Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 1 April 2023 - 17:29 WIB

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kabarjournalist.com – Polres Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi didatangi puluhan warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong, Kamis (30/3/2023) malam.

Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.

Hingga Jum’at sore, sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan LI ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.

Baca Juga  PWI Jabar Tetap Solid di Bawah Kepemimpinan Hilman Hidayat

Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, Akp Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.

“Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,” ujar Akp Yanto kepada awak media, Jum’at (31/3/2023).

“Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI,” terangnya.

Baca Juga  BPR Nusamba Sukaraja Buka Lowongan Kerja Bagi Warga Sukabumi

Ia membeberkan modus yang diperhinakan terduga pelaku adalah dengan memasang ajakan berinvestasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Cara pelaku mengajak kepada para korban yaitu melalui media sosial WhatsApp, dengan memasang status, mengajak berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen dari nilai investasi sehingga para korban tertarik,” beber Akp Yanto.

“Kami persilahkan kepada masyarakat, apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong yang kita tangani ini bisa datang dan melaporkannya ke Polres Kota Sukabumi sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya.” pungkasnya.

Baca Juga  Wujudkan Resolusi 2023, "BANGUN CITRA POSITIF KUMHAM", Humas UPT Suci Raya ikuti Peningkatan Kapasitas Kehumasan

Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

LAUNCHING GEBYAR SIPENYU, INOVASI BAPENDA KAB SUKABUMI TINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH

Ekonomi

BUPATI SUKABUMI BERIKAN DUA PENGHARGAAN DALAM FESTIVAL LITERASI DIGITAL JABAR 2022

Jawa Barat

Monitoring Pasar Sukaraja, Sekda : Stok Dan Harga Bahan Pokok Relatif Stabil

TNI/POLRI

DI PENGHUJUNG TAHUN 2023, WBP NASRANI LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI KHUSUS NATAL

Sukabumi

TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Program Ketahanan Pangan

Hukum

WBP PEREMPUAN LAPAS WARUNGKIARA, BERKREASI DENGAN MEMBUAT ROTI DAN PIZZA DI AREA BAKERY LAPAS

Peristiwa

Diduga Pelaku Pencurian Amukan Massa Dievakuasi Polisi ke Rumah Sakit Sagaranten.

TNI/POLRI

Kembangkan Kemampuan Prajurit, Brigif 15/Kujang II Pacu Skill Danru