Kabar Journalist

Home / Hukum / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Selasa, 5 September 2023 - 18:49 WIB

Dua Honorer Disdik Kota Sukabumi jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana PIP

Kabarjournalist.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua orang Honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi sebagai tersangka kasus korupsi atau penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2019/2020. Kejari mencatat perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 716 juta.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial DS dan KH. Mereka bertugas sebagai honorer dan operator data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.

“Setelah kami evaluasi dan gelar perkara dan dinyatakan terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020,” ucap  Setiyowati kepada awak media di kantornya, Senin (04/09/2023).

Baca Juga  Dulu Tempat Buang Sampah ! Bunda Cafe Cipanengah, Berikan Apresiasi Lahan Pokdakan Jadi Bersih, Aman dan Nyaman

“Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 716.729.750. Atas penyelidikan tersebut hari ini penyidik telah meningkatkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya , kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Sukabumi (Lapas Nyomplong) dan  akan melakukan pendalaman untuk menyelidiki ada tidaknya pelaku lain dalam kasus ini.

Baca Juga  Forum Guru Bersertifikasi Geruduk DPRD Kota Sukabumi Keluhkan Potongan Tukin.

“Dalam kasus ini kami sudah memeriksa 56 orang saksi. Kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain, mereka berdua berinisiatif melakukan pemotongan 35 persen terhadap penerima dana PIP,” ulasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. DS dan KH terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.

Kemudian di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar, ikut  menambahkan terkait pemotongan dana yang dilakukan oleh para tersangka terhadap para siswa penerima PIP dari  11 sekolah dasar dan 14 sekolah SMP. Menurutnya, tidak hanya negeri, sekolah swasta juga menjadi sasaran kedua tersangka.

Baca Juga  KAPOLSEK CITAMIANG SUKABUMI IMBAU PELAJAR HINDARI AKSI KENAKALAN REMAJA

“Sampai dengan saat ini yang terungkap itu untuk tahun 2019-2020. Untuk sekolah dasar jumlahnya 11 SD dan SMP ada 14 sekolah baik swasta maupun negeri. Beri kami kesempatan untuk melakukan pengembangan,” ucapnya.

Red : Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Kasdam III/SLW Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

Hukum

Musrenbang Tingkat Kecamatan Dorong Penyerapan Aspirasi Warga Berbasis Wilayah

Sukabumi

Kodim 0607/ Kota Sukabumi Gelar Upacara Ziarah Nasional Peringatan HUT TNI Ke-79

pemerintahan

Bupati Dukung Peningkatan Produksi Dan Hilirisasi Sorgum Untuk Ketahanan Pangan Nasional

Hukum

Satu Bulan Menjabat Kapolres Sukabumi, Dr. Samian berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

Hukum

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” Serentak Se-Indonesia

Kriminal

Dor !! Salah Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Ditembak Polisi. Satu Lainnya, DPO !!

Infrastruktur

Pemuda Mulai Bergerak ! Tunjukkan Kemampuannya Berkreasi, Benahi Lingkungan di Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang