Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Juni 2024 - 17:56 WIB

Seorang Buronan Terduga Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi, Diringkus Polisi.

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang Residivis dan DPO diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seorang Pedagang Sayur meninggal dunia akibat luka bacokan.
Terduga Pelaku Utama, S alias A harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan pada Minggu, 2/07/2024 di wilayah Jakarta Barat.

“Alhamdulillah, kemarin pada tanggal 2 Juni pada hari Minggu kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat,” ucap Ari dalam Press Confrence di Mapolres Sukabumi Kota. Senin, 3/07/2024.

Baca Juga  Yonif 310 KK Cikembar Bantu Warga Terdampak Gempa Cianjur , Bangun MCK dan Perbaiki Mushola Darurat

“Pada saat kita melakukan pengamanan yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota kita yang dilapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” jelasnya.

Kemudian Ari menjelaskan bahwa Terduga Pelaku ini sudah teridentifikasi pada Sabtu, 1 Juni 2024 yang berada di Tanah Abang, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi segera bergerak untuk melakukan pengejaran dan penangkapan namun Terduga Pelaku melarikan diri.

Menurut Ari, walaupun begitu, para petugas dilapangan terus berupaya melakukan penyelidikan dan pengejaran , akhirnya pada hari Minggu, 2/07/2024, Terduga Pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga  Buron 3 Bulan, DPO Kasus Penganiayaan Perias Pengantin di Sukabumi Ditangkap Polisi

Terduga Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam ,pidana penjara kurang lebih 10 tahun dan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

Dijelaskan juga, satu orang Pelaku berinisial A alias A sebagai Joki di kejadian tersebut terlebih dahulu sudah diamankan tidak lama saat kejadian pada 15 Juli 2023 lalu, dan sudah menjalankan vonis 8 tahun penjara.

Baca Juga  Kanim Sukabumi Himbau Warga "Hati-hati dan jangan tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri"

“Modus daripada pelaku pada saat kejadian di tanggal 15 Juli yaitu bahwa korban itu adalah seorang pedagang sayur wilayah atas dari Kadudampit. Saat mau berjualan ke pasar ,itu berpapasan dengan kedua pelaku selanjutnya terjadi senggolan dan terjadilah cekcok kemudian korban meminta maaf kepada para pelaku namun pelaku dalam kondisi emosi malah mengeluarkan senjata tajam dan kemudian melakukan penganiayaan kepada korban,” ungkapnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

WABUP BUKA SIDANG ISBAT NIKAH MASSAL PENGADILAN AGAMA CIBADAK DI KADUDAMPIT

Infrastruktur

Warga Keluhkan Beberapa Ruas Jalan Rusak Parah, Walikota Buka Suara !!

Peristiwa

Bareng Warga, Polisi dan TNI di Sukabumi Bersihkan Selokan yang Tertutup Material Longsor

Hukum

Kanim Sukabumi Himbau Warga “Hati-hati dan jangan tergiur iming-iming gaji besar di luar negeri”

TNI/POLRI

Polsek Parakansalak Polres Sukabumi Sweeping Miras, Hasilnya Puluhan Botol Miras Disita

Pendidikan

Ki Paser Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam dan HUT RI Ke 78 di Kampung Caringin Lebak ,Kabupaten Sukabumi

pemerintahan

Dandim 0607/ Kota Sukabumi Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke -59 th 2023 Tingkat Kota Sukabumi

Ekonomi

Seorang Ayah Kesal Dua Anaknya Tak Bisa Ikut Menaiki Kereta Api. Kaca Loket di Stasiun KAI Sukabumi Diduga Dirusak