Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tusuk Korban dengan Golok, Seorang Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tiba-tiba Tersangka datang dan menusuk korban menggunakan golok kecil. Setelah kejadian, Tersangka diamankan oleh rekan-rekan korban dan selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian.

Baca Juga  SELIDIKI PENYEBAB TRAGEDI LEDAKAN TABUNG GAS CIBADAK, POLRES SUKABUMI DATANGKAN TIM PUSLABFOR BARESKRIM MABES POLRI

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, dua buah pakaian korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Bersama Tim Gabungan Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal.

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka  melakukan kekerasan terhadap korban dengan menusuk menggunakan golok kecil sebanyak dua kali pada bagian perut dan punggung. Ia mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.

Baca Juga  Tersentuh Dengan Berita Nasib Nelayan Desa Loji, Kapolres Sukabumi laksanakan Bakti Sosial

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Sukabumi Pimpin Tradisi Pembaretan Bintara Remaja Polres Sukabumi.

pemerintahan

Ngabuburit Bareng Relawan TIK, Wali Kota Sukabumi Bicara Soal Literasi Digital

Politik

Hari Pencoblosan di TPS 002 Kelurahan Cipanengah Berjalan Lancar dan Kondusif

Ekonomi

5 Perkumpulan Tionghoa Gelar Pasar Sembako Ramadhan.

Jawa Barat

CIPTA KONDISI JELANG RAMADHAN 1444 H, POLRES SUKABUMI KOTA LAKUKAN RAMP CHECK DAN CEK KESEHATAN AWAK BUS

pemerintahan

Bupati Sukabumi : Syukuran Hari Nelayan, Semangat Bersama Menjaga Budaya Dan Menggali Potensi

sosial

Peringati HUT ke 59, Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Donor Darah

Sukabumi

SERTIJAB DANYONIF 310/KK, WABUP TEGASKAN PENTINGNYA SINERGI UNTUK MENJAGA KEAMANAN WILAYAH