Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 5 April 2025 - 18:49 WIB

Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Selidiki Dugaan Peredaran Narkoba di Lapas

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan RP (21 tahun), perempuan asal Citamiang Sukabumi yang diserahkan petugas Lapas Kelas IIb Sukabumi usai kedapatan menyusupkan narkoba saat berkunjung ke Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi, Rabu (2/4/2025).

Sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis Sabu seberat 14,12 gram dan 15 butir obat keras terbatas yang disembunyikan dalam sebuah alat kontrasepsi dan 1 unit telepon genggam turut diamankan ke Mapolres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba tersebut.

Baca Juga  Pisah Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Sukabumi

“Memang betul, pada hari Rabu (2/4) kemarin, kami menerima penyerahan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial RP yang tertangkap tangan petugas Lapas hendak menyusupkan narkotika jenis Sabu dan belasan butir obat keras terbatas ke dalam Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi,” ujar Tenda kepada awak media, Sabtu (5/4/2025).

“Tentunya temuan ini akan kami kembangkan. Upaya pemeriksaan terhadap terduga pelaku juga telah kami lakukan untuk mengetahui asal usul barang tersebut,” terangnya.

Baca Juga  BPBD Cepat Tanggap Bantu Tangani Kebakaran 6 Rumah di Tonjong. Gunakan Alat Seadanya !

Tenda mengungkapkan, RP diduga merupakan kurir untuk mengantarkan barang haram senilai lebih 8 Juta Rupiah tersebut ke dalam Lapas Kelas IIb Nyomplong Sukabumi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, RP ini diduga dibayar seseorang untuk mengantarkan narkoba ke beberapa warga binaan Lapas,” ungkapnya.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap siapa yang menyuruh dan dan darimana asal usul narkoba tersebut.” pungkasnya.

Baca Juga  Seorang Buronan Terduga Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi, Diringkus Polisi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan tindak pidana obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin edar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Undang– undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Share :

Baca Juga

Nasional

Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

TNI/POLRI

Tingkatkan Jiwa Nasionalisme, Danramil 0607-4 Cikole Gelar Wawasan Kebangsaan di SMAN 3 Kota Sukabumi

Sukabumi

Diduga Terlibat Aksi Curas Ratusan Juta Rupiah, 2 WNA Diringkus Polres Sukabumi Kota

Ekonomi

Inilah 3 Pencapaian Baznas Kota Sukabumi di Tahun 2022 dan Program di 2023. Apa Saja?

Sukabumi

Petugas Gabungan Pos Pam Wisata Situgunung Sukabumi Evakuasi Wisatawan

Infrastruktur

LCS PEDULI ! Kirimkan Bantuan Gempa Cianjur Tahap Pertama. Tim Diberangkatkan ke Lokasi

Jawa Barat

DUKUNG SEKOLAH PRADITYA ADHIGUNA GLOBAL SCHOOL, BUPATI” TANAMKAN NILAI KEPEMIMPINAN DAN KARAKTER UNGGUL”

Jawa Barat

Menjemput Ramadhan, Lapdek Community Sukabumi Adakan Tausiah bertema “Ramadhan Bulan Penuh Cinta “