Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 1 April 2023 - 17:29 WIB

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kabarjournalist.com – Polres Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi didatangi puluhan warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong, Kamis (30/3/2023) malam.

Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.

Hingga Jum’at sore, sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan LI ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.

Baca Juga  KAPOLSEK CITAMIANG SUKABUMI IMBAU PELAJAR HINDARI AKSI KENAKALAN REMAJA

Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, Akp Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.

“Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,” ujar Akp Yanto kepada awak media, Jum’at (31/3/2023).

“Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI,” terangnya.

Baca Juga  Semarak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62, Lapas Warungkiara Gelar Donor Darah

Ia membeberkan modus yang diperhinakan terduga pelaku adalah dengan memasang ajakan berinvestasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Cara pelaku mengajak kepada para korban yaitu melalui media sosial WhatsApp, dengan memasang status, mengajak berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen dari nilai investasi sehingga para korban tertarik,” beber Akp Yanto.

“Kami persilahkan kepada masyarakat, apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong yang kita tangani ini bisa datang dan melaporkannya ke Polres Kota Sukabumi sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya.” pungkasnya.

Baca Juga  Bikin Onar di Malam Takbir, 9 Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Lapdek Kota Sukabumi Dalam Pemeliharaan Dinas PUTR Sebagian Lokasi di Sterilkan

Bisnis

DPC Gerhana Pro sukabumi, Berhasil Pulangkan Belasan PMI Asal Sukabumi Bekerja di Malaysia

TNI/POLRI

Pengungkapan Pengoplosan Gas Satu Tersangka Ditangkap, Barang Bukti Disita Polres Sukabumi

TNI/POLRI

Upacara Puncak HUT PP Bhayangkara ke-78 tahun 2024 Dilingkungan Setukpa Lemdiklat Polri

TNI/POLRI

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

TNI/POLRI

Ringankan Beban, Polres Sukabumi Kota Salurkan Bansos ke Warga Tertimpa Musibah Kebakaran

Sukabumi

Kalemdiklat Bersama Perwakilan JICA Jepang Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Hatta dan Wisma Wisnu Wardana

TNI/POLRI

Tak Makan Waktu, Polisi Sukabumi Cokok 9 Pelaku Brandalan Motor Resahkan Warga