Kabar Journalist

Home / pemerintahan / TNI/POLRI

Senin, 12 Juni 2023 - 17:46 WIB

Staf Ahli Menkopolhukam Agung Makbul Blak-blakan Terkait TPPU

Kabarjournalist.com – BANDUNG – Kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan selebritis masih sering terjadi, sehingga masyarakat dinilai sudah semakin konsumtif, pintar, dan terintegrasi dalam komunikasi.

Staf Ahli Menkopolhukam, Irjen Pol (Purn). Dr. Agung Makbul Drs., s.H., M.H. sempat mengutarakan selepas acara simposium hukum nasional terkait politik hukum Indonesia dalam penegakan rezim anti-money laundering, bertempat di Auditorium Dekanat Unisba, pada Sabtu (10/06/2023) kemarin.

Agung Makbul menyebut, bahwa pola kejahatan berubah-ubah sesuai situasi dan kondisi zaman.

Baca Juga  Diduga Jadi Mucikari Pekerja Sex Komersial, Dua Warga Bogor Diciduk Polisi

“Masyarakat sekarang semakin pintar. Yang dahulu masalah tindak pidana pencucian uang awalnya merupakan kejahatan awal, semisal korupsi, human trafficing, hingga penyelundupan, kini menjadi tempat penyimpanan (placement), layering (membagi-bagikan) semisal ke asuransi, lembaga, dan sebagainya, sampai kepada pendistribusian untuk menjadikan dari hal ilegal menjadi sah,” bebernya.

Pencucian uang di kalangan selebritas, kata Agung Makbul, kini menjadi tren, lantaran profesi selebritas penghasilannya terkadang tak terduga bisa ratusan juta sampai miliaran.

Baca Juga  Setukpa Lemdiklat Polri Sembelih 65 Ekor Sapi dan 20 Ekor Kambing, di Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah

“Jadi, ya hati-hati banyak para pelaku kejahatan modus operandinya sudah tercium dan berbagai penempatan (uang) sekarang berubah bisa di selebritas dan lainnya. Maka, penyidik haruslah jeli dalam mempertanyakan asal usul uang itu berasal,” jelasnya.

Ketika disinggung bisakah ketika ada kasus langsung kepada TPPU dengan tak perlu mengungkap kejahatan awal, Agung pun mengungkapkan bisa dan menyebut jika kejahatan awal janganlah menjadi hambatan lantaran tindakan awal belum diproses.

Baca Juga  Pemda Sukabumi Sahkan Perda Pengelolaan Perikanan Darat Berkelanjutan

“Berdasar UU KUHAP 184 dengan dua alat bukti pun cukup, yakni saksi petunjuk, saksi ahli, dan juga keterangan terdakwa. Itu cukup menjadi dasar hukumnya untuk mengarahkan kepada TPPU,” tegasnya.

Agung menyarankan kepada para artis untuk berhati-hati dalam berteman, serta tidak langsung menerima uang tanpa mengetahui asal-usul dari mana.

Share :

Baca Juga

sosial

Polsek Nagrak Bagi Bagi Takjil Gratis Untuk Masyarakat Nagrak dan Sekitarnya

TNI/POLRI

Asah Kemampuan, Polisi di Kota Sukabumi Latih Skill Menembak

pemerintahan

Raih Penghargaan Dari BSK Hukum dan HAM R.I, Kemenkumham Jabar Buktikan 2024 Sebagai Tahun Prestasi

Jawa Barat

Pemkot Sukabumi Raih Peringkat Ke-1 PPKM Awards 2023 Se Jawa dan Bali

Bisnis

Manfaatkan Lahan dan Berdayakan Warga Binaannya. Kalapas Kelas II B Warungkiara Terus Lakukan Inovasi dan Berkolaborasi Dengan Pemerintah Daerah.

pemerintahan

259 Pejabat Admnistrator Dan Pengawas Dilantik, Bupati Minta Dedikasi Terbaik Untuk Negara

TNI/POLRI

Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Beri Semangat Kepada Anak Yang Akan di Sunat

TNI/POLRI

Komandan Lanal Bintan Berikan Reward Kepada Prajurit Berprestasi