Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:24 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Penggelapan Mobil

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IRT (42 tahun), warga Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi di kawasan Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023).

IRT ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga 367 Juta Rupiah tersebut.

Baca Juga  Kutip Uang Parkir, Pemuda Citamiang Sukabumi Kena OTT Tim Saber Pungli

“Memang betul, pada hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo,” kata Yanto kepada awak media, Kamis (18/5/2023).

“Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah,” bebernya.

Baca Juga  Musyawarah IJTI Sukabumi Raya Bangun Sinergitas Jurnalis Televisi untuk Jurnalisme Positif

Yanto juga mengungkapkan modus yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor,” ungkap Yanto.

“Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong,” lanjutnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Sebar DPO Penganiaya Perias Pengantin

“Dari peristiwa ini, maka pelapor melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan alhamdulilah, kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Hukum

Seluruh Korban Tenggelam di Wisata Danau Situgunung Kadudampit , Ditemukan. Tim Gabungan Lakukan Evakuasi !!

Jawa Barat

Sertijab Danyon Infantri 310 Kidang Kancana, Bupati Berharap Kebersamaan dan Kekompakan Tetap Terjaga

Hukum

Peringatan Isra’ Mi’raj Kemenkumham Jabar Diisi Tausyiah dan Doa Bersama Pelaksanaan Pemilihan Umum (PEMILU) Damai Tahun 2024

Sukabumi

Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Berupa Pembagian Sembako di Kampung “Tiktoker Sadbor. “

Sukabumi

LAPAS WARUNGKIARA MENJADI TUAN RUMAH DALAM PERTEMUAN PIPAS JABAR KALI INI

pemerintahan

Ayep Zaki dan Bobby Hadiri Silaturahmi Karang Taruna Kota Sukabumi. ” Karang Taruna garda terdepan Pembangunan Kota Sukabumi”

Infrastruktur

Ingin Jalan Bagus, Emak Emak Di Sukabumi Long Mach. Babinsa Koramil 0607-08/CKMB Amankan Unjuk Rasa

sosial

INDAHNYA BERBAGI DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI PENGAYOMAN KE-79