Kabar Journalist

Home / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 4 November 2025 - 19:54 WIB

Bareskrim Tetapkan Tersangka Tambang Ilegal di Lereng Merapi, Nilai Transaksi Capai Rp. 3 Triliun

Kabarjournalist.com – Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM), Magelang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka ini merupakan hasil penyelidikan mendalam usai penggerebekan tambang ilegal bernilai fantastis hingga Rp 3 triliun.

“Untuk saat ini kita masih memeriksa beberapa saksi dan kita sudah ada satu tetapan, satu tersangka ya dari beberapa lokasi ini dan yang jelas kita akan kembangkan lagi,” ujar Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin seusai Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Sinergi Antar Lembaga untuk Terlindunginya Hak-hak Anak yang Berhadapan dengan Hukum” di Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2025).

Nunung menjelaskan, penyidik saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah untuk menelusuri izin penambangan di wilayah tersebut.

Baca Juga  RT/RW Sebagai Garda Terdepan Pembangunan, Pemkot Sukabumi Perkuat Kapasitas dan Berikan Dukungan Insentif

“Kita akan koordinasi dengan Kepala Dinas ESDM setempat untuk melakukan pengecekan mana-mana tambang yang mempunyai IUP sesuai dengan aturan atau mana yang dia ilegal,” katanya.

Menurut Nunung, terdapat tiga titik yang menjadi fokus pemeriksaan. Ia menegaskan, kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap kegiatan tambang yang merusak lingkungan hidup.

“Berdasarkan laporan yang sudah kita terima, baik dari Ditipidter maupun dari Kepala Dinas ESDM setempat, kalkulasi selama 10 tahun ini lebih kurang kita kumulatifkan menjadi lebih kurang Rp 3 triliun,” ungkapnya.

Sebelumnya, tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan tambang ilegal lereng Merapi, tepatnya di Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).

Baca Juga  Panglima TNI : Negara Kuat Karena TNI - Polri Kuat

Dalam operasi tersebut, ditemukan sekitar 39 depo penampungan yang menerima hasil dari 36 titik tambang tanpa izin. Nilai transaksi dari seluruh aktivitas ilegal itu mencapai Rp 3 triliun.

“Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, di lokasi penambangan.

Irhamni menuturkan, penambangan ilegal tersebut diduga telah berlangsung sekitar dua tahun terakhir dengan volume pasir mencapai 21 juta meter kubik.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Sukabumi Hadiri Pelantikan Perwira Polri Setukpa Angkatan ke-54

“Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama dua tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya dua tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi,” jelasnya.

Ia menambahkan, seandainya aktivitas tambang dilakukan secara resmi dengan izin pemerintah, maka hasilnya dapat digunakan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Irhamni.

Share :

Baca Juga

Sukabumi

FPK KOTA SUKABUMI RUMUSKAN STRATEGI PERSATUAN KEBANGSAAN

TNI/POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Kembali Buka Pendidikan Alih Golongan dari Bintara ke Perwira Polri Gelombang II Tahun 2023

TNI/POLRI

Polsek Kadudampit Bantu Sembako Beras Untuk Warga

Sukabumi

Satlantas Polres Sukabumi Gelar Operasi Patuh Lodaya di Depan TPI  

Nasional

Pemkab Sukabumi Menerima Penghargaan Uhc Award Tahun 2023 Dari Kemenko Pmk Republik Indonesia

Nasional

Satgas TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi Capai 80 Persen, Fokus Pengecoran Jalan di Desa Cisarua

Hukum

H. Phinera Wijaya Ditunjuk Plt .DPD Partai Golkar Kota Sukabumi. Siapkan Musdalub !

pemerintahan

HORMATI PARA PAHLAWAN, PEMKAB SUKABUMI GELAR RAMAH TAMAH BERSAMA PEJUANG KEMERDEKAAN