Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Jumat, 23 Agustus 2024 - 21:57 WIB

Tak Makan Waktu, Polisi Sukabumi Cokok 9 Pelaku Brandalan Motor Resahkan Warga

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Polres Sukabumi berhasil mengamankan Sembilan Anggota geng motor yang terlibat dalam perencanaan duel di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kejadian itu berlangsung pada Minggu (18/08/2024) dini hari.

Dua kelompok geng motor yang terlibat, yaitu kelompok dari Kampung Misteri yang meminta bantuan kelompok Belgia, berencana untuk berduel dengan kelompok Amerika.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengungkapkan, dalam insiden tersebut tidak ada korban jiwa, namun terdapat kerusakan pada salah satu rumah warga akibat ulah geng motor tersebut.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga kami bisa bergerak cepat. Kurang dari 24 jam, Sembilan Pelaku sudah diamankan beserta Barang bukti berupa Senjata Tajam,” ungkapnya, dalam Press Rilis, di Mapolres Sukabumi, Jum’at (23/08/2024).

Baca Juga  Program Curhat Aa Dede Tunjukkan Hasil, Ribuan Knalpot Brong, Miras Dimusnahkan !

Dari Sembilan Pelaku yang ditangkap, kata AKBP Samian, Tiga diantaranya adalah orang Dewasa berinisial AL, RF, dan PJ. Sementara, Enam Pelaku lainnya masih dibawah umur.

“Mereka yang di bawah umur ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, untuk anak-anak yang berkonflik dengan hukum,” sambungnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa rencana duel ini diatur melalui media sosial Instagram, dengan salah satu kelompok mengirimkan titik pertemuan. Namun, saat mereka tiba di lokasi, terjadi kesalahan titik kumpul yang mengakibatkan salah satu rumah milik warga menjadi sasaran.

Baca Juga  Presiden: SK Perhutanan Sosial Beri Kepastian kepada Masyarakat

Motif di balik aksi ini, kata AKBP Samian, bukan karena alasan tertentu, melainkan hanya untuk mencari sensasi dan menunjukkan eksistensi mereka dibandingkan kelompok lain.

“Kami ingin menegaskan kembali kepada masyarakat, jangan takut melapor jika ada aktivitas geng motor atau kelompok lain yang meresahkan. Polres Sukabumi akan menindak tegas setiap tindakan yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” tegas AKBP Samian.

Baca Juga  Bencana Alam Tanah Longsor di Pasir Datar Indah Menelan 3 Korban Jiwa

Atas perbuatannya, AKBP Samian menegaskan, para pelaku akan dikenakan pasal-pasal yang berat, termasuk UU Darurat dengan ancaman hukuman 10 (Sepuluh) tahun penjara, lantaran membawa senjata tajam, serta pasal-pasal lain terkait pengrusakan dan ancaman kekerasan.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap kelompok-kelompok ini untuk eksis di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang meresahkan,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

TNI Kerahkan Prajurit dan Peralatan Bantu Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Jawa Barat

PIPAS WARUNGKIARA IKUT PECAHKAN REKOR MURI “SENAM SKJ SERENTAK DENGAN PESERTA IBU-IBU TERBANYAK DARI SATU LEMBAGA”

Jawa Barat

1 Kompi Pasukan TNI Yonif 310 Cikembar Dikerahkan, Bantu Evakuasi Korban Gempa Cianjur

TNI/POLRI

Polisi Tongkrongi Lokasi Balap Liar, Para Pembalap Sepi

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede Dianugerahi Penghargaan Dari BKKBN dan Polisi Selebriti

pemerintahan

Wali Kota Sukabumi Lepas 13 ASN Purna Bhakti di April 2023

Bisnis

Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi Apresiasi Pokdakan Sauyunan Kadulawang

TNI/POLRI

Sambut Peringatan Hari Bhayangkara Ke 78, Setukpa Laksanakan Ziarah Dan Tabur Bunga