Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tusuk Korban dengan Golok, Seorang Pria di Palabuhanratu Diamankan Polisi

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.20 WIB di TPI Palabuhanratu, Jalan Siliwangi No. 57, Kecamatan Palabuhanratu. Korban mengalami luka akibat senjata tajam dan langsung mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Palabuhanratu.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, korban saat itu sedang tidur di depan sebuah toko alat-alat pemancingan. Tiba-tiba Tersangka datang dan menusuk korban menggunakan golok kecil. Setelah kejadian, Tersangka diamankan oleh rekan-rekan korban dan selanjutnya dibawa ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Musrenbang Tidak Diundang, Karang Taruna Kecamatan Citamiang Lakukan Audensi !!

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian perut dan punggung. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis golok, dua buah pakaian korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Bawa Sajam, Pemuda Tanggung Asal Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

“Polres Sukabumi memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dan proses hukum terhadap perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga menghimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan suatu permasalahan,” ujar Iptu Dudi Suharyana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Tersangka  melakukan kekerasan terhadap korban dengan menusuk menggunakan golok kecil sebanyak dua kali pada bagian perut dan punggung. Ia mengaku melakukan perbuatannya karena merasa dirinya telah diguna-guna atau disantet oleh korban.

Baca Juga  Paripurna Dprd, Bupati Sukabumi Sampaikan Pendapat Akhir Bupati Atas Dua Raperda

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Red

Share :

Baca Juga

Sukabumi

BPR Nusamba Sukaraja Buka Operasional Terbatas di Cuti Bersama 

sosial

Kodim 0607/ Kota Sukabumi Berikan Santunan kepada Veteran dan Anak Yatim

Sukabumi

Lapas Sukabumi Gelar Upacara Peringatan HUT RI Ke-79 dengan Tema “Nusantara Baru Indonesia Maju”

pemerintahan

Kunker Di Wilayah Sukabumi, Pangkostrad Gelar Penanaman Pohon Buah Di Desa Mandrajaya Ciemas

pemerintahan

Hari Ke-8 Kegiatan TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi, Camat Kebonpedes : Ini Luar Biasa

Kriminal

Produksi Ganja, Warga Citamiang Kota Sukabumi Dibekuk Polisi

pemerintahan

Walikota Sukabumi Hadiri Kegiatan Donor Darah LCS

Bisnis

Peduli Lingkungan Tetap Bersih dan Nyaman, Pengurus “Pokdakan Sauyunan”, Tetap Konsisten ” Bebersih Lingkungannya!!