Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 9 November 2023 - 22:11 WIB

Teganya Ayah Kandung Selama Belasan Tahun Cabuli 2 Anak Kandungnya

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada hari Kamis, 09 November 2023, untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kedua anak kandungnya.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Oktober 2023, terungkap bahwa tersangka, dengan inisial (N), telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dua anak perempuannya sejak mereka berusia 9 tahun.

Baca Juga  Seratus Hari Program "AA DEDE CURHAT DONG", Kapolres Sukabumi Mendapat Apresiasi dari Lemkapi

Modus operandi tersangka melibatkan pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, serta benda hiasan dinding.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul secara berkali-kali terhadap kedua anaknya dengan menggunakan kekerasan fisik. Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah,” ujar Kapolres di depan Gedung Mapolres Sukabumi (09/11).

Baca Juga  Diduga Miliki Paket Sabu, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan RM Warga Sindangsari

Korban, dua anak perempuan yang menjadi bulan-bulanan ayah kandungnya, mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah.

Ancaman hukuman bagi tersangka sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3),(5) dan atau Pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00.

Baca Juga  Seminar Hukum Progresif untuk Penyidik Polres Sukabumi

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang keji.

“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menghindarkan masyarakat dari ancaman serupa di masa yang akan datang,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Buka Akses Jalan Bagi Masyarakat, Kodim 0607/Kota Sukabumi Lakukan Pra-TMMD Ke-119 Tahun 2024

TNI/POLRI

Kasetukpa Lemdiklat Polri Kembali Buka Pendidikan Alih Golongan dari Bintara ke Perwira Polri Gelombang II Tahun 2023

Sukabumi

SIAGA NATARU 2022/2023 LAPAS WARUNGKIARA ADAKAN OPERASI GABUNGAN DENGAN APH

TNI/POLRI

Sambut HUT Ke-78 Kodam III/Slw, Dandim 0607/KS Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Suryakencana

Peristiwa

Polsek Cibadak Polres Sukabumi, Sigap Amankan Diduga Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Hukum

Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kelas II B Warungkiara Panen Raya di Sektor Pertanian

Sukabumi

Ungkap Aksi Pencurian Baut Rel Kereta Api, Polsek Kebonpedes Sukabumi Amankan 1 Terduga Pelaku, 1 DPO

Hukum

Video Diduga Penculikan Anak Dimasukan Kedalam Karung oleh Seorang Pria Tak Dikenal. Polisi : Itu tidak benar atau HOAX !!