Kabar Journalist

Home / Bisnis / Ekonomi / Infrastruktur / Lain-lain / pemerintahan / Sukabumi / umkm / Wisata

Rabu, 16 Juli 2025 - 13:02 WIB

Tanpa Alih Fungsikan Lahan, Area Kolam Pokdakan Dibenahi, Ditata untuk Edukasi dan Budidaya

Kabarjournalist.com – Lahan yang digunakan oleh Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mina Sauyunan Kadulawang, di Rt.03/01 Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi sudah terlihat berubah signifikan.

Selain dilakukan pengecatan dan penanaman berbagai macam ikan di Kolam Pokdakan, para pengurus memanfaatkan lahan sekitarnya ditanami berbagai tanaman ketahanan pangan atau tanaman bumbu dapur untuk warga sekitar.

Berbagai macam tanaman berupa Bawang Daun, Seledri, Bawang Merah, Cengek, Cabe, Tomat, Sereh dan Daun Salam ditanam di media Pot terbuat dari potongan Botol Minuman Galon Bekas.

Para Pengurus dan anggota dari Pokdakan ini terlihat sangat peduli terhadap wilayahnya tanpa mengalih fungsikan lahan dari Kolam menjadi Bangunan permanen namun penataan pinggir kolam yang ditembok hanya semata-mata untuk melindungi, ikan yang ditanam tidak lepas dan menahan kebocoran.

Baca Juga  Setukpa Lemdiklat Polri Berikan Layanan Hapus Tato Gratis

“Kami mencoba untuk menata lingkungan ini tanpa mengalihfungsikan lahan, bahkan kita benahi dengan memanfaatkan lahan sekitar untuk ditanami berbagai macam tanaman untuk kebutuhan dapur warga,” jelas Ridwan melalui Humasnya.

Sementara, pembuatan talud penahan tanah di area lahan Pokdakan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Kota Sukabumi untuk mengatasi banjir disaat hujan tiba sehingga ikan dalam kolam tidak lepas ke sungai.

Baca Juga  Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

“Kami disini berbuat untuk menjaga lingkungan bukan untuk merusak lingkungan apalagi harus mengalihfungsikan lahan yang digunakan untuk tujuan komersil. Jadi kalau lahannya berbentuk kolam, ya harus berbentuk kolam karena tugas dan pekerjaan kita untuk Budidaya Ikan,” ungkapnya.

Dengan kepedulian dari Kelompok warga ini terhadap lingkungan yang tetap terawat, tertata, diharapkan menjadikan edukasi.

Tetap terjaganya fungsi lahan untuk perikanan, pertanian sekaligus mendukung program Ketahanan Pangan Pemerintah dan menjaga kelestarian lingkungan terutama untuk penyerapan air.

Baca Juga  GM FKPPI Kota Sukabumi Berbagi Kasih !! Ratusan Sembako Disalurkan Bagi Anak Yatim dan Kaum Duafa

Aturan alih fungsi lahan pertanian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan petani dengan membatasi alih fungsi lahan pertanian, terutama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Pelanggaran terhadap aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Sukabumi

SINERGI DAN KOLABORASI MEMBANGUN HUNIAN TETAP BAGI MASYARAKAT TERDAMPAK BENCANA

Sukabumi

Tak Hadiri Apel, Kapolres Sukabumi Geram ! Perintahkan Provost Jemput Seorang Anggota Polwan.

pemerintahan

Kunjungan Kepala BNNK Sukabumi ke Lapas Warungkiara dalam rangka Konseling dan Pemberian Motivasi bagi WBP Peserta Rehabilitasi Sosial

Jawa Barat

Musrenbang Rkpd Jabar 2024, Pemkab Sukabumi Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Terbaik Iii

Bisnis

Bincang -bincang Terkait Pertanian dan Perikanan Bersama Dankih AS Nuklir ” Saat ini sulit mencari Petani Penggarap”

Sukabumi

Siswa Setukpa Polri Sindikat 58 Trisula Sosialisasikan Bahaya Geng Motor di Ponpes Sukabumi

Jawa Barat

TINDAK PELANGGAR LALULINTAS DENGAN ETLE, POLANTAS DI SUKABUMI AMANKAN 50 KNALPOT BRONG

Hukum

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba diungkap Polisi