Kabar Journalist

Home / Kriminal / Sukabumi / TNI/POLRI

Sabtu, 1 April 2023 - 17:29 WIB

28 Korban Dugaan Investasi Bodong Lapor ke Polres Kota Sukabumi, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kabarjournalist.com – Polres Kota Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Sukabumi didatangi puluhan warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong, Kamis (30/3/2023) malam.

Puluhan korban tersebut melaporkan terduga pelaku LI yang telah menggasak uang dengan dalih investasi.

Hingga Jum’at sore, sedikitnya 28 warga yang menjadi korban dugaan investasi bodong melaporkan LI ke Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi dengan jumlah kerugian bervariasi, mulai dari 6 Juta hingga 26 Juta Rupiah.

Baca Juga  PSMTI Sukabumi Hadiri Sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia

Kasat Reskrim Polres Kota Sukabumi, Akp Yanto Sudiarto membenarkan laporan mengenai dugaan investasi bodong oleh puluhan warga tersebut.

“Saat ini, kami dari pihak Sat Reskrim telah menerima laporan perihal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang dalam bentuk arisan atau investasi,” ujar Akp Yanto kepada awak media, Jum’at (31/3/2023).

“Yang baru terdata sampai saat ini di Polres Kota Sukabumi adalah korban sebanyak 28 orang dengan variasi kerugian antara 6 Juta hingga 26 Juta per orang dengan jumlah kerugian keseluruhan dari 28 orang itu sebesar 343 Juta dan saat ini kami baru menetapkan Satu tersangka dugaan investasi bodong ini dengan inisial LI,” terangnya.

Baca Juga  Bawa Samurai dan Cerulit, Dua Pemuda Sagaranten Sukabumi Ditangkap Polisi

Ia membeberkan modus yang diperhinakan terduga pelaku adalah dengan memasang ajakan berinvestasi melalui aplikasi WhatsApp.

“Cara pelaku mengajak kepada para korban yaitu melalui media sosial WhatsApp, dengan memasang status, mengajak berinvestasi dan menjanjikan keuntungan 5 hingga 15 persen dari nilai investasi sehingga para korban tertarik,” beber Akp Yanto.

“Kami persilahkan kepada masyarakat, apabila masih ada yang dirugikan dengan perkara investasi bodong yang kita tangani ini bisa datang dan melaporkannya ke Polres Kota Sukabumi sehingga bisa dilakukan tindakan selanjutnya.” pungkasnya.

Baca Juga  Ceramah Keagaaman Bentuk Mental Spritual WBP Lapas Warungkiara

Kini, LI masih diamankan di Mapolres Kota Sukabumi untuk menjalani proses penyidikan dan terbaca pasal 378 jp 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Bisnis

Bagan Samudra Fishing Siap Fasilitasi Pemancing Mania di Laut Pelabuhan Ratu

Sukabumi

Founder Desa Wisata Hanjeli Dinominasikan Menerima Kalpataru, Wabup : Abah Asep Sosok Multitalenta

Sukabumi

FAMILY GATHERING HAB KE 80 KEMENAG, BUPATI” JADILAH TELADAN DALAM KERUKUNAN DAN KEKOMPAKAN”

Pendidikan

Pisah Sambut Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Sukabumi

Sukabumi

LANTIK FPK, WABUP” PEREKAT KEBANGSAAN, SUKU DAN BAHASA YANG ADA”

Bisnis

Sujud Syukur, 8 Anggota PWI Kabupaten Sukabumi Terima KTA UKW

Politik

DITETAPKAN SEBAGAI BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH, ASEP JAPAR” MOMENTUM MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK PEMBANGUNAN SUKABUMI”

TNI/POLRI

Pangdam III/Siliwangi Amankan Kunjungan Presiden di Tanah Pasundan