Kabar Journalist

Home / Kriminal / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 24 Juli 2023 - 13:22 WIB

Dor !! Salah Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Ditembak Polisi. Satu Lainnya, DPO !!

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang Terduga Pelaku A alias A yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan salah seorang dari korbannya P (56 Tahun) tewas akibat luka bacokan di dada dan tangan bagian kiri oleh senjata tajam.

Kemudian satu orang lainnya yang merupakan anak korban AS (34) pun ikut terkena luka bacokan pada bagian tangan sebelah kiri.

Kapolres Sukabumi Kota dalam Press Rilisnya mengatakan bahwa dari 1 Orang Terduga Pelaku A alias A sudah diamankan petugas satu orang Terduga Pelaku S alias A saat ini sedang DPO.

Baca Juga  Anggota Bhabinkamtibmas Kadudampit Sambangi Ojeg Wisata Cinumpang dan Perangkat Desa

“Alhamdulillah dari kegiatan respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek pada tanggal 20 Juli, hari Kamis,pukul. 16.00 Wib, Polres Sukabumi Kota dapat menangkap dan mengamankan salah satu Terduga Pelaku yaitu atas nama A alias A,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo di halaman Mapolres, Senin,24/07/2023.

A Alias A ini merupakan seorang Terduga Pelaku yang merupakan pemilik Senjata Tajam sekaligus sebagai Pengemudi Motor dan selanjutnya untuk Terduga Pelaku lainnya S alias A merupakan Terduga Pelaku yang telah melakukan pembacokan kepada kedua korbannya.

Baca Juga  Gerombolan Bermotor Serang Warga, 2 Orang Terkena Sabetan Senjata Tajam. Polisi Buru Pelaku !!

“Mohon doa dan dukungannya kepada masyarakat . Polres Sukabumi Kota segera dapat menangkap salah satu DPO yang berperan dan yang langsung melaksanakan ,melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Para Terduga Pelaku ini menurut Kapolres mereka terafiliasi dengan salah satu Geng Motor di wilayah Sukabumi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan bahwa Pelaku terafiliasi dengan Geng Motor GBR,” tegasnya.

Lanjutnya, saat akan diamankan, Terduga Pelaku A alias A ini, melakukan perlawanan sehingga Petugas melakukan Tindakan Tegas Terukur.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi terkait gerombolan bermotor maupun Geng Motor dapat segera menghubungi Polres Sukabumi Kota dan Ia menegaskan akan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Exit Meeting, Bupati Apresiasi Rekomendasi Bpk -untuk Evaluasi Dan Tindak Lanjut-

Dengan hal ini, Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Pidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Kemudian Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Red / Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Bisnis

Kabid SDA PUPR Kota Sukabumi Adakan Syukuran Akhir Tahun 2022. “Ngaliwet Bareng”

Bisnis

Camat Lembursitu Ucapkan Terima Kasih Atas Bantuan Pupuk Kandang dari Lapas Warungkiara ke Pokdakan Mina Sauyunan Kadulawang

Bisnis

UMKM Juara Kota Sukabumi , Yang Pertama di Jabar Selenggarakan Kick Off ” Go Digital, Go Modern dan Go Global”

Sukabumi

7 Warga Binaan Nasrani di Lapas Warungkiara mendapatkan Remisi Natal Tahun 2024

Jawa Barat

Wujudkan Resolusi 2023, “BANGUN CITRA POSITIF KUMHAM”, Humas UPT Suci Raya ikuti Peningkatan Kapasitas Kehumasan

TNI/POLRI

Puasa Dihari Pertama, AA DEDE Bagi-bagi Takjil Dipasar Palabuhanratu Sukabumi.

Sukabumi

Rapat Akhir Menjelang Hari H Pelaksanaan Acara “Weekend Memories” LCS Menyambut HUT Bhayangkara dan HUT PP Polri

TNI/POLRI

Kawal Aksi Solidaritas Bela Palestina, Polres Sukabumi Kota Terjunkan Ratusan Personel