Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:24 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Penggelapan Mobil

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IRT (42 tahun), warga Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi di kawasan Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023).

IRT ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga 367 Juta Rupiah tersebut.

Baca Juga  Reuni 3 Generasi SMPN 1 Kota Sukabumi Dihadiri Ratusan Alumni

“Memang betul, pada hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo,” kata Yanto kepada awak media, Kamis (18/5/2023).

“Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah,” bebernya.

Baca Juga  "Polisi Beraksi" yang Bantu Dorong Mobil Warga Mendapat Apresiasi Kasatlantas Polres Sukabumi Kota

Yanto juga mengungkapkan modus yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor,” ungkap Yanto.

“Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong,” lanjutnya.

Baca Juga  Perumda AMTJM Sosialisasikan Pemasangan Sambungan Air Minum Warga, Gratis !

“Dari peristiwa ini, maka pelapor melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan alhamdulilah, kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Polisi berhasil Ungkap Praktek Penggelapan Senyawa Kimia Perusahaan Minuman Terkenal Di Curug Sukabumi

Sukabumi

953 WARGA BINAAN LAPAS WARUNGKIARA MENDAPAT REMISI, WABUP MINTA KEMBALI KE MASYARAKAT DENGAN BAIK

Sukabumi

Kasetukpa Berikan Semangat Siswanya Mengikuti Ekspedisi Darat Pertama

Jawa Barat

PETUGAS DAPUR L’KIARA RAIH REWARD PEGAWAI TERBAIK BULAN NOVEMBER 2022

Hukum

Ditangkap!!!! Pelaku Kekerasan Terhadap Anak kandung di Surade, Kapolres Sukabumi Tindakan Ini Tidak Akan Dibiarkan

pemerintahan

BUPATI MARWAN PEMBICARA SEMINAR HAKLI SEKALIGUS MENERIMA PENGHARGAAN KEPALA DAERAH PENDUKUNG STBM

pemerintahan

Penjabat Wali Kota Sukabumi Sampaikan Jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi tentang APBD T.A. 2024

pemerintahan

Dandim 0607/Kota Sukabumi Hadiri Kegiatan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan Berkelanjutan Tahun 2024 Tingkat Kota Sukabumi .