Kabar Journalist

Home / Hukum / Nasional / pemerintahan

Senin, 24 Juli 2023 - 19:24 WIB

Seminar Nasional Dalam Rangka Hari Kemenkumham ke 78, Yasonna : KUHP Baru Patut Diapresiasi

Kabarjournalist.com – JAKARTA – Meskipun menuai pro kontra, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menilai KUHP baru merupakan hal yang patut diapresiasi karena merupakan produk hukum karya anak bangsa.

”Minimal, itu adalah buah kerja keras untuk melepaskan diri dari produk hukum warisan kolonial yang dinilai sudah tidak relevan dengan zaman saat ini,” ujar Yasonna, Senin (24/07/2023).

Hal itu diungkapkannya pada kegitan Seminar Nasional yang bertema “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”.

Baca Juga  Upacara Rotasi Jabatan Di Lingkungan Kopassus, Mayjen TNI. Iwan Setiawan Sampaikan Pesan Begini

Kegiatan ini merupakan rangkaian besar peringatan Hari Kemenkumham RI ke-78 Tahun 2023, yang diikuti baik secara Daring maupun Luring.

Yasonna melanjutkan, pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan. Sebab, menurutnya, terdapat kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah dan harus diakomodasi.

“Salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat (The Living Law) dan menjadikan hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai dasar untuk menentukan seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan,” terangnya.

Seminar Nasional tersebut, menghadirkan sejumlah narasumber yang mewakili dari beberapa unsur antara lain, Pemerintah, Akademisi, Penegak Hukum, LSM, serta para peserta dari berbagai instansi maupun perwakilan masyarakat.

Baca Juga  Menkumham Yasonna Berikan Apresiasi pada Putri Ariani

“Melalui acara seminar nasional ini, saya berharap ada kontribusi yang positif terhadap pembaruan hukum nasional,” kata Yasonna.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta mengatakan, bahwa momen ini sangat tepat untuk menyampaikan salah satu pencapaian yang telah diraih dalam pembangunan hukum, khususnya di bidang hukum pidana.

“Pencapaian tersebut adalah telah diundangkannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ambeg.

Baca Juga  Tutup Rangkaian HPN, Wali Kota Berharap Insan Pers Sajikan Informasi Terbaik

Ambeg menerangkan, bahwa KUHP baru ini akan berlaku Tiga Tahun sejak tanggal diundangkan. Menurutnya, beberapa upaya perlu dilakukan untuk mempersiapkan berlakunya KUHP.

Disamping melakukan sosialisasi, juga mempersiapkan peraturan pemerintah yang akan diundangkan.

“Seminar nasional ini mengangkat salah satu pembahasan dari sekian banyak Pasal dalam KUHP yang mengamanatkan pendelegasian pembentukan peraturan perundang-undangan. Pembahasan tersebut terkait dengan hukum yang hidup dalam masyarakat dan disebutkan di dalam Pasal 2 Undang Undang KUHP,” jelasnya.

Share :

Baca Juga

pemerintahan

Pj Wali Kota Sukabumi Menekankan Optimalisasi Kesejahteraan Rakyat dalam Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama

Hukum

Dua Honorer Disdik Kota Sukabumi jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana PIP

Bisnis

Ribuan Warga Kunjungi Festival Cahaya Lumiland Santasea “Membludak”

Jawa Barat

Kapolri Pastikan Tim Investigasi dalami Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Infrastruktur

DPUTR Kota Sukabumi Salurkan Bantuan Rumah Terdampak Bencana

Nasional

Presiden Jokowi Minta Menkominfo Budi Arie Setiadi Utamakan Penyelesaian BTS

pemerintahan

Penjabat Walikota Sukabumi Bersama Jurnalis Gelar Coffe Morning

Jawa Barat

Wabup Bahas Program Pemagangan Tenaga Kerja Keluar Negeri Di Kemenaker RI