Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Pendidikan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 21:09 WIB

Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi. 3 Korbannya Diperlakukan Ketika Masih Duduk di Bangku SMP

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang Terduga Pelaku perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur di wilayah Kecamatan Citamiang ,Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam jumpa persnya di halaman Mapolres Sukabumi Kota mengatakan kepada Awak Media terkait penangkapan kepada seorang Tersangka berinisial O (41 Th) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang Tersangka atas nama O alias OB atas laporan dari orang tua korban pada 3 Mei 2023,” jelas Ari kepada Awak Media.

Baca Juga  Kejari Kota Sukabumi Ungkap Tersangka Baru Kasus Tipikor Dana PIP Siswa

Orang Tua Korban saat melaporkan kejadian atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh O ini, segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan cepat pada hari itu juga dan berhasil mengamankan Tersangka.

Dari keterangan Tersangka, ternyata ada 4 orang lainnya yang menjadi Korban atas perbuatan bejatnya dan 3 diantaranya MRAD (19), DMFB (23) dan RH (18) dilakukan sejak mereka ketika masih duduk di bangku SMP.

5 Korban dari kebejatan Tersangka ini diantaranya MSR (11 Th) , AZR (17 Th), MRAD (19 Th), DMFB (23 Th), dan RH (18 Th). (para korban seluruhnya ,Laki-laki).

Baca Juga  PEMBINAAN KEPALA DESA TERPILIH, BUPATI MINTA REALISASIKAN SEMUA PROGRAM PEMBANGUNAN

“Dari keterangan Tersangka O ini bahwa Dia telah melakukan kejahatan ini dari 5 Tahun yang lalu dengan korban sebanyak 5 orang dan korban saat kejadian masih dalam katagori anak-anak ,” ucapnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya ini, Tersangka mengiming-imingi dengan memberikan air doa kepada para korban dengan begitu, mereka(para korban) dapat menjadi anak yang pintar dan selanjutnya para korban diajak ke rumahnya dan melakukan aksi bejatnya.

Dari peristiwa ini Kapolres berharap agar para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya diawasi lebih ketat dan Ia berharap kejadian ini yang terakhir di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Sosialisasi BSMSS T.A 2023

Selanjutya, atas perbuatan yang dilakukan Tersangka ini, akan dijerat dengan
PASAL 82 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG
PENETAPAN PP PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 23
TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG.
DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA MINIMAL 5 TAHUN MAKSIMAL 15
TAHUN.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Bisnis

Agar Tepat Sasaran, Pemakai Gas LPG 3 Kg Wajib Registrasi Online Setiap Transaksi

TNI/POLRI

Kodam III/Siliwangi Gelar Apel Siaga Brigade Alsintan, Mentan RI : Petani adalah Pahlawan Pangan Negara RI

sosial

RAD 52 Gelar Baksos Penyerahan Sembako Bagi Umat Hindu Dan Budha.

Jawa Barat

Polwan Setukpa Berikan Bantuan Kepada Korban Gempa Cianjur

Bisnis

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi Berikan Dukungan Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang Semakin Profesional dan Sejahtera

TNI/POLRI

DPD BP3N Provinsi Jawa Barat Berikan Penyuluhan Terkait Bahaya Narkoba di Pusdikter

Sukabumi

Rasakan Sensasinya, Angler Mania Mancing di Bagan Samudra Fishing Pelabuhan Ratu

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Dampingi Pangkogabwilhan I dalam Launching Koperasi Desa Merah Putih dan Panen Raya Jagung Bios 44