Kabar Journalist

Home / Hukum / pemerintahan / Pendidikan / Sukabumi

Selasa, 5 September 2023 - 18:49 WIB

Dua Honorer Disdik Kota Sukabumi jadi Tersangka Diduga Korupsi Dana PIP

Kabarjournalist.com – Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi menetapkan dua orang Honorer Dinas Pendidikan Kota Sukabumi sebagai tersangka kasus korupsi atau penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ajaran 2019/2020. Kejari mencatat perbuatan keduanya menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 716 juta.

Kepala Kejari Kota Sukabumi, Setiyowati, mengatakan dua tersangka masing-masing berinisial DS dan KH. Mereka bertugas sebagai honorer dan operator data pokok pendidikan (Dapodik) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Sukabumi.

“Setelah kami evaluasi dan gelar perkara dan dinyatakan terdapat alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PIP usulan pemangku kepentingan tahun 2019-2020,” ucap  Setiyowati kepada awak media di kantornya, Senin (04/09/2023).

Baca Juga  WABUP HARAP MELALUI PROGRAM MAKAN GRATIS SETIAP ANAK MEMILIKI AKSES TERHADAP MAKANAN SEHAT BERGIZI

“Perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 716.729.750. Atas penyelidikan tersebut hari ini penyidik telah meningkatkan status DS dan KH dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Menurutnya , kedua tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II Sukabumi (Lapas Nyomplong) dan  akan melakukan pendalaman untuk menyelidiki ada tidaknya pelaku lain dalam kasus ini.

Baca Juga  Tinjau Alternatif Ruas Pamuruyan- Kebonrandu, Bupati : Dukung Akses Sosial, Ekonomi Dan Pariwista

“Dalam kasus ini kami sudah memeriksa 56 orang saksi. Kami belum menemukan adanya keterlibatan pihak lain, mereka berdua berinisiatif melakukan pemotongan 35 persen terhadap penerima dana PIP,” ulasnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. DS dan KH terancam hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.

Kemudian di tempat yang sama, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi, M Taufik Akbar, ikut  menambahkan terkait pemotongan dana yang dilakukan oleh para tersangka terhadap para siswa penerima PIP dari  11 sekolah dasar dan 14 sekolah SMP. Menurutnya, tidak hanya negeri, sekolah swasta juga menjadi sasaran kedua tersangka.

Baca Juga  Hearing Dialog Pimpinan dan Anggota Komisi 3 Terkait Seleksi Dewan Pendidikan Kota Sukabumi Diduga Unprosedural

“Sampai dengan saat ini yang terungkap itu untuk tahun 2019-2020. Untuk sekolah dasar jumlahnya 11 SD dan SMP ada 14 sekolah baik swasta maupun negeri. Beri kami kesempatan untuk melakukan pengembangan,” ucapnya.

Red : Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

pemerintahan

LAPAS WARUNGKIARA MELAKSANAKAN BAKTI SOSIAL DALAM RANGKA MEMPERINGATI HARI BAKTI PEMASYARAKATAN KE-59 TAHUN 2023

Hukum

Kalemdiklat Polri Melantik 1.252 Bintara Menjadi Perwira Polri

Sukabumi

SEKDA HADIRI APEL GELAR PASUKAN PENGAMANAN OPERASI KETUPAT LODAYA 2024

Hukum

76 Narapidana Teroris Ikrar Setia NKRI di Hari Lahir Pancasila

Peristiwa

Selama 2 jam, anggota Satuan Samapta Polres Sukabumi, singkirkan pohon tumbang di Cikidang Sukabumi.

Hukum

Kapolsek Citamiang Kota Sukabumi Cek Kondisi Warga Yang Loncat Dari Jembatan Setinggi 7 Meter

Peristiwa

Diduga Kelalaian Sopir Truck, Mengakibatkan 1 Keluarga Menjadi Korban. Polres Sukabumi Tetapkan “S” Sebagai Tersangka dan Ditahan !

Sukabumi

MASUK 5 BESAR INVESTMENT CHALLENGE 2024, TIM PEMKAB SUKABUMI SIAP EKSPOSE DI WEST JAVA INVESTMENT ROADSHOW