Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 1 April 2023 - 17:29 WIB

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kabarjournalist.com – Polres Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi didatangi puluhan warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong, Kamis (30/3/2023) malam.

Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.

Hingga Jum’at sore, sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan LI ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.

Baca Juga  Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Ini Kata Kapolres Sukabumi Kota

Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, Akp Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.

“Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,” ujar Akp Yanto kepada awak media, Jum’at (31/3/2023).

“Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI,” terangnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 Selama 14 Hari

Ia membeberkan modus yang diperhinakan terduga pelaku adalah dengan memasang ajakan berinvestasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Cara pelaku mengajak kepada para korban yaitu melalui media sosial WhatsApp, dengan memasang status, mengajak berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen dari nilai investasi sehingga para korban tertarik,” beber Akp Yanto.

“Kami persilahkan kepada masyarakat, apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong yang kita tangani ini bisa datang dan melaporkannya ke Polres Kota Sukabumi sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya.” pungkasnya.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu

Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

TINGKATKAN SINERGITAS, LAPAS WARUNGKIARA GELAR OLAHRAGA BERSAMA FORKOPIMCAM DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN GRATIS

Ekonomi

Saung dan Gudang Pakan Pokdakan Sauyunan, Kemana?

Hukum

Masyarakat Anti Pungli Indonesia [MAPI] Adakan Silaturahmi dan Dialog Nasional ke -3

Sukabumi

Resmi Dilantik, Kang Sule Kembali Pimpin SMSI Sukabumi Raya 2025–2028

Sukabumi

PLN UP3 Sukabumi Hadirkan Listrik Desa, Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Wilayah Pedesaan

sosial

Mahasiswa UMMI Kota Sukabumi Sambangi Pokdakan Mina Sauyunan, Ada Apa?

Infrastruktur

PJ.Walikota Sukabumi Tanggapi Keberadaan Pokdakan Sauyunan Kadulawang. Ini Kata Kang Tutus !!

pemerintahan

Menuju Indonesia Maju, Kodim 0607 Kota Sukabumi Gelar Apel Pasukan Penegakan Hukum Percepatan Program Pemerintah