Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat / Kriminal / Nasional / pemerintahan / Peristiwa / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:08 WIB

Tim DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya Tak Henti Perjuangkan PMI Hingga Kembali ke Tanah Air dan Dapatkan Haknya

Kabarjournalist.com – DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya yang merupakan satu lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan dalam memperjuangkan hak para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapatkan suatu permasalahan di luar negeri tempatnya bekerja terlihat terus eksis dan solid.

Mereka (PMI) yang melaporkan kepada Lembaga ini akan ditindaklanjuti walaupun semua itu tanpa dipungut anggaran dari PMI tersebut dalam penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapinya.

“Kami tidak memungut biaya kepada para PMI yang membuat laporan kepada kami untuk ditindaklanjuti. Semuanya itu merupakan salah satu tugas kami memperjuangkan hak PMI yang bekerja di luar negeri,” jelas Ketua DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya ,Deden Firman kepada Kabarjournalist.com. Selasa, 14/03/2023.

Baca Juga  Tanpa Alih Fungsikan Lahan, Area Kolam Pokdakan Dibenahi, Ditata untuk Edukasi dan Budidaya

Para Pejuang Devisa ini tentunya membutuhkan perhatian dan bantuan dalam memberikan perlindungan hukum serta memperjuangkan mereka mendapatkan hak-haknya.

Selain itu, mereka (PMI) yang mendapatkan masalah dan harus dipulangkan ke Indonesia karena suatu hal ,diantaranya menyangkut kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ,Tim DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya berkoordinasi dengan DPN Gerhana Pro Pusat, dan Institusi terkait berupaya untuk membantu para PMI tersebut mendapatkan perlindungan hukum dan haknya sebagai warga negara Republik Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

” Kami selalu berkoordinasi dengan DPN disaat ada laporan yang masuk dan membutuhkan bantuan Gerhana Pro,”ungkapnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Terima Laporan Dugaan Keterlibatan Pihak Lain Pada Kasus Perundungan Anak

UU Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Babi 1 , Pasal 1 yang mengatakan bahwa “Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan , penampungan,pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan,penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ,penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan didalam negara maupun antar negara untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi”.

Baca Juga  GERHANA PRO Salurkan Bantuan Untuk Korban Gempa di 9 Titik Lokasi

Dari pasal tadi, mereka yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) maka dapat dipidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling sedikit Rp.120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,- sesuai dengan Bab 2 , Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007.

“Kami dari Lembaga DPC Gerhana Pro Sukabumi Raya siap membantu para pejuang Devisa di wilayah Sukabumi Raya apabila diperlukan. Silahkan menghubungi Humas maupun bisa ke Sekretariat DPC Gerhana Pro di Cikundul, depan Kantor Kelurahan Cikundul. Kami siap membantu ,” ungkapnya.

Red/Hendra Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

PAC CIKOLE DAN SRIKANDI UNIT CIKOLE DONASI GEMPA BUMI CIANJUR

Sukabumi

SIKAPI PERUBAHAN, SETUKPA LAKSANAKAN LATKATPUAN PENGASUH DAN TENAGA PENDIDIK

Sukabumi

Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II A Warungkiara Gelar Pencoblosan di Pilkada Tahun 2024

TNI/POLRI

Pantau Arus Mudik Lebaran dan Cegah Aksi Kejahatan, Polres Kota Sukabumi Gelar KRYD

Sukabumi

SMSI Sukabumi Raya Bahas Perbup Kerjasama Media Bersama Diskominfosan Kabupaten Sukabumi

Jawa Barat

Respon Survey Kerabat dan Relawan Boy Sunarko, Melejit !!

Politik

H. Phinera Wijaya, Kembali Maju di Pileg Mendatang

Hukum

Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Hadapan Anggota Parlemen Inggris