Kabar Journalist

Home / Kriminal / sosial / Sukabumi / TNI/POLRI

Senin, 24 Juli 2023 - 13:22 WIB

Dor !! Salah Seorang Terduga Pelaku Penganiayaan Ditembak Polisi. Satu Lainnya, DPO !!

Kabarjournalist.com – Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang Terduga Pelaku A alias A yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan mengakibatkan salah seorang dari korbannya P (56 Tahun) tewas akibat luka bacokan di dada dan tangan bagian kiri oleh senjata tajam.

Kemudian satu orang lainnya yang merupakan anak korban AS (34) pun ikut terkena luka bacokan pada bagian tangan sebelah kiri.

Kapolres Sukabumi Kota dalam Press Rilisnya mengatakan bahwa dari 1 Orang Terduga Pelaku A alias A sudah diamankan petugas satu orang Terduga Pelaku S alias A saat ini sedang DPO.

Baca Juga  Grand Opening Gerai Nasi Kuning Babah Alun Cabang 24 "Warung Kezo Hj.Elis Dase" Dihadiri Ratusan Warga

“Alhamdulillah dari kegiatan respon cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara terpadu antara Polres dengan Polsek pada tanggal 20 Juli, hari Kamis,pukul. 16.00 Wib, Polres Sukabumi Kota dapat menangkap dan mengamankan salah satu Terduga Pelaku yaitu atas nama A alias A,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo di halaman Mapolres, Senin,24/07/2023.

A Alias A ini merupakan seorang Terduga Pelaku yang merupakan pemilik Senjata Tajam sekaligus sebagai Pengemudi Motor dan selanjutnya untuk Terduga Pelaku lainnya S alias A merupakan Terduga Pelaku yang telah melakukan pembacokan kepada kedua korbannya.

Baca Juga  Nobar Laga Final Leg Kedua Championship Series, Ratusan Bobotoh Padati Polres Sukabumi Kota

“Mohon doa dan dukungannya kepada masyarakat . Polres Sukabumi Kota segera dapat menangkap salah satu DPO yang berperan dan yang langsung melaksanakan ,melakukan penganiayaan terhadap korban,” ungkapnya.
Para Terduga Pelaku ini menurut Kapolres mereka terafiliasi dengan salah satu Geng Motor di wilayah Sukabumi.
“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan bahwa Pelaku terafiliasi dengan Geng Motor GBR,” tegasnya.

Lanjutnya, saat akan diamankan, Terduga Pelaku A alias A ini, melakukan perlawanan sehingga Petugas melakukan Tindakan Tegas Terukur.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi terkait gerombolan bermotor maupun Geng Motor dapat segera menghubungi Polres Sukabumi Kota dan Ia menegaskan akan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Polres Sukabumi Kota Sidak SPBU, Pastikan Transaksi BBM Sesuai SOP

Dengan hal ini, Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP Pidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. Kemudian Pasal 351 Ayat 3 KUHP Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Red / Jo Sofyan

Share :

Baca Juga

Sukabumi

Dugaan Pemukulan Oknum Polisi Kepada Warga Di Ciemas, Kapolres Sukabumi Angkat Bicara

Hukum

Seorang Pengendara Motor Tewas Ditempat di Jalan Raya Otista Kota Sukabumi. Ini Kronologinya !!

Jawa Barat

Korban Diduga Terseret Ombak Pantai Pasir Putih Ditemukan Tim SAR Gabungan

Kriminal

Tim Saber Pungli, Ringkus Diduga Pelaku Pungli di Kawasan Wisata Sukabumi

sosial

Kapolres Sukabumi Aa Dede Tepis Isu Penculikan Anak di Wilayah Hukumnya. ” Itu Tidak Benar “

Jawa Barat

LAPAS WARUNGKIARA NYATAKAN PERANG TERHADAP NARKOBA. WUJUDKAN *”ZERO HALINAR”* KALAPAS WARUNGKIARA PIMPIN RAZIA BLOK HUNIAN

Hukum

Ini Pasal-pasal UU KUHP Yang Mengancam Kemerdekaan Pers, Arif Zulkifli : Berbahaya Bagi Demokrasi

Peristiwa

Polsek Kadudampit Evakuasi 2 Warganya Yang Tertimbun Reruntuhan Bangunan Rumah. 1 Diantaranya Meninggal Dunia