Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 17 September 2024 - 12:29 WIB

Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Baru satu bulan menjabat Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian berhasil mengungkap puluhan Kasus Narkoba dan menahan puluhan pelakunya di wilayah hukum Polres Sukabumi Polda Jawa Barat.

Sebanyak 22 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga September 2024, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Dari total kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas. Selasa (17/09/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi ini. Dr. Samian mengungkapkan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan,” Ungkap nya.

Baca Juga  Pasca Bencana, Pemkot Sukabumi Upayakan Percepatan Perbaikan Kerusakan

“Dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan senilai Rp4.630.000. Selain itu, obat keras terbatas yang berhasil disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21.010.000.” Beber Samian.

Baca Juga  Investasi Bodong Berkedok Bisnis Hijab di Sukabumi: Miliaran Rupiah Raib, Proses Hukum "Jalan di Tempat"?

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menempelkan barang di tempat-tempat tertentu dan beberapa lainnya menggunakan sistem pertemuan langsung (adu banteng). “Kami terus mengawasi berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami,” tegas AKBP Dr. Samian.

Baca Juga  Pelatihan Pembinaan Kemandirian "CLEANNING SERVICE DAN MAINTENANCE AC" Bagi WBP bekerjasama dengan LPK Budi Utama

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara untuk pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Ketua 1 KBPP Polri Resor Kabupaten Sukabumi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Sukabumi

sosial

Sambut Bulan Suci Ramadhan, TNI Kodim 0607/KS Peduli Berbagi Untuk Intan di Warnajati

Sukabumi

Ketua KBPP Polri Resor Sukabumi Hadiri Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Lodaya 2023

Politik

Hamas 24 Kembali Ngetok Rumah Warga. Kini, Bagikan Santunan Bagi Anak Yatim !!

TNI/POLRI

Danjen Kopassus Resmi Membuka Festival Rakyat Bazar Kopassus

TNI/POLRI

Tegas Tindak Pertambangan Ilegal, Polda Gorontalo Amankan Ratusan Karung Batu Hitam

Hukum

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Gelar Sosialisasi Dokumen Keimigrasian

TNI/POLRI

Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila, Dandim 0607/Kota Sukabumi Bacakan Amanat Panglima TNI