Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / Peristiwa / Sukabumi

Kamis, 18 Mei 2023 - 08:24 WIB

Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Terduga Penggelapan Mobil

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan IRT (42 tahun), warga Ciaul Pasir Cikole Kota Sukabumi di kawasan Kampung Babakan Bandung Cikole Kota Sukabumi, Rabu (17/5/2023).

IRT ditangkap Polisi karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil jenis Honda Civic Turbo.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, Akp Yanto Sudiarto membenarkan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menimbulkan kerugian hingga 367 Juta Rupiah tersebut.

Baca Juga  CEGAH HIV/AIDS DAN PENYAKIT MENULAR SEKSUAL, LAPAS WARUNGKIARA GANDENG DINAS KESEHATAN KAB. SUKABUMI DAN PUSKESMAS WARUNGKIARA UNTUK LAKUKAN VCT

“Memang betul, pada hari Rabu (17/5) sekitar jam 18.15 WIB, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan Satu unit mobil Honda Civic Turbo,” kata Yanto kepada awak media, Kamis (18/5/2023).

“Terduga pelaku ini kami amankan setelah kami menerima Laporan Polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu Finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai 367 Juta Rupiah,” bebernya.

Baca Juga  Gerombolan Bermotor Serang Warga, 2 Orang Terkena Sabetan Senjata Tajam. Polisi Buru Pelaku !!

Yanto juga mengungkapkan modus yang dipergunakan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut.

“Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor,” ungkap Yanto.

“Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank Cabang Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong,” lanjutnya.

Baca Juga  Serap Informasi, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Program Minggu Kasih

“Dari peristiwa ini, maka pelapor melaporkannya kepada pihak Kepolisian, dan alhamdulilah, kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya.” pungkasnya.

Hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota dan terancam pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

Share :

Baca Juga

Hukum

TNI Koramil 0607-11/CBDK Kembali Gagalkan Remaja Yang Hendak Perang Sarung, 10 Remaja Berikut Sarung Diamankan Petugas

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota Paparkan Pencapaian Kinerja Periode Tahun 2024

Jawa Barat

Ketua DPR RI ” Diharapkan adanya kepedulian Kepala Daerah untuk menuntaskan Stunting”

Sukabumi

Sambut Bulan Suci Penuh Berkah, Lapas Warungkiara Gelar Munggahan dan Doa Bersama

Hukum

PMI Asal Sukabumi Keadaan Hamil Diberangkatkan ke Arab Saudi. Di Pulangkan Majikan ke Tanah Air.

Hukum

Hasil LHP BPK-RI Tahun 2022, Kemenkumham R.I Raih WTP Ke XIV

Infrastruktur

DPUTR Kabupaten Sukabumi Perbaiki Daerah Irigasi di Kampung Cibodas. Kucurkan Anggaran 3,5 M

Jawa Barat

Bangun Keluarga Harmonis, Kodim 0607/Kota Sukabumi Gelar Safari Bintal