Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:05 WIB

Pasutri Pelaku Curanmor di Sukabumi Ditangkap, Beraksi Sambil Bawa Anak

Kabarjournalist.com – SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Perum Karamat Permata Residence, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri berhasil diamankan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 16 Juli 2026.

“Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni ATN alias ICA (25) yang berperan sebagai joki serta PS alias Kakap (32) sebagai pelaku utama pencurian. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” kata AKBP Sentot saat konferensi pers.

Baca Juga  Usai Upacara Pelepasan, Pengurus PP Polri Cabang Kota Sukabumi Sambut Rekannya di Depan Gerbang Mapolres Sukabumi Kota

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perum Karamat Permata Residence Blok D Nomor 2, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Akibat kejadian tersebut, korban Muhammad Candra Garinda (36) kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus mendatangi lokasi menggunakan satu sepeda motor sambil membawa anak mereka. Saat tiba di lokasi, ATN menunggu di pinggir jalan, sedangkan PS mengambil sepeda motor milik korban.

Baca Juga  Cerdaskan Generasi Penerus Bangsa, Polisi dan TNI di Sukabumi Bagikan Makanan Bergizi

“Setelah berhasil mengambil kendaraan, keduanya melarikan diri secara terpisah dan membawa sepeda motor hasil curian ke wilayah Kadudampit,” ujarnya.

Polisi lebih dulu menangkap ATN di kawasan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada 27 Juli 2026. Sementara PS alias Kakap berhasil diamankan tiga hari kemudian, tepatnya Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kopo, Cisarua, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, satu unit helm, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga  Ayep Zaki, Walikota Sukabumi Terpilih Berikan Apresiasi Atlit Taekwondo "Dojang Elite Kingdom" Berprestasi. "Insyaallah nanti setelah dilantik saya undang ke Balaikota"

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana curanmor.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

PELANTIKAN KETUA DAN PENGURUS FSKSS 2025-2030, BUPATI” MITRA STRATEGIS UNTUK KEPENTINGAN MASYARAKAT”

Bisnis

Peresmian Spbu Di Tamanjaya, Bupati Minta Memberi Ruang Investasi Untuk Pengembangan Umkm

Bisnis

Demi Kenyamanan ,Terawatnya Lingkungan, Kelompok Warga Rela Urunan dan Kerja Bakti

pemerintahan

Dandim 0607/Kota Sukabumi Ikut Penanaman 10 juta pohon serentak di seluruh Indonesia.

Sukabumi

Wakalemdiklat Polri Lantik 1.290 Bintara menjadi Perwira Polri

Sukabumi

Buron 2 Minggu, Pelaku Penusukan di Cibeureum Sukabumi Diamankan Polisi

Peristiwa

Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

pemerintahan

Kedatangan JBN Disambut Baik Kesbangpol , Daftarkan Kelembagaan