Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 10 Juli 2023 - 12:18 WIB

Tingkatkan Disiplin Berlalulintas, Polres Sukabumi Kota Gelar Ops Patuh Lodaya

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Polres Sukabumi Kota akan menggelar Operasi Patuh Lodaya 2023 selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Hal itu diketahui usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2023 di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (10/7/2023).

Operasi Kepolisian dengan sandi Operasi Patuh Lodaya 2023 tersebut diselenggarakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Lalulintas serta menurunkan angka kecelakaan dan fatalitas pada korban kecelakaan Lalulintas. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat memimpin apel gelar pasukan.

Baca Juga  Luar biasa, Warga Babakan Apresiasi Satgas TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

“Operasi Patuh Lodaya 2023 ini bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran Lalulintas, angka kecelakaan Lalulintas dan angka fatalitas terhadap korban kecelakaan Lalulintas serta meningkatkan disiplin masyarakat terhadap peraturan Lalulintas,” ujar AKBP Ari Setyawan Wibowo dalam sambutannya.

AKBP Ari juga mengatakan, Operasi Patuh Lodaya 2023 akan mengedepankan upaya preemtif Kepolisian dalam menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman.

Baca Juga  Puluhan Pelanggar Lalulintas di Sukabumi Terjaring KRYD, 28 Sepeda Motor Dikandangkan

“Operasi Patuh Lodaya ini merupakan jenis operasi harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat) bidang Lantas yang mengedepankan kegiatan edukatif dan humanis serta didukung penindakan hukum secara elektronik mobile atau ETLE,” kata Ari.

Operasi Patuh Lodaya 2023 yang diselenggarakan Polres Sukabumi Kota didukung oleh 55 personel Polri yang terbagi dalam beberapa Satgas, mulai dari Satgas Preemtif, Preventif, Penegakan Hukum, dan Bantuan Operasi.

Baca Juga  Polsek Citamiang Sukabumi Evakuasi Jasad Pria Yang Diduga Tewas Gantung Diri

Adapun sasaran utama Operasi Patuh Lodaya 2023 terhadap pelanggaran Lalulintas antara lain ; melawan arus, tidak menggunakan helm, mengemudi dibawah umur, melanggar rambu Lalulintas, mengemudi diluar batas kecepatan, menggunakan handphone saat berkendara dan tidak menggunakan safety belt

Share :

Baca Juga

Bisnis

Terminal “Nyaman, Asri dan Edukatif” Yuki : “Kita harus Berkolaborasi, Insyaallah Terwujud”

Hukum

Cegah Aksi Kejahatan, Kapolres Sukabumi Kota Ultimatum Pelajar Tidak Nongkrog Hingga Malam Hari

TNI/POLRI

Pencurian Besar Mengguncang Sukabumi: 26 Tiang Besi Jaringan Internet Raib!

Jawa Barat

KPU Kota Sukabumi Lantik 35 PPK Tingkat Kecamatan

TNI/POLRI

Lantamal I Gelar Latihan Search And Rescue (SAR) Laut

TNI/POLRI

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Pondok pesantren Asobariyyah

Jawa Barat

Komunitas Jeepsi 4×4 Rescue Sukabumi Meluncur ke Lokasi Terdampak Gempa Cianjur

TNI/POLRI

GELAR NGARIUNG SARENG KAPOLRES SUKABUMI KOTA, POLISI DI SUKABUMI TANGGAPI KELUHAN WARGA