Kabar Journalist

Home / Sukabumi

Senin, 2 November 2026 - 14:13 WIB

WNA Kabur dari Hukum Malaysia Terungkap di Sukabumi, Tinggal 2 Tahun Tanpa Izin Resmi

Kabarjournalist.com — Sukabumi — Informasi dari masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengungkapan keberadaan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berada di Kabupaten Sukabumi tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Tersangka bernama Jaspal Singh Jombing ditemukan petugas di kediaman istrinya, Senin (2/11/2026).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi, Henki Irawan, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Sukabumi pada Senin, 2 November 2026.

Kronologis Penemuan

Henki menjelaskan bahwa penemuan tersangka berlangsung pada Jumat, 28 Agustus 2026, di Desa Karyaya, Kecamatan Simas, Kabupaten Sukabumi. “Jaspal Singh Jombing diduga melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Baca Juga  Mulya Hermawan, Nakhodai PWI Kabupaten Sukabumi 2024/2027. "Menuju Perubahan"

Status Perkara & Penitipan

Proses penitipan tersangka telah dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kota Sukabumi. Berkas perkara juga telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Imigrasi, khususnya Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Sukabumi, dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum serta menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan ketat terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia,” tegas Henki.

Baca Juga  Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Buka Kuota M-Paspor, Permudah Pelayanan Melalui Digital

Keterangan Lanjutan

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Torang Pardosi, menjelaskan bahwa tersangka telah berada di Indonesia sekitar dua tahun tanpa paspor dan izin tinggal yang berlaku. Jaspal diketahui meninggalkan Malaysia untuk menghindari proses hukum terkait kasus kecelakaan kerja yang menewaskan rekannya, meski sejauh ini belum ada pencarian resmi melalui Interpol terhadap dirinya.

Torang juga menegaskan bahwa pengawasan orang asing tidak dapat dilakukan sendiri oleh pihak Imigrasi. Peran aktif masyarakat, RT/RW, pemerintah desa, dan kepolisian sangat dibutuhkan, mengingat luasnya wilayah dan banyaknya jalur masuk tidak resmi. Sepanjang tahun 2026, Kantor Imigrasi Sukabumi telah menangani 36 kasus pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga  ‘Beranda Imigrasi', Nama Tunggal Baru untuk 254 Unit Pelayanan Keimigrasian Selain Kantor Imigrasi

Terkait status perkawinan tersangka dengan warga negara Indonesia, Torang menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Kantor Imigrasi Sukabumi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Red/HJS

Share :

Baca Juga

Hukum

HPN 2023, SMSI Kabupaten Bekasi Gelar Diskusi Pers dengan Ormas di Mako Brimob Cikarang

Jawa Barat

Wisata Pemancingan Bagan Pelabuhan Ratu “Samudra Fishing” Digemari Para Angler dari Berbagai Wilayah

Sukabumi

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Jakut

Jawa Barat

Team Taekwondo Club Elite Kingdom Raih Juara Umum 1 Prestasi Non PSS Kejurnas Open “Perang Bintang” di Provinsi Banten

Bisnis

Usai Wilayah Pokdakan Dibenahi, Kini, Ke RW an 01 Situmekar Ditata. Ayo, Peduli Lingkungan !

Sukabumi

Perkuat Sinergi, Imigrasi Sukabumi Gelar Rapat Timpora 2026: Fokus Awasi Kegiatan Orang Asing di Sektor Pertambangan

Sukabumi

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Sosialisasikan Dokumen Perjalanan Keimigrasian Calon Jamaah Haji Tahun 2024

Hukum

Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Pelajar di Cibadak Hingga Tewas, dan Menangkap Tujuh Orang dan Satu Diantaranya Adalah Pelaku Utama.