Kabar Journalist

Home / Hukum / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 17 September 2024 - 12:29 WIB

Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Baru satu bulan menjabat Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian berhasil mengungkap puluhan Kasus Narkoba dan menahan puluhan pelakunya di wilayah hukum Polres Sukabumi Polda Jawa Barat.

Sebanyak 22 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat Keras Terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga September 2024, berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Dari total kasus tersebut, 14 di antaranya merupakan kasus narkotika, sementara 8 lainnya terkait obat keras terbatas. Selasa (17/09/2024).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian, dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi pagi ini. Dr. Samian mengungkapkan bahwa Polres Sukabumi tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Sukabumi. “Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Ini adalah bukti nyata kerja keras jajaran kami yang berhasil mengamankan 34 tersangka dari 22 kasus dalam kurun waktu hanya satu bulan,” Ungkap nya.

Baca Juga  Seorang Pria di Sukabumi Coba Bunuh Tetangganya Diduga Takut Kelakuannya Mencuri Barang Korban ,Terbongkar

“Dari pengungkapan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 184 gram dengan nilai estimasi Rp220.800.000, serta narkotika jenis tembakau sintetis seberat 46,3 gram yang diperkirakan senilai Rp4.630.000. Selain itu, obat keras terbatas yang berhasil disita berjumlah 2.101 butir dengan nilai sekitar Rp21.010.000.” Beber Samian.

Baca Juga  Kendalikan Inflasi, Bupati Sukabumi Akan Optimalkan Pasokan Kebutuhan Masyarakat

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi dengan menempelkan barang di tempat-tempat tertentu dan beberapa lainnya menggunakan sistem pertemuan langsung (adu banteng). “Kami terus mengawasi berbagai modus operandi yang digunakan oleh pelaku, dan kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar bersih di wilayah kami,” tegas AKBP Dr. Samian.

Baca Juga  Puskesmas Cikundul dan Lembursitu Bersama Stakeholders Mengintensifkan Pendeteksian Kasus Stunting

“Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Pasal 111 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sementara untuk pelaku tindak pidana OKT akan dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.” Tutup Kapolres.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Bupati “Butuh Komitmen Bersama Untuk Wujudkan Masyarakat Kab.Sukabumi Sehat”

Bisnis

Kadishub Apresiasi dan Berikan 2 PJU di Lokasi Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang “Biar tidak gelap lagi”

Hukum

LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN IKRAR SETIA NKRI, 2 NAPITER MERDEKA DARI PAHAM RADIKAL TERORISME

TNI/POLRI

AKBP Ardian Satrio Utomo Resmi Jabat Kapolres Sukabumi Kota, Gantikan AKBP Rita Suwadi

Jawa Barat

Digitalisasi Layanan Publik Dan Reflikasi Unit Saber Hoaks, Eka Nandang “pemkab Sukabumi Siap Bersinergi”

TNI/POLRI

KALEMDIKLAT POLRI LEPAS PEMBERANGKATAN GLADI WIROTTAMA SIP ANGKATAN 52 TA. 2023

Sukabumi

SMKN 4 Kota Sukabumi Raih Prestasi Lomba Kompetensi Siswa Nasional Tahun 2025

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi: Upaya Menjaga Lingkungan Menjadi Tanggung Jawab Bersama