Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Sukabumi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 16:25 WIB

Pemilik Kendaraan Wajib Gunakan Barcode MY PERTAMINA Saat Mengisi BBM di SPBU.

Kabarjournalist.com – Program pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk para pemilik dan pengguna kendaraan khususnya roda 2 dan 4 wajib menggunakan Barcode yang terdaftar di Aplikasi MY PERTAMINA untuk mengisi BBM kendaraanya.

Program yang sudah digulirkan per tanggal 1 Oktober 2024 ini mendapat berbagai tanggapan dan reaksi dari masyarakat pengguna.

Pantauan Kabarjournalist.com di lapangan, para pengguna kendaraan khususnya roda 2 dan 4 saat akan mengisi BBM nya di SPBU wajib memperlihatkan Barcode yang ditunjukkan ke petugas SPBU selanjutnya petugas akan melayani untuk mengisi kendaraan pelanggan.

Kabarjournalist.com mencoba mendatangi beberapa SPBU yang berada di wilayah Kota Sukabumi diantaranya, SPBU yang berada Jalan Jalur Lingkar Selatan, Kota Sukabumi, untuk mengetahui layanan Barcode yang sudah diberlakukan dari tanggal 1 Oktober 2024, lalu.

“tetap diberlakukannnya Barcode MY PERTAMINA, jadi jika tidak dapat menunjukkan Barcode tersebut, maka kami tidak dapat melayani pengisian BBM Pertalite dan paling juga kita anjurkan mengisi BBM ke Pertamax, pa” jelas Pengawas SPBU Jalur Lingkar Selatan., Samsul Maulana kepada Kabarjournalist.com. Kamis, 3/10/2024.

Baca Juga  WABUP HARAP MELALUI PROGRAM MAKAN GRATIS SETIAP ANAK MEMILIKI AKSES TERHADAP MAKANAN SEHAT BERGIZI

Dengan program Barcode MY Pertamina ini, masih terdapat pro dan kontra di masyarakat dan hal inipun diakui oleh Samsul yang beberapa kali mendapat keluhan dari masyarakat pengguna kendaraan dengan alasan diantaranya ribet.

“Ya banyak sih, jadi gimana sih, ribet katanya, untuk daftarnya. Kan ada yang ditolak, udah ada yang terdaftar, itu keluhannya ,” jelasnya.

Menurutnya, SPBU hanya menjalankan tugas dari Pertamina sehingga apa yang diperintahkan dan menjadi aturan harus dijalankan dan diikuti sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, salah seorang pengguna kendaraan, Asep Deni, saat sedang mengisi BBM kendaraanya di SPBU Jalur memberikan tanggapannya terkait Program MY PERTAMINA menggunakan Barcode ini.

“Pertama, Pemerintah dalam hal ini sedang memperbaiki pelayanan untuk pengisian SPBU dan yang kedua, berkaitan dengan akuntabilitas di Pertamina sendiri. Ketiga , tujuan dari penggunaan Barcode ini tujuannya bagus, hanya masyarakat terutama di daerah ,di pedesaan itu menjadi handycamp karena belum semua jaringannya bagus, belum punya infrastruktur bagus dan selain itu, handphonenya juga kan belum semuanya smartphone, kalau di kota kan, seperti di Kota Sukabumi kan itu ngga masalah tetapi kalau di daerah kan menjadi hambatan,” ucap Asep Deni yang merupakan seorang pengamat kebijakan publik sekaligus sebagai Wakil Rektor II Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Universitas Linggabuana Kota Sukabumi dan secara kebetulan Ia sedang mengisi BBM kendaraanya di SPBU Jalur Lingkar Selatan sehingga sempat dimintai tanggapannya terkait proses program Barcode tersebut oleh Kabarjournalist.com.

Baca Juga  Bupati Sukabumi : Syukuran Hari Nelayan, Semangat Bersama Menjaga Budaya Dan Menggali Potensi

Menurut Asep Deni, terkait program dari MY Pertamina ini, penerapannya dilakukan secara bertahap dan terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Terlihat di lokasi SPBU, para pengguna kendaraan saat akan mengisi BBM, mereka memperlihatkan Barcode kepada petugas untuk mendapatkan layanan.

Sementara itu, H.Eten Rustandi, Ketua DPC Hiswana Migas Sukabumi, saat dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa Program Barcode yang dilakukan oleh SPBU saat ini sudah berlaku dari tanggal 1/10/2024 yang lalu.

Baca Juga  Pertamina dan Hiswana Migas Sukabumi Serahkan Hewan Kurban ke MUI Kota Sukabumi

“Ada BBM penugasan yaitu untuk BBM Bio Solar dan Pertalite subsidi agar tepat sasaran tapi untuk sementara ini, siapapun dan kendaraan apapun dapat dilayani namun dapat atau tidaknya, itu system yang menentukan dari pusat dan verifikasinya. Jadi kita hanya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Eten.

Jadi menurutnya, untuk klasifikasi kendaraan sementara ini tidak diberlakukan.
Selanjutnya, Eten menerangkan bahwa dengan program Barcode ini, langsung berkolaborasi Dirjen Migas, ESDM , Pertamina dan Bapenda (Samsat) dalam pelaksanaan dan pengawasannya.

Red/ HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polres Sukabumi Kota Borong Medali di Kejurda Karate Kapolda Cup VI 2024

sosial

Polsek Lembursitu Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Cianjur

Politik

TEH INE BERJUANG HABIS-HABISAN UNTUK MENDUKUNG TEH RITA

Sukabumi

KIRAB BUDAYA HARI JADI DESA SASAGARAN, BUPATI MARWAN APRESIASI KEKOMPAKAN MASYARAKAT

Peristiwa

Polisi Dalami Kejadian Gantung Diri Ketua BPD Paska Pilkades di Sukabumi

Sukabumi

Dandim 0607/Kota Sukabumi Bersama Forkopimda Patroli Gabungan di Wilayah Kota Sukabumi

Budaya

Pelantikan Pengurus GM FKPPI 2022-2027 Berjalan Sukses, Kini Pembubaran Panitia Mulai Dipersiapkan !!

Sukabumi

Diduga Pelaku Pencurian Ratusan Water Meter Milik PDAM Kota Sukabumi, Diringkus Polisi