Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / pemerintahan / Pendidikan / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 8 Mei 2023 - 21:09 WIB

Terduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Diciduk Polisi. 3 Korbannya Diperlakukan Ketika Masih Duduk di Bangku SMP

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap seorang Terduga Pelaku perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur di wilayah Kecamatan Citamiang ,Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam jumpa persnya di halaman Mapolres Sukabumi Kota mengatakan kepada Awak Media terkait penangkapan kepada seorang Tersangka berinisial O (41 Th) yang diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap Anak Dibawah Umur tersebut.

“Kami berhasil mengamankan seorang Tersangka atas nama O alias OB atas laporan dari orang tua korban pada 3 Mei 2023,” jelas Ari kepada Awak Media.

Baca Juga  Guna Tingkatkan Kualitas Dan Profesionalisme Hasil Didik, Setukpa Hadirkan Narasumber Dari SSDM Polri dan Baintelkam Polri

Orang Tua Korban saat melaporkan kejadian atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh O ini, segera ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan cepat pada hari itu juga dan berhasil mengamankan Tersangka.

Dari keterangan Tersangka, ternyata ada 4 orang lainnya yang menjadi Korban atas perbuatan bejatnya dan 3 diantaranya MRAD (19), DMFB (23) dan RH (18) dilakukan sejak mereka ketika masih duduk di bangku SMP.

5 Korban dari kebejatan Tersangka ini diantaranya MSR (11 Th) , AZR (17 Th), MRAD (19 Th), DMFB (23 Th), dan RH (18 Th). (para korban seluruhnya ,Laki-laki).

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Bagikan Ratusan Nasi Kota dan Puluhan Paket Sembako

“Dari keterangan Tersangka O ini bahwa Dia telah melakukan kejahatan ini dari 5 Tahun yang lalu dengan korban sebanyak 5 orang dan korban saat kejadian masih dalam katagori anak-anak ,” ucapnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya ini, Tersangka mengiming-imingi dengan memberikan air doa kepada para korban dengan begitu, mereka(para korban) dapat menjadi anak yang pintar dan selanjutnya para korban diajak ke rumahnya dan melakukan aksi bejatnya.

Dari peristiwa ini Kapolres berharap agar para orang tua untuk memperhatikan anak-anaknya diawasi lebih ketat dan Ia berharap kejadian ini yang terakhir di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Yonif 310 Kidang Kancana Cikembar Berikan Trauma Healing Pengungsi Berkolaborasi Dengan Mahasiswa POLTEKESOS

Selanjutya, atas perbuatan yang dilakukan Tersangka ini, akan dijerat dengan
PASAL 82 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 17 TAHUN 2016 TENTANG
PENETAPAN PP PENGGANTI UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 23
TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENJADI UNDANG-UNDANG.
DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA MINIMAL 5 TAHUN MAKSIMAL 15
TAHUN.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Ibu ke-95 Tahun Kota Sukabumi.

Jawa Barat

Kasi Propam : Tidak Puas Layanan Atau Perilaku Anggota Polres Sukabumi, Segera Laporkan Via Aplikasi Bag Yanduan Div Propam Polri

pemerintahan

LAKSANAKAN PROGRAM P4GN TERKAIT REHABILITASI SOSIAL, LAPAS WARUNGKIARA BEKERJA SAMA DENGAN BNNK SUKABUMI

TNI/POLRI

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

pemerintahan

Penjabat Walikota Sukabumi Bersama Jurnalis Gelar Coffe Morning

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Kunjungi Rumah Sakit RSUD Sekarwangi Cibadak, Jenguk Pasien Anak Sambil Bawa Mainan

Sukabumi

Ngopi Bareng Ala SMSI Sukabumi Raya Bersama FDSI, Bahas Bulan Bung Karno

pemerintahan

P2RW Jadi Ikon Percepatan Pembangunan di Kota Sukabumi