Kabar Journalist

Home / Hukum / Jawa Barat

Jumat, 16 Juni 2023 - 20:28 WIB

Vonis Bebas Mantan Ketua DPRD Jawa Barat dan Istri Dianulir MA.

Gambar dikutip dari news.detik.com

Gambar dikutip dari news.detik.com

Kabarjournalist.com – Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya Endang Kusumawaty akhirnya divonis 10 Tahun Penjara dan denda 10 Milyar Rupiah.

Dilansir dari News.Detik.com , Jumat, 16/06/2023, diterangkan bahwa hal tersebut hasil putusan dari MA .

“Kabul penuntut umum. Membatalkan Judex facti. Terbukti pasal 372 KUHP, pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang,” putus majelis kasasi dilansir dari websitenya, Jumat(16/06/2023)

Baca Juga  HUT Baznas Ke -22 "Ingat Zakat Ingat Baznas"

Selanjutnya, Duduk sebagai Ketua Majelis Suhadi dengan Suharto dan Jupriyadi dan Panitera pengganti yaitu Rudi Soewasono.

” Pidana 10 Tahun Penjara,denda Rp.10 Milyar Subsider 6 bulan kurungan ,” terangnya

Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara dan istrinya , diketahui pada 8 Februari 2023 yang lalu ,Pengadilan Negeri Bandung, melepaskan pasangan suami istri ini dan dinilai perbuatan mereka terbukti ,namun bukan perbuatan pidana tetapi Perdata. Dengan tersebut, Jaksa Kasasi.

Baca Juga  Acara Festival Kue Bulan Tahun 2023 Dihadiri 5 Perhimpunan Tionghoa Kota Sukabumi Berlangsung Sukses !

Hal tersebut terkait kasus antara Mantan Ketua DPRD Jawa Barat ,Irfan Suryanegara dengan Stelly Gandawijaya perihal SPBU sehingga terjadi sengketa yang berujung pada proses di pengadilan.

Sumber : News.Detik.com

Red

Share :

Baca Juga

Hukum

Edarkan Ganja dan Obat Berbahaya, Warga Cikole Sukabumi Dibekuk Polisi

Hukum

1.293 Orang Asing Diperiksa Dalam Operasi Jagratara, 185 Diproses Hukum

Jawa Barat

Milad Kota Sukabumi Dihadiri Gubernur Jawa Barat. Ini Pesannya !

Hukum

TPT Destinasi Wisata Cipelang Herang Tergerus Air dan Ambruk, Kenapa? Ini Kata Warga Sekitar !!

Jawa Barat

Fahmi-Dida Resmi Daftar ke KPU Untuk Perhelatan Pilkada Kota Sukabumi 2024

Hukum

Polres Sukabumi Kembalikan Motor Curian Kepada Pemiliknya

Jawa Barat

Pererat Tali Silaturahmi, BPR Nusamba Sukaraja Sukabumi dan BPR Nusamba Singaparna Tasikmalaya Gelar Pertandingan Mini Soccer

Bisnis

PNS dan Pensiunan Meninggal Kini Dapat Asuransi Kematian Rp 8 Juta Berlaku 1 April 2023