Kabarjournalist.com – Lahan yang digunakan oleh Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Mina Sauyunan Kadulawang, di Rt.03/01 Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi sudah terlihat berubah signifikan.
Selain dilakukan pengecatan dan penanaman berbagai macam ikan di Kolam Pokdakan, para pengurus memanfaatkan lahan sekitarnya ditanami berbagai tanaman ketahanan pangan atau tanaman bumbu dapur untuk warga sekitar.
Berbagai macam tanaman berupa Bawang Daun, Seledri, Bawang Merah, Cengek, Cabe, Tomat, Sereh dan Daun Salam ditanam di media Pot terbuat dari potongan Botol Minuman Galon Bekas.
Para Pengurus dan anggota dari Pokdakan ini terlihat sangat peduli terhadap wilayahnya tanpa mengalih fungsikan lahan dari Kolam menjadi Bangunan permanen namun penataan pinggir kolam yang ditembok hanya semata-mata untuk melindungi, ikan yang ditanam tidak lepas dan menahan kebocoran.
“Kami mencoba untuk menata lingkungan ini tanpa mengalihfungsikan lahan, bahkan kita benahi dengan memanfaatkan lahan sekitar untuk ditanami berbagai macam tanaman untuk kebutuhan dapur warga,” jelas Ridwan melalui Humasnya.
Sementara, pembuatan talud penahan tanah di area lahan Pokdakan dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPUPR) Kota Sukabumi untuk mengatasi banjir disaat hujan tiba sehingga ikan dalam kolam tidak lepas ke sungai.
“Kami disini berbuat untuk menjaga lingkungan bukan untuk merusak lingkungan apalagi harus mengalihfungsikan lahan yang digunakan untuk tujuan komersil. Jadi kalau lahannya berbentuk kolam, ya harus berbentuk kolam karena tugas dan pekerjaan kita untuk Budidaya Ikan,” ungkapnya.
Dengan kepedulian dari Kelompok warga ini terhadap lingkungan yang tetap terawat, tertata, diharapkan menjadikan edukasi.
Tetap terjaganya fungsi lahan untuk perikanan, pertanian sekaligus mendukung program Ketahanan Pangan Pemerintah dan menjaga kelestarian lingkungan terutama untuk penyerapan air.
Aturan alih fungsi lahan pertanian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Peraturan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan dan kesejahteraan petani dengan membatasi alih fungsi lahan pertanian, terutama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pelanggaran terhadap aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Red/HJS

























