Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / Sukabumi / TNI/POLRI

Kamis, 10 November 2022 - 19:10 WIB

Satresrim Polres Sukabumi Kota Ungkap Dan Tangkap Diduga Para Pelaku Curanmor Roda Dua

5 Tersangka Diduga Pelaku Curanmor yang beroperasi di wilayah Hukum Polres Sukabumi Kota berhasil diamankan Satresrim Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti 7 Unit Sepeda Motor berbagai Merk yang berbeda. Kamis,10/11/2022.
Dalam Press Conferencenya, Kapolres Sukabumi Kota menjelaskan kepada Awak Media terkait keberhasilan jajaran anggotanya mengungkap kasus , sekaligus menangkap diduga para pelaku.

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota setelah melakukan penyelidikan , berhasil mengungkap 28 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Dari keterangan para tersangka dan kemudian dicocokan dengan para saksi , TKP terbanyak dimana mereka melakukan aksinya berada di Cisaat sebanyak 9 TKP dan paling sedikit 1 TKP yang ada di wilayah Kebonpedes yang lainnya merata, mulai dari Cikole , Cibeureum , Baros dan Warudoyong,” jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy, Zainal Abidin, S.I.K.

Baca Juga  Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

                   

5 Tersangka dengan inisial , E alias N [27] seorang Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, kemudian ARH [45] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, A [45], pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah, DA alias C [32] Residivis Tindak Pidana Curanmor Roda 2, dan TH alias O [27] pelaku tindak pidana pertolongan jahat/tadah .

Baca Juga  Temuan Mayat Gegerkan Warga Cipelang Sukabumi, Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas Langsung Evakuasi

Dari modus operandinya, ungkap Kapolres, para Tersangka ini sebelumnya melakukan kegiatan pemantauan terlebih dahulu di beberapa tempat Minimarket-minimarket Modern dan halaman -halaman rumah dan ketika dirasakan aman , maka para pelaku mulai melakukan aksinya.

Untuk para tersangka , 2 diantaranya, dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk 3 Tersangka lainnya dikenakan pasal 481 KUHPidana Jo 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat / tadah dengan hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga  Ratusan Polisi RW di Kota Sukabumi Lakukan Upaya Preemtif

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Konvoi dan Bawa Samurai, Pemuda Sukabumi Diamankan Polisi

TNI/POLRI

Kapolri Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Kesiapsiagaan Penanganan Bencana Selama Nataru

Sukabumi

KODRAT BOXER Kota Sukabumi Gelar Buka Bersama, Dorong Peningkatan Akhlak dan Prestasi

Sukabumi

PLH SEKDA BUKA KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS PENDIDIKAN INDONESIA

Sukabumi

BPR Nusamba Sukaraja Tetap Layani Nasabah di Libur Nasional

Bisnis

Alokasi dan Stok Pupuk Subsidi di Kabupaten Sukabumi Melimpah

Sukabumi

Kalemdiklat Bersama Perwakilan JICA Jepang Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Hatta dan Wisma Wisnu Wardana

TNI/POLRI

Kapolres Sukabumi Sisir Jalur Alternatif Mudik Lebaran Gunakan Sepeda Motor