Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Jumat, 18 November 2022 - 13:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022) siang. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Baca Juga  Kapolsek Cibeureum Kirim Anggotanya Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Kirim Bantuan ke Warga Terdampak Bencana Gempa Cianjur dan Turunkan Tim Trauma Healing

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2022

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[Red]

Share :

Baca Juga

Hukum

Penyerahan Hewan Qurban oleh Lapas Kelas IIB Warungkiara kepada warga Desa di lingkungan Lapas

Sukabumi

Anjangsana Jelang Hari Bhayangkara ke-78, Polres Sukabumi Kota Beri Bansos dan Tali Asih

TNI/POLRI

Dandim 0607 Kota Sukabumi Bacakan Amanat KASAD di Upacara Peringatan Hari Juang TNI Ke-78

Jawa Barat

2 Atlet Cabor Judo Kota Sukabumi Raih Medali Perak dan Penyumbang Mendali Pertama Kontingen Kota Sukabumi

TNI/POLRI

Jemput Bola, Satgas Yonif 310/KK Berikan Layanan Kesehatan di Papua

Kriminal

Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

Budaya

PWI Peduli dan Perum Perhutani Salurkan Bantuan Logistik Bencana Cisolok

Nasional

Polda Aceh: Hotline Mudik 110 Siap Layani Masyarakat 24 Jam secara Gratis