Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 1 April 2023 - 17:29 WIB

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kabarjournalist.com – Polres Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi didatangi puluhan warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong, Kamis (30/3/2023) malam.

Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.

Hingga Jum’at sore, sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan LI ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.

Baca Juga  22 Orang Tersangka Bandar Maupun Pengedar Narkoba dan Obat-Obatan Terlarang Diciduk Polisi.

Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, Akp Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.

“Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,” ujar Akp Yanto kepada awak media, Jum’at (31/3/2023).

“Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI,” terangnya.

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Pembukaan S - Festival Pesta Rakyat Kota Sukabumi

Ia membeberkan modus yang diperhinakan terduga pelaku adalah dengan memasang ajakan berinvestasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Cara pelaku mengajak kepada para korban yaitu melalui media sosial WhatsApp, dengan memasang status, mengajak berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen dari nilai investasi sehingga para korban tertarik,” beber Akp Yanto.

“Kami persilahkan kepada masyarakat, apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong yang kita tangani ini bisa datang dan melaporkannya ke Polres Kota Sukabumi sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya.” pungkasnya.

Baca Juga  Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Peresmian Sumur Bor Bantuan Kemenhan.

Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

GM FKPPI Rayon Cikole Bersama Koramil 0607-04 Kota Sukabumi Gelar Bersih-bersih Sungai

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Launching Pemuda Pelopor Desa

TNI/POLRI

Ops Keselamatan Lodaya 2023, Polisi Tegur Ratusan Pelanggar Lalulintas, Pengendara Sepeda Motor Mendominasi

Sukabumi

Tablig Nasional Penasehat Forum Pemberdayaan Pesantren dan Umat (FPPU) di Yogyakarta

sosial

Tersentuh Dengan Berita Nasib Nelayan Desa Loji, Kapolres Sukabumi laksanakan Bakti Sosial

pemerintahan

Seorang Bocah Idap Penyakit Langka, Butuhkan Bantuan Dermawan !

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Launching Ratusan Polisi RW Untuk disebar di Seluruh Wilayah.

Infrastruktur

Yonif 310 KK Cikembar Bantu Warga Desa Cikancana Berikan Pengobatan , Tenda dan Perbaiki Jaringan Listrik.