Kabar Journalist

Home / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / TNI/POLRI

Jumat, 18 November 2022 - 13:31 WIB

Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota Bekuk Terduga Pelaku Pengedar Narkoba di Wilayah Sukaraja. Puluhan Paket Sabu Diamankan Petugas.

POLRES SUKABUMI KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu usai berhasil mengamankan DJ (36 tahun), terduga pelaku pengedar narkoba di kawasan Gang Manggis I RT. 004/001 Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/11/2022) siang. Dari pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkoba jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 Gram.

Baca Juga  Jaga Kondisi Petugas Sortir Surat Suara, Polres Sukabumi Kota Beri Pelayanan Kesehatan Gratis

Penangkapan terhadap warga Caringin Gegerbitung tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota Akp Yudi Wahyudi saat dikonfirmasi awak media di Mapolres Sukabumi Kota, Jum’at (18/11/2022).

“Memang benar, bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap DJ, terduga pelaku pengedar narkoba di dalam Gang Manggis I Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi pada Rabu (16/11) kemarin,” ujar Akp Yudi Wahyudi kepada awak media.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2022

“Dari tangan pelaku, kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu siap edar seberat 15,7 Gram dan Satu unit telepon genggam,” sambungnya.

Ia juga mengungkapkan, barang bukti tersebut diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi sekitarnya.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ungkapnya.

Baca Juga  Seorang Pengendara Motor Tewas Terlindas Ban Mobil Box Sesaat Setelah Menabrak Pejalan Kaki.

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

[Red]

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Bupati Terima Audiensi Pt. Bunnakan Kertaangsana Bahas Rencana Investasi Sapi Perah

TNI/POLRI

Kasdim 0607 Kota Sukabumi : “Kibarkan Panji-panji Generasi Muda FKPPI di Kota Sukabumi”

Bisnis

ISO Jepang Siapkan SDM yang Kompeten

Nasional

Kegiatan Pembinaan dan Penguatan SPKP – SPAK di Lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi

TNI/POLRI

Antisipasi longsor Koramil 0607-13 /Cibadak adakan penghijauan.

Hukum

Wamenkumham RI Resmikan Lapangan Tenis Kelas IIB Warungkiara Kabupaten Sukabumi

Nasional

Wakapolda Gorontalo Buka Turnamen Domino dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Jawa Barat

IKWI Jabar Gelar Silaturahmi Nasional dan Konsolidasi Organisasi di HPN 2023