Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:24 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Penggelapan Mobil

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IRT (42 tahun), warga Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi di kawasan Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023).

IRT ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga 367 Juta Rupiah tersebut.

Baca Juga  Menantu Bejat !!, Mertua Dibunuh, Anak Tirinya di Cabuli

“Memang betul, pada hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo,” kata Yanto kepada awak media, Kamis (18/5/2023).

“Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah,” bebernya.

Baca Juga  Gelar Baksos Serentak, Polres Sukabumi Kota Distribusikan 2800 Paket Sembako

Yanto juga mengungkapkan modus yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor,” ungkap Yanto.

“Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong,” lanjutnya.

Baca Juga  KATAMFI Gelar Deklarasi "Dukung Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Sukabumi Fahmi - Dida

“Dari peristiwa ini, maka pelapor melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan alhamdulilah, kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Gerakan Bebersih Warga di Wilayah Kelurahan Cipanengah. Peduli Lingkungan !

Budaya

Acara Festival Kue Bulan Tahun 2023 Dihadiri 5 Perhimpunan Tionghoa Kota Sukabumi Berlangsung Sukses !

Sukabumi

MELANGGAR IZIN TINGGAL, WN IRAN DIDEPORTASI IMIGRASI SUKABUMI

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi: Gebyar NIB Membuka Peluang Para Pelaku Usaha dalam Memajukan Ekonomi Daerah

Sukabumi

Sinergi ! Kapolres Bersama Dinas Perikanan Sosialisasikan Permen KP No.7 Tahun 2024

Sukabumi

Investasi Bodong Berkedok Bisnis Hijab di Sukabumi: Miliaran Rupiah Raib, Proses Hukum “Jalan di Tempat”?

sosial

Berkah Bulan Ramadhan, Berbagai Organisasi dan Komunitas Gelar Bagi-bagi Takjil

Sukabumi

PANEN IKAN NILA BERSAMA MENKOMDIGI, BUPATI” DENGAN TEKNOLOGI BUDIDAYA IKAN LEBIH EFISIEN DAN PRODUKTIF”