Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 17:50 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Dalam kurun waktu Satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

“Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus,” ungkap Ari di hadapan awak media.

Baca Juga  Rakor Pengendalian Inflasi 2023, Bupati Marwan -sembako Di Sukabumi Masih Aman-

“Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah,” bebernya.

Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

Baca Juga  "On Air" di Radio, Polisi di Kota Sukabumi Sosialisasikan Ops Patuh Lodaya 2023

“Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil. dan ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” terangnya.

Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga 6 Ribu jiwa.

Baca Juga  Kapolri Disematkan Jadi Warga Kehormatan Marinir, Sinergitas TNI-Polri Makin Kokoh

“Dari pengungkapan kasus ini, kita dapat menyelamatkan warga dari pengaruh narkoba dan obat terlarang ini kurang lebih 6 Ribu jiwa,” katanya.

“Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Belasan Unit Sepeda Motor di Sukabumi Terjaring KRYD Polisi

pemerintahan

Kalapas Warungkiara Hadiri Panen Raya Padi bersama Bupati Sukabumi dan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat

TNI/POLRI

PATROLI GABUNGAN CIPTAKAN SITUASI KAMTIBMAS YANG KONDUSIF.

sosial

KCD Wilayah V Sukabumi “Ada 25 Sekolah di Kota dan Kabupaten Sukabumi Terdampak Bencana Alam

Jawa Barat

PELEPASAN ALIH TUGAS KEPALA KESATUAN PENGAMANAN LAPAS WARUNGKIARA

Bisnis

Wakapolda Aceh Panen Raya Jagung Tahap I secara Serentak di Kabupaten Pidie

TNI/POLRI

Teganya Ayah Kandung Selama Belasan Tahun Cabuli 2 Anak Kandungnya

Sukabumi

Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede ‘Atensi’ Terkait Pelajar SMP Yang Hilang, Maruly: Saksi Tak Kooperatif Bisa Dipanggil Paksa