Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Jumat, 18 November 2022 - 13:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022) siang. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Warudoyong Bersama Babinsa Koramil Warudoyong Ajak Mahasiswa PPL Baca Buku Bersama di Perpustakaan Kelurahan Nyomplong

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga  Polri Ungkap 9 Kasus TPPO Penempatan Ilegal PMI di Kaltara, 82 Korban Diselamatkan

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga  Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[Red]

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Lakukan Patroli Simpatik, Petugas Gabungan di Sukabumi Imbau Pemilik Restoran Taati Edaran Wali Kota

pemerintahan

PEMERINTAH KOTA SUKABUMI LAKUKAN PENYESUAIAN STRATEGIS PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN DAN SIAPKAN PROGRAM BANKESDA DEMI PERLINDUNGAN WARGA RENTAN

TNI/POLRI

Kapolsek Periksa Identitas Pribadi Anggota dan Tampangnya.

pemerintahan

Perkuat Komitmen Berantas Narkoba Lapas dan Kanim Wilayah Suci Raya Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Pencanangan Lapas dan Kanim Bersinar

Jawa Barat

Pelantikan Pengawas Dan Kepala Sekolah, Bupati Minta Kinerja Baik Untuk Tingkatkan Sdm

Jawa Barat

Prokasih, Let’s Clean Our River

Jawa Barat

WASPADA NATARU LAPAS WARUNGKIARA LAKSANAKAN APEL SIAGA SERENTAK

Peristiwa

Bareng Warga, Polisi dan TNI di Sukabumi Bersihkan Selokan yang Tertutup Material Longsor