Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Jumat, 18 November 2022 - 13:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022) siang. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Baca Juga  Seluruh Korban Tenggelam di Wisata Danau Situgunung Kadudampit , Ditemukan. Tim Gabungan Lakukan Evakuasi !!

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga  WABUP HADIRI MAYDAY BERSAMA DPC K SARBUMUSI, ACARA DIALOGIS DAN KEKELUARGAAN

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga  Seorang Ayah Kesal Dua Anaknya Tak Bisa Ikut Menaiki Kereta Api. Kaca Loket di Stasiun KAI Sukabumi Diduga Dirusak

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[Red]

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Gelar Kejuaraan MMA Amatir Kapolres Cup 2024

Sukabumi

Tongkat Komando Kodim 0607/ Kota Sukabumi Resmi Diserahterimakan

Sukabumi

TMMD 121 Kodim 0622/KABSI, TNI Bersama Warga Ciptakan Gotong Royong Guna Wujudkan Pembangunan di Daerah

Nasional

Korda UMKM Juara dan Pasar Sukabumi Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Korban Bencana Cianjur

Jawa Barat

Bareng Koramil, Polsek Warudoyong Sukabumi Gelar Pengamanan di Bazar Minyak Goreng

Sukabumi

Darma Bakti TMMD Wujudkan Percepatan Pembangunan Di Wilayah, Dandim 0607/KS : “TNI Harus Bermanfaat Untuk Masyarakat”

Hukum

Peringati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Lapas Warungkiara Ikuti Upacara Secara Virtual di Aula Saharjo

Sukabumi

MENGHADAPI PILKADA 2024, KAPOLRES SUKABUMI DAN DANDIM KOMPAK SERUKAN PILKADA YANG AMAN DAN DAMAI