki Saluran Irigasi.

TNI/POLRI

Jabat Irup, Dandim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Kasad

Sukabumi

Lapas Warungkiara Produktif, Kalapas Panen Jagung Hasil Pembinaan Narapidana

sosial

Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang Salurkan Bantuan Nasi Kotak dari Dapur Iklash Nin Lala