Kabar Journalist

Home / Bisnis / Sukabumi

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:40 WIB

Kabel Menjuntai di Kadulawang: Ancaman Keselamatan dan Pelanggaran Prosedur

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Seutas kabel yang menggantung rendah menjuntai di jalan pemukiman sekitar wilayah RT 03/01 Kadulawang, Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, tepatnya di depan Masjid Jami Al-Muttaqin, kini menjadi sorotan warga karena membahayakan keselamatan dan dinilai melanggar tata tertib pemasangan.

Kabel yang diduga milik salah satu penyedia layanan jaringan ini terpasang tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pihak lingkungan. Pemasangannya pun terkesan tidak rapi dan profesional, bahkan merambat melewati atap rumah warga tanpa izin.

Ketua RT 03/01 Kadulawang, Mila, mengonfirmasi bahwa pihaknya sama sekali tidak menerima laporan maupun permohonan izin sebelum pekerjaan dilakukan.

Baca Juga  Gubernur Jabar Tekankan Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja Teknis

“Kami tidak tahu-menahu, tidak ada yang melapor ke RT saat pemasangan berlangsung,” ujar Mila saat dikonfirmasi Kabarjournalist.com, Jumat (24/7/2026).

Kondisi kabel yang menjuntai sangat berisiko menimpa pengendara sepeda motor, pejalan kaki, maupun kendaraan yang melintas, terutama pada malam hari jika jarak pandang terbatas. Selain itu, pemasangan yang tidak tertib dan tanpa izin mencederai rasa aman serta hak warga atas lingkungan yang tertib.

Hingga berita ini diturunkan, identitas penyedia layanan maupun petugas yang memasang kabel tersebut belum dapat dipastikan. Pihak warga dan pengurus lingkungan meminta aparat terkait untuk segera menindaklanjuti, meminta pertanggungjawaban pihak yang bersangkutan, serta memastikan pemasangan diperbaiki sesuai standar keamanan dan ketertiban.

Baca Juga  Itwasda Polda Jabar Cek Pelayanan Publik Samsat dan Satlantas Polres Sukabumi Kota

EDUKASI: Pemasangan Kabel Harus Tertib dan Aman

Berikut hal-hal penting yang perlu diketahui warga maupun penyedia layanan:

1. Kewajiban Izin: Setiap pekerjaan pemasangan kabel yang menyangkut fasilitas umum atau area milik warga wajib meminta izin terlebih dahulu kepada pengurus RT/RW, kelurahan, maupun pemilik lahan yang dilalui.

2. Standar Keamanan: Kabel yang melintas di atas jalan raya atau jalan lingkungan harus memiliki ketinggian minimal sesuai aturan, tidak boleh menjuntai hingga membahayakan pengguna jalan. Pemasangan tidak boleh merambat sembarangan di atap rumah warga tanpa persetujuan.

Baca Juga  Kodim 0607 Kota Sukabumi Gelar Peringatan HUT TNI ke 78 di Lapang Merdeka. Dandim : Jaga Keamanan, Stabilitas dan Bersinergi dengan Komponen Masyarakat serta Pemerintah Daerah

3. Bahaya Kabel Menjuntai: Selain risiko kecelakaan, kabel yang longgar atau tidak terpasang rapi berpotensi putus, terkelupas, dan menimbulkan risiko tersengat listrik maupun gangguan jaringan.

4. Langkah Warga: Jika menemukan pemasangan yang mencurigakan atau berbahaya, segera laporkan kepada pengurus lingkungan, kelurahan, atau dinas terkait agar segera ditindaklanjuti. Pekerjaan yang tidak memiliki izin dapat diminta untuk dibongkar atau diperbaiki sesuai ketentuan yang berlaku.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Usai Upacara Pembukaan TMMD Ke-116 TA.2023, Kasdim 0607/Kota Sukabumi Jelaskan Sasaran Fisik TMMD

Nasional

Kasetukpa Lemdiklat Polri Pimpin Upacara HUT Setukpa ke -59

Sukabumi

Pemutihan Pajak Diperpanjang, Warga Antusias Datangi Samsat Sukabumi Kota

Sukabumi

Matangkan Persiapan, Panitia Sukabumi Challenge 2 Gelar Rakor: Target Lampaui Kesuksesan Edisi Pertama

Sukabumi

Berawal dari Temu Mayat, Polisi di Sukabumi Ungkap Dugaan Kasus Pembunuhan, 4 Terduga Pelaku Diringkus

Hukum

Polri Kembali Lantik 1.254 Bintara Menjadi Perwira

Bisnis

BPR Nusamba Sukaraja Laksanakan Literasi Keuangan Dalam Rangka Kick Off Bulan Literasi Keuangan

Sukabumi

LAPAS WARUNGKIARA MENJADI TUAN RUMAH DALAM PERTEMUAN PIPAS JABAR KALI INI