Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 19:10 WIB

Satresrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Dan Tangkap Diduga Para Pelaku Curanmor Roda Dua

5 Tersangka Diduga Pelaku Curanmor yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diamankan Satresrim Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti 7 Unit Sepeda Motor berbagai Merk yang berbeda. Kamis,10/11/2022.
Dalam Press Conferencenya, Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan kepada Awak Media terkait keberhasilan jajaran anggotanya mengungkap kasus , sekaligus menangkap diduga para pelaku.

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah melakukan penyelidikan , berhasil mengungkap 28 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari keterangan para tersangka dan kemudian dicocokan dengan para saksi , TKP terbanyak dimana mereka melakukan aksinya berada di Cisaat sebanyak 9 TKP dan paling sedikit 1 TKP yang ada di wilayah Kebonpedes yang lainnya merata, mulai dari Cikole , Cibeureum , Baros dan Warudoyong,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy, Zainal Abidin, S.I.K.

Baca Juga  Tersentuh Dengan Berita Nasib Nelayan Desa Loji, Kapolres Sukabumi laksanakan Bakti Sosial

                   

5 Tersangka dengan inisial , E alias N [27] seorang Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, kemudian ARH [45] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, A [45], pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, DA alias C [32] Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, dan TH alias O [27] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah .

Baca Juga  Audiensi Bareng MUI, Kapolri : Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas

Dari modus operandinya, ungkap Kapolres, para Tersangka ini sebelumnya melakukan kegiatan pemantauan terlebih dahulu di beberapa tempat Minimarket-minimarket Modern dan halaman -halaman rumah dan ketika dirasakan aman , maka para pelaku mulai melakukan aksinya.

Untuk para tersangka , 2 diantaranya, dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk 3 Tersangka lainnya dikenakan pasal 481 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat / tadah dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Membuka Jalan Menuju Perwira Unggul: Pendidikan SIP Angkatan ke-56 TA 2026 Resmi Dimulai di Setukpa Lemdiklat Polri

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

HADIRI JABAR RAKSA SAGARA, WABUP” BERNILAI BESAR BAGI KELESTARIAN LINGKUNGAN” 

Hukum

Tak Perlu Jauh-Jauh, Buat Paspor Elektronik Kini Bisa di Mana Saja

TNI/POLRI

Polsek Cisaat Amankan Terduga Pelaku Penculikan Anak

Sukabumi

EVAKUASI KENDARAAN YANG TERCEBUR KE SUNGAI, POLISI KATAKAN TIDAK ADA KORBAN JIWA

Sukabumi

Menghadapi Libur Nasional dan Cuti Bersama, BPR Nusamba Sukaraja Umumkan Layanan Terbatas

TNI/POLRI

Terjang Lumpur Bhabinkamtibmas Polsek Jampang Tengah Polres Sukabumi, Perbaiki Jalan Bersama Warga

Nasional

KALAPAS KELAS IIB WARUNGKIARA BERSAMA PARA KA.UPT PEMASYARAKATAN WILAYAH JAWA BARAT IKUTI UPACARA HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-60 YANG BERPUSAT DI LAPAS KELAS I SUKAMISKIN

TNI/POLRI

Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikuti Rakornis TMMD ke-116 TA. 2023 Secara Virtual