Kabar Journalist

Home / Hukum / Kriminal / pemerintahan / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 26 Juni 2023 - 17:50 WIB

Polres Sukabumi Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Sebulan, 12 Tersangka Diamankan

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Dalam kurun waktu Satu bulan, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 12 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (26/6/2023).

“Selama bulan Juni ini, Polres Sukabumi Kota telah mengungkap 8 kasus dengan 12 tersangka, diantaranya yang terjadi di wilayah Kecamatan Warudoyong sebanyak 2 kasus, Kecamatan Cisaat sebanyak 2 kasus, Kecamatan Sukaraja, Gunungpuyuh, Baros dan Kebonpedes sebanyak 1 kasus,” ungkap Ari di hadapan awak media.

Baca Juga  Bejat ! Seorang Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya. TS: "Tidak puas dengan Istri"

“Dari 12 tersangka yang kita amankan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti Sabu sebanyak 13,43 gram, Ganja sebanyak 747,43 gram, Psikotropika sebanyak 104 butir dan obat terlarang sebanyak 5613 butir, sebuah alat hisap atau bong, sebuah kartu ATM, 12 unit Handphone berbagai merk dan uang tunai sebesar 260 Ribu Rupiah,” bebernya.

Ari menerangkan, ke-12 tersangka melakukan berbagai modus untuk mengedarkan narkoba dan obat terlarang di wilayah Kota Sukabumi sekitarnya.

Baca Juga  Dandim 0607/ Kota Sukabumi Dampingi Tim Survey Reakreditasi FKTP di DKT. Pangrango

“Jadi untuk peredarannya, mereka menggunakan cara dengan via transfer, kemudian dia menginformasikan barang yang sudah disimpan di suatu tempat dan nanti pembeli akan mengambil. dan ada juga dengan cara langsung ketemu antara pengedar ataupun kurir dengan pembeli,” terangnya.

Ari juga mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Jajarannya tersebut berhasil menyelamatkan warga dari bahaya narkoba hingga 6 Ribu jiwa.

Baca Juga  PJ WALIKOTA SUKABUMI BUKA SECARA RESMI MUSRENBANG 2024-2025

“Dari pengungkapan kasus ini, kita dapat menyelamatkan warga dari pengaruh narkoba dan obat terlarang ini kurang lebih 6 Ribu jiwa,” katanya.

“Terhadap para pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 dan 2, pasal 114 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan pasal 196, pasal 197 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Bisnis

BPR NUSAMBA Sukaraja Butuhkan Karyawan, Ini Syaratnya !

Infrastruktur

5 Perkumpulan Warga Tionghoa Peduli Dari Kota Sukabumi Berangkatkan Bantuan Korban Gempa Cianjur ke 3 Kalinya.

Bisnis

DKP 3 Kota Sukabumi Serahkan Buku Panduan Bagi Pokdakan Sauyunan Kadulawang

Nasional

Polri Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Fake BTS dan SMS Blast, Dua WNA Cina Ditangkap di SCBD

Hukum

Warga Bergerak !! Buat Bendungan Sementara Sungai Cipelang 6 Yang Ambrol

Sukabumi

Waaster Panglima TNI Tinjau Lokasi TMMD ke-124 Kodim 0607/Kota Sukabumi, Sampaikan Pesan Kebangsaan dan Bagikan Sembako kepada Warga

Bisnis

DKP 3 Kota Sukabumi Monitoring dan Evaluasi ke Pokdakan Sauyunan

sosial

Edarkan Obat Berbahaya, Perempuan Tanggung di Sukabumi Diamankan Polisi