Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Kamis, 9 November 2023 - 22:11 WIB

Teganya Ayah Kandung Selama Belasan Tahun Cabuli 2 Anak Kandungnya

Kabarjournalist.com – Polres Sukabumi menggelar konferensi pers pada hari Kamis, 09 November 2023, untuk mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap kedua anak kandungnya.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman.

Dalam laporan polisi nomor LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 Oktober 2023, terungkap bahwa tersangka, dengan inisial (N), telah melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap dua anak perempuannya sejak mereka berusia 9 tahun.

Baca Juga  Kapolres Sukabumi Dampingi Bupati Sukabumi Hadiri Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2024

Modus operandi tersangka melibatkan pemaksaan, kekerasan, dan penggunaan alat seperti kabel, besi, raket, serta benda hiasan dinding.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tindakan keji ini telah berlangsung sejak tahun 2014 hingga September 2023.

“Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul secara berkali-kali terhadap kedua anaknya dengan menggunakan kekerasan fisik. Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah,” ujar Kapolres di depan Gedung Mapolres Sukabumi (09/11).

Baca Juga  Seorang Buronan Terduga Pelaku Pembacokan Tukang Sayur di Cisaat Sukabumi, Diringkus Polisi.

Korban, dua anak perempuan yang menjadi bulan-bulanan ayah kandungnya, mengalami trauma dan ketakutan sehingga salah satunya kabur dari rumah.

Ancaman hukuman bagi tersangka sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3),(5) dan atau Pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp. 5.000.000.000,00.

Baca Juga  Latihan Pratugas Pam Puter XXVIII Wilbar Resmi Ditutup, Danpuslatpurmar 6 Antralina : Tim Yang Solid Akan Meraih Keberhasilan

Kapolres Sukabumi menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memastikan agar tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya yang keji.

“Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menghindarkan masyarakat dari ancaman serupa di masa yang akan datang,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

sosial

Setukpa Lemdiklat Polri Berikan Layanan Hapus Tato Gratis

TNI/POLRI

Sepekan Jabat Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Gencarkan Silaturahmi Kamtibmas

Bisnis

Syukur Bi’nikmat Pokdakan Sauyunan “Ngaliwet Bareng” Sederhana Namun Khidmat

TNI/POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Menggandeng SUJA MMA Sukabumi Menggelar Festival Warna Kemerdekaan RI ke 78.

TNI/POLRI

Cegah Peretasan, Polri Gandeng BSSN di Tes Akademik Seleksi Akpol

Hukum

Cipta Kondisi di Ramadhan, Polres Kota Sukabumi Amankan Ribuan Botol Mihol

pemerintahan

Bedah Rumah Imipas, Wujud Asta Cita yang Menyentuh Langsung Masyarakat

Kriminal

Diduga Miliki Paket Sabu, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Amankan RM Warga Sindangsari