Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 1 April 2023 - 17:29 WIB

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kabarjournalist.com – Polres Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi didatangi puluhan warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong, Kamis (30/3/2023) malam.

Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.

Hingga Jum’at sore, sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan LI ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.

Baca Juga  Meriahkan Tahun Baru 1 Muharam 1445 H/ 2023 M, Warga Desa Cicantayan Gelar Pawai Obor

Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, Akp Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.

“Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,” ujar Akp Yanto kepada awak media, Jum’at (31/3/2023).

“Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI,” terangnya.

Baca Juga  Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Ketupat Lodaya 2023

Ia membeberkan modus yang diperhinakan terduga pelaku adalah dengan memasang ajakan berinvestasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Cara pelaku mengajak kepada para korban yaitu melalui media sosial WhatsApp, dengan memasang status, mengajak berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen dari nilai investasi sehingga para korban tertarik,” beber Akp Yanto.

“Kami persilahkan kepada masyarakat, apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong yang kita tangani ini bisa datang dan melaporkannya ke Polres Kota Sukabumi sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya.” pungkasnya.

Baca Juga  Beri Motivasi, Kapolres Sukabumi Kota Kunjungi Polri dan Purnawirawan Yang Menderita Sakit Menahun

Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Raih Penghargaan Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

TNI/POLRI

Polisi Cilik Polres Sukabumi Berprestasi, Mendapatkan Apresiasi

Politik

Mamih Anita Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Jagoannya “Ayeuna Waktuna Walikota Baru “

Bisnis

Program Belanja Sambil Bersedekah “Nasi Kuning Babah Alun Berkolaborasi Warung Kezo Hj.Elis, Diserbu Warga

Sukabumi

Perayaan HUT RI Ke-79, Komunitas LCS Gelar Acara Upacara Penghormatan Bendera di Perkebunan Selabintana

Bisnis

Tol Ciawi – Sukabumi Diresmikan Presiden Joko Widodo Sepanjang 11.9 Km. Siap Di Operasikan !!

pemerintahan

KUA Kecamatan Lembursitu dan Pokdakan Mina Sauyunan Bersinergi Benahi Wilayah “PEDULI LINGKUNGAN”

Jawa Barat

HUT KE 72 POLAIRUD ,GELAR BAKTI SOSIAL SANTUNI ANAK YATIM.