Kabar Journalist

Home / TNI/POLRI

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:12 WIB

Respon Info Warga, Polres Sukabumi Kota Tangkap Dua Pengedar Obat Berbahaya

Kabarjournalist.com – Kota Sukabumi – Pasca diberlakukannya Operasi Antik Lodaya 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan ISS (24 tahun) dan RH (27 tahun), Dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya. Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kampung Gunungguruh Desa Cibentang Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Selasa (25/7/2023).

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 58 butir Pil Reklona, 19 butir pil Alprazolam, 44 butir Atarax, 10.996 butir pil Hexymer, 13.000 butir pil Tramadol dan 2 unit telepon genggam.

Baca Juga  Peduli Korban Kebakaran, Polisi dan Instansi Terkait di Sukabumi Bersihkan Puing-puing

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, Akp Yudi Wahyudi menerangkan, kasus penyalahgunaan obat berbahaya tersebut berhasil diungkap berkat informasi masyarakat.

“Memang betul, pada hari Selasa (25/7) kemarin, kami kembali berhasil mengamankan Dua terduga pelaku penyalahgunaan obat berbahaya berikut barang bukti obat berbahaya berbagai jenis sebanyak 24.117 butir,” terang Yudi kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).

“Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi kepada kami melalui hotline atau program Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di nomor 0811654110 yang tentunya memudahkan kami dalam mengungkap dan menangkap para pelaku ini,” sambungnya.

Baca Juga  Polisi Gelandang Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Nagrak Sukabumi.

Yudi memastikan, kasus penyalahgunaan obat berbahaya tersebut akan ditindak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami pastikan, kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum maupun perundang-undangan yang berlaku. dan terhadap para pelaku ini kami menerapkan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika dan pasal 196, 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” tegas Yudi.

Baca Juga  Anggota DPRD Komisi 3 Kota Sukabumi Berikan Apresiasi LCS di HUT nya Yang ke- 4

“Dari peristiwa ini, kami dari pihak Kepolisian tidak akan bosan masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba maupun obat berbahaya. Mari kita wujudkan warga Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba.” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

TMMD ke 119 Tahun 2024 Kodim 0607 Kota Sukabumi Dikebut !

Infrastruktur

Kasdam III/SLW Pimpin Upacara Penutupan TMMD Ke-116 Kodim 0607/Kota Sukabumi

Ekonomi

Korban Gempa Warga Cieundeur dan ICA Berikan Ucapan Terima Kasih Atas Bantuan Logistik “Perkumpulan Warga Tionghoa Kota Sukabumi”

TNI/POLRI

Polres Sukabumi Ungkap Belasan Kasus Narkoba dan Tetapkan Belasan Tersangka. Dua Diantaranya Wanita

Hukum

Kasi UPTD WS Cisareno ;”Analisa kami Sedimen Sungai Cisuda akan dipapas dan mengusulkan pembuatan tanggul 1 satu kilometer”

Jawa Barat

Di Musorkot KONI Kota Sukabumi, Wali Kota Berharap Kemajuan Prestasi Olahraga

Jawa Barat

Kabid Kominfo Kota Sukabumi Berikan Apresiasi Asosiasi Jurnalis Sukabumi Kota Sukabumi (AJMI)

TNI/POLRI

Reboisasi Dan Kurangi Polusi Udara, Polres Sukabumi Tanam Ribuan Pohon