Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang Terduga Pelaku A alias A yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan salah seorang dari korbannya P (56 Tahun) tewas akibat luka bacokan di dada dan tangan bagian kiri oleh senjata tajam.
Kemudian satu orang lainnya yang merupakan anak korban AS (34) pun ikut terkena luka bacokan pada bagian tangan sebelah kiri.
Kapolres Sukabumi Kota dalam Press Rilisnya mengatakan bahwa dari 1 Orang Terduga Pelaku A alias A sudah diamankan petugas satu orang Terduga Pelaku S alias A saat ini sedang DPO.
“Alhamdulillah dari kegiatan respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek pada tanggal 20 Juli, hari Kamis,pukul. 16.00 Wib, Polres Sukabumi Kota dapat menangkap dan mengamankan salah satu Terduga Pelaku yaitu atas nama A alias A,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo di halaman Mapolres, Senin,24/07/2023.
A Alias A ini merupakan seorang Terduga Pelaku yang merupakan pemilik Senjata Tajam sekaligus sebagai Pengemudi Motor dan selanjutnya untuk Terduga Pelaku lainnya S alias A merupakan Terduga Pelaku yang telah melakukan pembacokan kepada kedua korbannya.
“Mohon doa dan dukungannya kepada masyarakat . Polres Sukabumi Kota segera dapat menangkap salah satu DPO yang berperan dan yang langsung melaksanakan ,melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Para Terduga Pelaku ini menurut Kapolres mereka terafiliasi dengan salah satu Geng Motor di wilayah Sukabumi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan bahwa Pelaku terafiliasi dengan Geng Motor GBR,” tegasnya.
Lanjutnya, saat akan diamankan, Terduga Pelaku A alias A ini, melakukan perlawanan sehingga Petugas melakukan Tindakan Tegas Terukur.
Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi terkait gerombolan bermotor maupun Geng Motor dapat segera menghubungi Polres Sukabumi Kota dan Ia menegaskan akan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.
Dengan hal ini, Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Pidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Kemudian Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.
Red / Jo Sofyan