Kabar Journalist

Home / Hukum / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Selasa, 5 September 2023 - 18:49 WIB

Dua Honorer Disdik Kota Sukabumi jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana PIP

Kabarjournalist.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua orang Honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi sebagai tersangka kasus korupsi atau penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2019/2020. Kejari mencatat perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 716 juta.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial DS dan KH. Mereka bertugas sebagai honorer dan operator data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.

“Setelah kami evaluasi dan gelar perkara dan dinyatakan terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020,” ucap  Setiyowati kepada awak media di kantornya, Senin (04/09/2023).

Baca Juga  Ikut Rangkaian HBP ke-59, Lapas Warungkiara buka kegiatan “Pekan Olahraga Pemasyarakatan”

“Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 716.729.750. Atas penyelidikan tersebut hari ini penyidik telah meningkatkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya , kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Sukabumi (Lapas Nyomplong) dan  akan melakukan pendalaman untuk menyelidiki ada tidaknya pelaku lain dalam kasus ini.

Baca Juga  KAPOLSEK CITAMIANG SUKABUMI IMBAU PELAJAR HINDARI AKSI KENAKALAN REMAJA

“Dalam kasus ini kami sudah memeriksa 56 orang saksi. Kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain, mereka berdua berinisiatif melakukan pemotongan 35 persen terhadap penerima dana PIP,” ulasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. DS dan KH terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.

Kemudian di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar, ikut  menambahkan terkait pemotongan dana yang dilakukan oleh para tersangka terhadap para siswa penerima PIP dari  11 sekolah dasar dan 14 sekolah SMP. Menurutnya, tidak hanya negeri, sekolah swasta juga menjadi sasaran kedua tersangka.

Baca Juga  Milad TK Pembina Lembursitu ke-17 Dapatkan Apresiasi Sekdis Kota Sukabumi

“Sampai dengan saat ini yang terungkap itu untuk tahun 2019-2020. Untuk sekolah dasar jumlahnya 11 SD dan SMP ada 14 sekolah baik swasta maupun negeri. Beri kami kesempatan untuk melakukan pengembangan,” ucapnya.

Red : Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal

Hukum

Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

Hukum

Cegah Peredaran Narkotika, Sejumlah Kasus Penyalahgunaan Narkoba diungkap Polisi

Ekonomi

5 Perkumpulan Tionghoa Gelar Pasar Sembako Ramadhan.

Sukabumi

Kasetukpa Berikan Ucapan Selamat dan Apresiasi kepada Para Peserta di Acara Penutupan Porismas Tahun 2025

pemerintahan

Camat Citamiang Gelar Bersih-bersih Rumah Warga Terdampak Banjir di Citamiang dan Cikondang

sosial

Kapolres Sukabumi dan Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Sukabumi Jenguk Anggota yang Sakit, Menyampaikan Dukungan dan Semangat

Infrastruktur

Kasad Launching Sumur Bor di Kampung Leuwibolang, Kabupaten Sukabumi