Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Kamis, 17 April 2025 - 18:55 WIB

Tegakkan Aturan, Pemkot Sukabumi Tutup Papan Reklame di Pertigaan Pintu Hek Tak Berijin

Kabarjournalist.com – Penutupan Papan Reklame atau bilboard tanpa ijin di pertigaan Pintu Hek Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (17/4/2025).

Upaya ini dalam menegaskan komitmen Pemkot Sukabumi agar setiap berusaha harus berizin dan memberikan kontribusi dengan membayar pajak serta retribusi daerah.

Hadir mendampingi wali kota Sukabumi, Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana, Pj Sekda Andang Tjahjandi, Kasatpol PP, Kepala DPUTR, Kepala DPMPTSP, Kepala Dishub, BPKPD, dan Kabag Hukum.

” Hari ini sesuai dengan janji dan komitmen kita, semua yang berusaha di Kota Sukabumi harus memiliki izin dan berkontribusi pajak dan retribusi daerah,” ujar Wali Kota Sukabumi H Ayep Zaki.

Baca Juga  Soal Shalat Ied Muhammadiyah, Wali Kota Sukabumi Pastikan tak Pernah Menolak dan Perbolehkan di Lapang Merdeka

Sesuai aturan peraturan perundangan dan perda akan menjalankan dengan konsisten dan komitmen akan terus menjalankan untuk menaikkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut Ayep Zaki, salah satu bilboard yang ditutup ini tidak berizin dan sudah diverifikasi dinas perizinan dan Satpol PP.
Ia mengatakan reklame tanpa izin yang mengotori kota dan tidak berkontribusi pada PAD akan dibereskan.

Baca Juga  "Polisi Beraksi" yang Bantu Dorong Mobil Warga Mendapat Apresiasi Kasatlantas Polres Sukabumi Kota

” Kota dibersihkan semua agar Sukabumi benar-benar jadi kota dan faslitas kota,” kata Ayep Zaki. Intinya, bilboaord yang tidak berizin akan dibenahi.

Karena lanjut Ayep Zaki, hasil dari pajak dan retribusi ini uangnya alan dipakai untuk kepentingan kota.

” Ini (penutupan-red), baru mulai dan terimakasih kepada Satpol PP dan Dinas Peizinan yang gerak cepat ini guna nyamannya warga Kota Sukabumi tinggal di Sukabumi,” jelasnya.

Baca Juga  Di Musorkot KONI Kota Sukabumi, Wali Kota Berharap Kemajuan Prestasi Olahraga

Ayep Zaki mengatakan, upaya penertiban ini sejalan hak otoritas sebagai wali kota mempunyai hak konstitusional dan dilindungi untuk menyelesaikan masalah di kota termasuk perizinan.

” Saya minta pengusaha urus izin dan bayar pajak dan retibusi. Siapa pun pemilik bilboard datang ke pemkot dan bayar pajak, kalau tidak akan ditertibkan atas nama kostitusi dan diambil alih pemkot,” cetusnya

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Perkuat Sinergi, Imigrasi Sukabumi Gelar Rapat Timpora 2026: Fokus Awasi Kegiatan Orang Asing di Sektor Pertambangan

Bisnis

Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sosialisasi Implementasi Subsidi Tepat di SPBU Nelayan

Jawa Barat

Resmikan Jembatan Impian Kampung Cilele, Sekda Apresiasi Kolaborasi Lintas Sektor

Sukabumi

Ratusan Anak Yatim dan Warga Jompo Dapatkan Santunan LCS Berbagi di Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW

Sukabumi

CIPTAKAN LAPAS BERSIH NARKOBA LAPAS WARUNGKIARA GELAR APEL SIAGA BERSAMA APH

Infrastruktur

LCS PEDULI ! Kirimkan Bantuan Gempa Cianjur Tahap Pertama. Tim Diberangkatkan ke Lokasi

Ekonomi

Inilah 3 Pencapaian Baznas Kota Sukabumi di Tahun 2022 dan Program di 2023. Apa Saja?

sosial

Langsung ke Masyarakat Membutuhkan, “Kabar Journalist Berbagi” Serahkan Sembako dan Santunan di Kelurahan Cipanengah