Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 3 Juni 2024 - 17:56 WIB

Seorang Buronan Terduga Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi, Diringkus Polisi.

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang Residivis dan DPO diduga telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan seorang Pedagang Sayur meninggal dunia akibat luka bacokan.
Terduga Pelaku Utama, S alias A harus dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat akan dilakukan penangkapan pada Minggu, 2/07/2024 di wilayah Jakarta Barat.

“Alhamdulillah, kemarin pada tanggal 2 Juni pada hari Minggu kita dapat mengamankan yang bersangkutan di wilayah Jakarta Barat,” ucap Ari dalam Press Confrence di Mapolres Sukabumi Kota. Senin, 3/07/2024.

Baca Juga  Gelar Rakor Lintas Sektoral, Polres Sukabumi Kota Siap Amankan Nataru

“Pada saat kita melakukan pengamanan yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan kepada anggota kita yang dilapangan sehingga kita melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas,” jelasnya.

Kemudian Ari menjelaskan bahwa Terduga Pelaku ini sudah teridentifikasi pada Sabtu, 1 Juni 2024 yang berada di Tanah Abang, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi segera bergerak untuk melakukan pengejaran dan penangkapan namun Terduga Pelaku melarikan diri.

Menurut Ari, walaupun begitu, para petugas dilapangan terus berupaya melakukan penyelidikan dan pengejaran , akhirnya pada hari Minggu, 2/07/2024, Terduga Pelaku berhasil ditangkap.

Baca Juga  Iptu Iwan Hendi Jabat Kapolsek Citamiang Gantikan Akp Arif Saptaraharja Jabat Kasubbagwatpers

Terduga Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam ,pidana penjara kurang lebih 10 tahun dan pasal 170 ayat 2 ketiga KUHPidana tentang pengeroyokan dan mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 12 tahun.

Selanjutnya Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan pidana penjara 7 tahun.

Dijelaskan juga, satu orang Pelaku berinisial A alias A sebagai Joki di kejadian tersebut terlebih dahulu sudah diamankan tidak lama saat kejadian pada 15 Juli 2023 lalu, dan sudah menjalankan vonis 8 tahun penjara.

Baca Juga  Bupati Sukabumi Raih Tokoh Literasi Digital Daerah di Sandikami Award Tahun 2022.

“Modus daripada pelaku pada saat kejadian di tanggal 15 Juli yaitu bahwa korban itu adalah seorang pedagang sayur wilayah atas dari Kadudampit. Saat mau berjualan ke pasar ,itu berpapasan dengan kedua pelaku selanjutnya terjadi senggolan dan terjadilah cekcok kemudian korban meminta maaf kepada para pelaku namun pelaku dalam kondisi emosi malah mengeluarkan senjata tajam dan kemudian melakukan penganiayaan kepada korban,” ungkapnya.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Tersengat Arus Listrik, Kuli Bangunan di Kota Sukabumi Alami Luka Bakar, Polisi Cek TKP

Sukabumi

Dukungan Nyata RS Hermina Sukabumi: Edukasi dan Layanan Kesehatan Gratis untuk Purnawirawan Polri

pemerintahan

Staf Ahli Menkopolhukam Agung Makbul Blak-blakan Terkait TPPU

pemerintahan

Ini Tiga Isu Lingkungan Hidup Kota Sukabumi di Tahun 2023

sosial

IKASMANSA Sukabumi Salurkan Bantuan Ratusan Paket Sembako ke Warga Terdampak Bencana di Nyalindung

Sukabumi

29 Korban TPPO Diselamatkan Polres Sukabumi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

Nasional

Gencarkan Internasionalisasi, UMMI Terjunkan Dosen untuk PKM di Malaysia

Jawa Barat

Prokasih, Let’s Clean Our River