Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Pendidikan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 21:09 WIB

Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi. 3 Korbannya Diperlakukan Ketika Masih Duduk di Bangku SMP

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang Terduga Pelaku perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur di wilayah Kecamatan Citamiang ,Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam jumpa persnya di halaman Mapolres Sukabumi Kota mengatakan kepada Awak Media terkait penangkapan kepada seorang Tersangka berinisial O (41 Th) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang Tersangka atas nama O alias OB atas laporan dari orang tua korban pada 3 Mei 2023,” jelas Ari kepada Awak Media.

Baca Juga  Pelaku Usaha Diwajibkan Miliki Izin Genset 500 KAV

Orang Tua Korban saat melaporkan kejadian atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh O ini, segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan cepat pada hari itu juga dan berhasil mengamankan Tersangka.

Dari keterangan Tersangka, ternyata ada 4 orang lainnya yang menjadi Korban atas perbuatan bejatnya dan 3 diantaranya MRAD (19), DMFB (23) dan RH (18) dilakukan sejak mereka ketika masih duduk di bangku SMP.

5 Korban dari kebejatan Tersangka ini diantaranya MSR (11 Th) , AZR (17 Th), MRAD (19 Th), DMFB (23 Th), dan RH (18 Th). (para korban seluruhnya ,Laki-laki).

Baca Juga  Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal

“Dari keterangan Tersangka O ini bahwa Dia telah melakukan kejahatan ini dari 5 Tahun yang lalu dengan korban sebanyak 5 orang dan korban saat kejadian masih dalam katagori anak-anak ,” ucapnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya ini, Tersangka mengiming-imingi dengan memberikan air doa kepada para korban dengan begitu, mereka(para korban) dapat menjadi anak yang pintar dan selanjutnya para korban diajak ke rumahnya dan melakukan aksi bejatnya.

Dari peristiwa ini Kapolres berharap agar para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya diawasi lebih ketat dan Ia berharap kejadian ini yang terakhir di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Raker Tahun 2022 , PWI Kota Bandung Bahas Upaya Meningkatkan Kinerja Profesi.

Selanjutya, atas perbuatan yang dilakukan Tersangka ini, akan dijerat dengan
PASAL 82 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG
PENETAPAN PP PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 23
TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG.
DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA MINIMAL 5 TAHUN MAKSIMAL 15
TAHUN.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kematian Bocah Asal Jampang Kulon, Polres Sukabumi Periksa 16 Saksi

Sukabumi

Polisi Cek TKP Korban Meninggal Dunia di Lokasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Kecamatan Ciemas Sukabumi.

Sukabumi

Lapas Kelas IIA Warung Kiara Sosialisasikan Pembentukan Koperasi Merah Putih bagi Warga Binaan

Bisnis

Menghadapi Ancaman Resesi Ekonomi Global, UMKM Menjadi Salah Satu Solusi Keberlangsungan Ekonomi

Hukum

2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota, 1 Terduga Pelaku, DPO !!

Jawa Barat

Sekda Sebut Beberapa Pemantapan Pelayanan Publik Yang Difokuskan Pada 2024

TNI/POLRI

Tim Jatanras Polda Aceh Berhasil Meringkus Tiga Pembobol Toko Grosir Sinar Arun 2

Infrastruktur

Penataan Trotoar Kota Sukabumi Ditargetkan Selesai di Akhir Juli 2023